AMBON, Siwalimanews – Terbukti menyuap mantan Walikota Ambon, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi, Ambon.

Amri yang hampir empat bulan dijadikan tersangka oleh KPK, akan ditahan selama 20 hari kede­pan, sejak 7 September sampai 26 September.

Penahanan terhadap Amri merupakan upaya paksa yang dilakukan lembaga anti rasuah ini. KPK menemukan adanya bukti kuat atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.

“Karena kepentingan proses penyidikan, penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka AR selama 20 hari pertama, terhitung 7 September 2022 s/d 26 September 2022,” je­las Juru Bicara Ali Fikri kepada Siwalima, Kamis (8/9).

Menurut Fikri, KPK menahan Amri di Rutan KPK pada Pomdam Jaya, Guntur, Rabu (7/9).

Baca Juga: Proyek SMI Gagal Rugikan Negara

KPK menyebutkan, dalam konstruksi, AR sebagai sebagai salah satu karyawan PT AM Alfa­midi di Kota Ambon, ditunjuk oleh PT Midi Utama Indonesia dengan tugas salah satunya, melakukan pengurusan izin prinsip pemba­ngunan beberapa cabang retail di Kota Ambon untuk tahun 2020.

Selain itu, agar proses pengurus­an izin dimaksud dapat segera di terbitkan, AR diduga berinisiatif melakukan pendekatan dan komu­nikasi dengan RL yang menjabat Walikota Ambon periode 2017 sampai dengan 2022, karena salah satu kewenangan yang ada pada RL yaitu memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Kemudian, AR diduga menawar­kan sejumlah uang pada RL untuk mempermudah dan mempercepat terbitnya persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail yang kemudian disetujui RL.

Selanjutnya, RL memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang telah diajukan AR diantaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Fikri menyebutkan, dalam setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, RL meminta agar uang yang diserahkan AR besarannya minimal Rp25 juta yang kemudian ditransfer melalui reke­ning bank milik Andrew Erin Hehanussa (AEH), pegawai honor Pemkot Ambon, yang adalah orang kepercayaan RL.

Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka AR disangkakan melang­gar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sasar 7 Pejabat

Sebagaimana diberitakan, penyi­dik KPK kembali  menyasar tujuh pejabat Pemerintah Kota Ambon.

Mereka diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi dan TPPU persetujuan prinsip pemba­ngu­nan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintah Kota Ambon terhadap tersangka mantan walikota, Richard Louhenapessy.

Ali Fikri mengatakan, pemeriksa­an tujuh pejabat itu dipusatkan di Mako Brimob Polda Maluku, Tantui Ambon, Selasa (6/9).

“Pemeriksaan saksi  TPK dan TPPU  persetujuan prinsip pemba­ngu­nan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon, untuk tersangka RL dan kawan-kawan,,” ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Siwalima melalui pesan Whatsapp, Rabu (7/9).

Fikri menyebutkan, tujuh pejabat yang diperiksa yaitu, Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmase dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon, Fernanda Johanna Louhenapessy.

Selanjutnya, Kepala Bappeda Kota Ambon, Enrico Rudolf Matita­putty, Kepala Dinas PUPR, Melia­nus Latuihamallo, Kepala Kepala Dinas Perindustrian dan Perdaga­ngan Kota Ambon, Sirjohn Slarma­nat, mantan Asisten II Pemerintah Kota Ambon, Robby Silooy dan staf bagian tata usaha pimpinan, Feny Sarimole.

Fikri menyebutkan, pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilakukan penyidik KPK. Ia enggan berkomen­tar lebih jauh terkait kasus ini.

Tambah 30 Hari

KPK kembali memperpanjang masa penahanan mantan penguasa Kota Ambon itu, untuk 30 ke depan.

Sebelumnya, setelah didesak sejumlah kalangan agar transparan soal penahanan tersangka kasus tindak pidana korupsi suap dan TPPU, akhirnya juru bicara KPK, Ali Fikri angkat bicara.

Menurut Fikri, KPK telah memper­panjang masa penahanan walikota dua periode itu selama 30 hari kede­pan, mulai dari tanggal 11 Agustus hingga 9 September 2022 menda­tang.

“Sudah diperpanjang 30 hari sampai 9 September,” ujar Fikri kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Jumat (2/9).

Kata Fikri, mantan Ketua DPRD Maluku itu masih tetap dikurung di Gedung Merah Putih KPK.

Setelah memeriksa RL, KPK mena­han walikota dua periode itu sejak 13 Mei 2022. Dia dikurung sela­ma 20 hari, kemudian karena kepenting­an penyidikan dan pembuktian alat bukti, KPK tambah penahanan RL 40 hari terhitung 2 Juni hingga 11 Juli 2022.

Selanjutnya, lembaga anti rasuah itu menambah lagi masa penahanan 30 hari pada 12 Juli hingga 10 Agustus 2022.

Resmi Ditahan

Seperti diberitakan, setelah dijem­put paksa dan menjalani proses pe­meriksaan, akhirnya KPK menahan Walikota Ambon 10 tahun itu. RL  ditahan ini selama 20 hari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Dia ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.

Selain RL, KPK juga menahan tersangka Andrew Erin Hehanussa, pegawai honorer Pemkot Ambon di Rutan KPK pada Kavling C1.

“AR disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1l hurif a atau pasal 5 ayat (1) hurif b atau padal 13 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi seba­gaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahuh 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,” jelas Ketua KPK,  Firli Bahuri dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5) malam.

Terpisah, Ali Fikri menambahkan, untuk tersangka RL dan Amril, Kepala Perwakilan Alfamidi disang­kakan melanggar pasak 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

KPK dalam konstruksi perkara menyebutkan, dalam kurun waktu tahun 2020 RL yang menjabat Walikota Ambon periode 2017 sampai 2023 memiliki kewenangan, yang salah satu diantaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Selanjutnya, tambah jubir, dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka AR sapaan akrab Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan RL agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Untuk menindaklanjuti permo­honan AR ini, kemudian RL meme­rintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan.

Kata jubir, untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, RL meminta agar penyerahan uang Rp25 juta menggunakan rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL.

Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL Rp500 juta yang diberi­kan secara bertahan melalui reke­ning bank milik AEH.

Mantan Ketua DPD Golkar Kota Ambon ini diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Jubir menambahkan, dalam perkara ini tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap RL disalah satu rumah sakit swasta yang berada di wilayah Jakarta Barat.

“Sebelumnya yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani pera­watan medis, namun demikian tim penyidik KPK berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan. Dari hasil pengamatan langsung tersebut, tim penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK,” ujarnya.

Sasar Indomaret

KPK terus menyasar berbagai pihak yang diduga kuat berkaitan dengan gratifikasi dan TPPU yang disangkakan kepada mantan wali­kota berjuluk Manise itu.

Penyidik KPK tidak saja memerik­sa petinggi Alfamidi, tapi juga menyasar baranch manager Indo­maret Cabang Ambon, Untung Triharyono.

Untung diperiksa KPK di Mako Brimob Polda Maluku, Tantui Ambon, Rabu (13/7) pagi.

Dia diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi Persetujuan Izin Prinsip  Pembangunan Gerai Alfa­midi di Kota Ambon tahun 2020 dengan tersangka mantan Walikota Ambon, RL dkk.

Selain Untung, orang dekat mantan Walikota Ambon dua perio­de itu, Novy Elkheus Warella dan sopir RL, Imanuel Arnold Noya, juga digarap KPK.

Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa, notaris, Pattiwael Noko­las dan seorang PNS, Hervianto serta Tan Pabula yang adalah pemi­lik Hotel Amans dan juga pemilik bangunan Hotel Santika Premiere, yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Ambon. (S-05)