Ambon – Pihak Kejati Maluku mengaku, keberadaan tiga koruptor Bank Maluku Malut sulit dilacak.

Mereka adalah Direktur Utama CV Harves Heintje Abraham Toisuta, mantan Kepala Devisi Renstra dan Korsec Bank Maluku Petro Tentua, dan Direktur PT Nusa Ina Pratama, Yusuf Rumatoras.

“Kami terus berupaya mencari tahu keberadaan para terpidana. Namun sejauh ini belum berhasil, karena pihak keluarga dan kerabat para terpidana tidak bisa diajak kerja sama,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, Senin (9/9).

Sapulette mengatakan, pihaknya tidak pernah melindungi ketiga terpi­dana. Hanya saja keberadaan mereka belum terlacak.

“Kami tidak pernah melindu­ngi siapapun, kalau keberadaan mereka sudah diketahui pasti lang­sung kami eksekusi,” tandasnya.

Baca Juga: Polisi Rampungkan Berkas Pencabul di Pandang Kasturi

Tak Serius

Praktisi hukum, Abdul Gafur Rumagia menilai, Kejati Maluku ti­dak serius melacak Heintje Abraham Toisuta, Petro Tentua, dan Yusuf Rumatoras. Jika serius, pasti ketiga­nya sudah diringkus.

“Jaksa pasti memilki jaringan dan alat yang bisa mendeteksi keber­adaan tiga koruptor Bank Maluku. Jadi alasan kejati belum berhasil me­nemukan keberadaan mereka itu ala­san basi,” tandas Rumagia kepada Siwalima, Senin (9/9).

Dua tahun lebih, menurut Ruma­gia, adalah kurun waktu yang cukup lama untuk melacak keberadaan para terpidana. Sehingga alasan Kejati Maluku tidak rasional.

“Alasan jaksa belum mengetahui keberadaan tiga terpidana, itu tidak rasional. Sebab jaksa memiliki sum­ber daya dan infrastruktur penun­jang untuk menemukan mereka. Per­soalannya serius ataukah tidak,” ujarnya.

Vonis MA

Yusuf Rumatoras adalah terpidana kasus kredit macet Bank Maluku ta­hun 2006 senilai Rp 4 miliar. Ia dihu­kum 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), dan hingga kini meng­hirup udara bebas. Sementara tiga ter­pidana lainnya mendekam di pen­jara.

Sedangkan Heintje dan Petro, adalah terpidana korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Ma­luku dan Maluku Utara di Sura­baya tahun 2014, yang merugikan negara Rp 7,6 miliar.

Heintje dihukum 12 tahun penjara, membayar denda Rp 800 juta sub­sider tujuh bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun penjara.

Sedangkan Petro dihukum 6 ta­hun penjara, dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurung­an oleh Pengadilan Tinggi Ambon.

Sementara mantan Direktur Bank Maluku, Idris Rolobessy dihukum 10 tahun penjara, membayar denda Rp 500 juta subsider tujuh bulan kurungan dan uang pengganti se­nilai Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Idris sudah dieksekusi ke Lapas Klas II A Ambon, sejak Rabu (9/8) tahun 2017 lalu. (S-49)