AMBON, Siwalimanews – Sejumlah kasus dugaan ko­rupsi yang ditangani Ditres­krimsus Polda Maluku karam dan sampai saat ini belum tuntas diusut.

Sebut saja kasus dugaan ko­rupsi tukar guling lahan per­pustakaan daerah Maluku de­ngan yayasan Pendidikan Poi­tek.  Kasus ini sudah diusut Dit­reskrimsus Polda Maluku sejak tahun 2020 lalu, dan sampai saat ini belum ada perkembangan yang signifikan.

Sejumlah pihak sudah dipe­riksa, dan terkendala mantan Gu­bernur Maluku belum diperiksa dengan alasan masih sakit.

Selanjutnya, penyidikan kasus dugaan korupsi Rumah Dinas Politeknik Ambon Tahun 2007-2010 senilai Rp1,3 miliar.

Proyek Rumdis Polteknik yang di­bangun di BTN Poka dan dikerjakan CV Aster Permai dan Pulau Tera­pung selaku anak perusahaan PT nusa Ina Pratama yang dinahkodai Jusuf Rumatoras hingga kini tak jelas penangganannya.

Baca Juga: Cabuli Bocah, Pria Tua Bangka Ini Diringkus Polisi

Polisi beralasan masih menunggu hasil audit BPK RI, padahal calon tersangka sudah dikantongi.

Kemudian kasus Cadangan Beras Pemerintah Kota Tual, dalam kasus ini pihak penyidik

Ditreskrimsus Polda Maluku telah menetapkan satu tersangka dan ber­kas tahap I pada bulan Januari 2023 lalu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku, apakah kasus ini sudah ada ditahap II ataukah sudah kembali ke pihak kepolisian.

Menanggapi hal ini, praktisi hukum Ronny Samloy mendesak agar pihak Ditreskrimsus Polda Maluku untuk segera menuntaskan dan jangan berlarut-larut dalam penangganannya.

“Selaku praktisi hukum kami juga wajib mempertanyakan segala proses-proses yang dikerjakan Polda Maluku dalam penanganan dugaan kasus korupsi misalnya kasus tukar guling Yayasan Poitek dengan Pemprov Maluku, kasus dugaan korupsi CBP Tual dan kasus korupsi proyek Rumdis Politeknik yang sampai saat ini seakan-akan ilang ditelan masa, karena memang tidak ada progres yang positif dari polisi sebagai penyelidik dan penyidik dalam kasus ini,” ujarnya.

Kata dia, masyarakat berharap kasus-kasus tersebut harus segera dituntaskan, dan harus tetap trans­paran kepada masyarakat sampai sejauhmana penanganan tiga per­kara ini yang dalam beberapa tahun seakan-akan hilang ditelan masa.

Dia juga meminta, Ditreskrimsus Polda Maluku untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat dalam penegakan hukum terutama kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, karena korupsi adalah musuh bersama dan harus dilawan.

“Betul kami percaya bahwa polisi mempunyai standar operasional terkait dengan penanganan penyelidikan hingga penyidikan, tetapi paling tidak masyarakat juga harus tahu sampai sejauhmana perkara ini. Karena ini juga menyangkut kepentingan publik menyangkut informasi yang mesti juga diketahui oleh masyarakat,” ujar Samloy.(S-26)