AMBON, Siwalimanews – Penyidikan kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada  PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Se­curitas disebut sudah ram­pung. Hanya saja, jaksa masih menunggu hasil pe­nghitungan kerugian negara dari BPKP Maluku.

Asisten Tindak Pidana Khu­sus Kejati Maluku, M Rudi mengatakan, penyidi­kan sudah selesai. Hanya saja, terhambat dengan ni­lai kerugian yang belum juga diserahkan auditor.

“Ya, untuk repo Bank Ma­luku tinggal itu aja, auditnya. Penyidikannya kan sudah selesai,  tinggal hasil  audit saja, dan kita tuntaskan,” kata Rudi, kepada Siwalima, Selasa (17/11).

Kejati Maluku telah menetapkan dua tersangka dalam kasus transaksi surat-surat berharga itu. Keduanya adalah, Idris Rolobessy mantan Dirut Bank Maluku dan Izack B Thenu, mantan Dirut Ke­patuhan.

Hal yang sama juga sempat disampaikan Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette.

Baca Juga: Sidang Kasus Pelanggaran Pemilu, JPU Hadirkan 5 Saksi

Ia mengatakan, pihak kejaksaan hanya menunggu hasil penghitu­ngan kerugian negara. Diharapkan audit bisa secepatnya dilakukan.

“Kita sifatnya menunggu saja hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Penanganan repo oblogasi Bank Maluku tergolong cukup lama. Su­dah dua tahun lebih, Idris Rolo­bessy dan Izaac Thenu ditetapkan sebagai tersangka, namun kasus ini tak kunjung tuntas.

Sapulette mengatakan, lambat­nya penanganan kasus korupsi dikarenakan penyidik tidak bekerja sendiri. Untuk menuntaskan kasus korupsi, penyidik juga melibatkan stakeholder lain yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.

“Saat ini kita sudah berkoor­dinasi dengan auditor guna meng­hitung kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Menurutnya, hasil audit kerugian negara mempengaruhi penyele­saian kasus. Sehingga, kasusnya akan cepat selesai ditangani, apabila sudah ada hasil audit.

“Kecepatan kita dalam mena­ngani suatu perkara tindak pidana korupsi dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah soal hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, yang dihitung oleh lembaga lain sebelum kita berproses ke tahap selanjutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, BPKP Perwakilan Maluku memastikan, audit keru­gian negara dalam kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada  PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas segera rampung.

“Penanganan korupsi untuk repo sudah bergerak. Dalam waktu dekat terselesaikan,” jelas Kepala Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Maluku, Rizal Suhaeli saat ditemui di Kantor Walikota, Kamis (22/10).

Suhaeli mengatakan, dalam tahun ini BPKP memang fokus mengaudit kasus repo obligasi Bank Maluku. (S-49)