AMBON, Siwalimanews – Lantaran belum lengkap, JPU Kejari Malteng mengembalikan berkas dugaan korupsi alokasi dana desa dan dana desa (ADD/DD) Karlutu Kara ke penyidik Satreskrim Polres Malteng atau P-19.

Pengembalian berkas tersebut ke penyidik Satreskrim Polres Malteng karena masih terdapat sejumlah kekurangan dalam berkas kasus itu saat diteliti. Sehingga dikembalikan ke penyidik beserta petunjuk agar dilengkapi.

“Berkas perkara dugaan korupsi dana desa di Kartakula sudah dikembalikan,” kata Kasi Pidsus Kejari Kalteng, Asmin Hamza melalui telepon, Selasa (17/11).

Asmin menjelaskan, pihaknya masih meneliti berkas tersangka kasus dugaan korupsi dana desa dua negeri lainnya, Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

Berkas tersebut, lanjut Asmin  akan diteliti untuk dapat diproses apakah sudah lengkap ataukah belum.

Baca Juga: Polda  Jamin Kasus Lanjut

“Berkas akan kami teliti untuk dapat diproses selanjutnya, apakah telah lengkap atau sebaliknya. Kami teliti dan tentukan berkas lengkap atau belum,” kata Asmin.

Asmin menambahkan, kemungkinan akan ada petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum terkait berkas tersebut. Namun hanya dua berkas dugaan korupsi ADD dan DD yang akan diteliti.

“Rencananya akan kami teliti, untuk dua berkas kasus ADD dan DD di Pasanea dan Gale-gale kemungkinan ada petunjuk dari penuntut umum,” ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tengah menyerahkan berkas delapan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa pada tiga negeri di Kecamatan Seram Utara Barat  ke Jaksa Penuntut (JPU) Kejari Malteng.

Tiga Negeri yang dana desanya diduga dikorupsi itu, masing-masing Negeri Pasanea, Karlutukara dan Gale-Gale.

“Kemarin penyidik unit Tipikor Satreskrim telah resmi serahkan berkas tahap I, kepada JPU untuk diteliti,” ungkap Kapolres Malteng AKBP Rosita Umasugi, kepada wartawan di Mapolres, Jumat (13/11).

Berkas tahap I yang diserahkan penyidik ke JPU itu, berisi tiga berkas per masing masing negeri yakni Negeri Gale Gale satu berkas dengan 3 tersangka, negeri Pasanea satu berkas dengan 2 tersangka serta Negeri Karlutu Kara satu berkas dengan 4 tersangka.

Delapan tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk tersangka Negeri Gale-gale, selain pasal diatas juga di jounto kan dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. Sementara untuk tersangka Negeri Karlutukara, ditambahkan Pasal 64 ayat (1) KUHP. ancaman hukuman untuk mereka diatas tujuh tahun penjara,” urai Kapolres.

Ia berharap, berkas tahap I kedelapan tersangka itu dapat segera diteliti dan  dinyatakan rampung atau lengkap oleh JPU, agar para tersangka dugaan korupsi ini dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dihadapan majelis hakim.

Secara formil dan materil telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan DD pada tiga negeri ini tahun 2015 dan 2016 yang merugikan keuangan negara. Sehingga mereka yang tadinya sebagai terlapor dan juga saksi, ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.

Untuk tersangka AW alias Abu (43) Penjabat KPN Pasanea, IW alias Idris (41) Bendahara Negeri Pasanea, oleh penyidik disebut sebagai orang yang bertanggung jawab terkait korupsi DD tahun 2015 dan 2016 dengan kerugian negara berdasarkan audit investigasi BPKP sebesar Rp.255.910.344.

Sementara, ME alias Theo (67), HA alias Hengki (42), dan HR alias Henky (44), diduga melakukan tindak pidana korupsi DD Negeri Karlutukara tahun 2015-2016 dengan total kerugian negara berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP sebesar Rp.215.703.215.

Sedangkan SW alias Salim (41), Mardin (52), SA alias Syawal (37), ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi DD Gale-Gale tahun 2015-2016 yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil audit investigasi BPKP sebesar Rp.268.574.993.(S-49)