AMBON, Siwalimanews – Akibat banyak proyek jalan di daerahnya terbengkalai, mantan Bupati Kepulauan Tanimbar dilaporkan ke KPK..

Adalah Lembaga Pengawasan Kebija­kan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Cabang Kabupaten Kepulauan Tanim­bar yang melaporkan, mantan bupati, Petrus Fatlolon ke Komisi Pembe­ran­tasan Korupsi atas sejumlah proyek jalan dan tugu yang terbengkalai.

Petrus Fatlolon yang berpasangan dengan Agustinus Utualy, yang terpilih pada Pilkada serentak Februari 2017 lalu, dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati MTB pada tanggal 22 Mei 2017 lalu, menggantikan Bitsael S Temmar dan Petrus Paulus Werembinan.

Proyek yang didanai dengan dana alokasi khusus dan dana alokasi umum terbengkalai yaitu, Jalan Seira-Ngu­rangar, Kecamatan Wermaktian, Kabu­paten Kepulauan Tanimbar.

Adapun proyek jalan yang didanai dengan DAK tahun 2018 sebesar 8,2 miliar dikerjakan oleh PT Surya Nusan­tata Selatan, Direktur Barcis Latusuai,  hingga kini jalan tersebut sebagian masih dalam bentuk sirtu dan belum diaspal.

Baca Juga: Diduga Proyek Pengadaan Aplikasi Simdes Bursel Berbau Korupsi

“Jalan Seira-Ngurangar dianggaran dengan DAK tahun anggaran 2019, volume 4,3 kilometer, yang baru dikerjakan 2,3 kilometer sisanya 2 kilometer belum dikerjakan, sudah lakukan pengusuran dan belum susun batu-batunya,” jelas Ketua LP KPK Ka­bupaten  Kepulauan Tanimbar, Jhon Solmeda kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (20/6).

Selanjutnya, kata dia, proyek jalan Simpang Siwahaan-Karatat, Keca­matan Tanimbar Utara dikerjakan dengan menggunakan DAK tahun 2019 sebesar Rp10 miliar.

Proyek jalan ini dimenangkan oleh PT Alia Putra Perkasa, dengan Di­rektur Iqbal.

Tahun 2019 dikerjakan oleh PT Surya Nusantara dengan Direktur Barcis Latusuai. Proyek jalan ini juga bermasalah dan belum tuntas dikerjakan.

“Jalan Siwahaan-Karatat tahun anggaran 2018 dianggarkan 2,5 kilometer. Namun pekerjaan tidak dilak­sanakan. Tahun 2019 dianggarkan lagi dari DAK Rp10 miliar untuk pekerjaan/volume 6 kilometer dan yang sudah dikerjakan 4 kilometer sementara sisanya 2 kilometer belum dikerjakan,” ujar dia.

Berikutnya, proyek Jalan Romean-Sofyanin, Kecamatan Yaru juga dikerjakan dengan menggunakan DAK tahun 2019 senilai Rp4,9 miliar. Jalan ini juga terbengkalai dan belum selesai hingga saat ini.

Proyek ini dimenangkan oleh PT Putra Tanimbar Sejahtera dengan Direktur Silverius Goo.

“Jalan.Romean-Sofyanin dikerja­kan tahun anggaran 2019, panjang jalan/volume 3,4 kilometer. Yang sudah diaspal sepanjang 2 kilometer, sisanya 1,4 kelometer belum,” tuturnya.

Dikatakan, proyek tiga jalan ini se­muanya dikerjakan dengan menggu­nakan dana DAK yang mestinya harus selesai tahun 2019,” ujarnya.

LP KPK Kabupaten Kepulauan Tanimbar, lanjut dia, menduga kon­traktor yang mengerjakan proyek jalan ini membangun kerjasama dengan mantan Bupati Petrus Fat­lolon, sehingga tidak bisa diinter­vensi oleh instansi teknis.

“Mestinya kalau proyek sudah tidak jalan tahun 2018 misalnya, kontraktor tidak selesaikan tahun 2019 tidak boleh lagi diberikan kepada kontraktor yang sama. Ini tidak Pemkab KKT berikan lagi kepada kontraktor yang sama, alhasilnya terbengkalai,” tegasnya.

Fatalnya lagi, para kontraktor mengambil bahan material dari masyarakat dan hingga kini belum dibayarkan.

“Kontraktor ambil bahan material dari masyarakat. Mereka belum bayar masyarakat alami kerugian dan itu jumlah besar. sangat disa­yangkan masyarakat memberikan dukungan dan memberikan material tapi sampai sekarang belum bayar mereka bayarkan,” tuturnya.

LP KPK KKT menduga, tiga proyek jalan tersebut anggarannya telah 100 persen diberikan kepada kontraktor, tetapi hingga kini pekerjaan belum selesai.

“Tiga proyek jalan ini hingga kini belum tuntas, diduga keuangan sudah dicairkan 100 persen. Karena ini dana DAK maka harus tuntas dikerjakan dan tidak boleh mengen­dap di keuangan Pemkab,” sebut­nya.

Selain tiga proyek jalan, ungkap Solmeda, juga proyek Tugu Slamat Datang di Jalan. masuk Bandara Mathilda Batlayeri.  Proyek ini di­anggarkan tahun 2018 dari DAU sebesar Rp2,5 miliar, sementara tahun 2019 dianggarkan lagi sebesar Rp4,5 miliar. Proyek ini dimenangkan oleh PT. Alia Putra Perkasa, dengan Direktur Iqbal. Sementara tahun 2019 dimenangkan oleh PT Tanimbar Jaya Abadi.

“Proyek tugu ini hingga kini tak dapat difungsikan,” katanya.

Kemudian Pembangunan Danau Lorulun yg menghabiskan APBD hingga 50 miliar lebih, namun tidak bisa dimanfaatkan hingga saat ini, karena masih terkendala masalah pembebasan lahan.

Proyek jumbo ini diduga tidak memiliki analisa dampak lingkungan (Amdal)  hingga saat ini. Bahkan Gubernur Maluku pada bulan Feb­ruari 2019 telah melarang untuk di­hentikan sementara pembangu­nannya.

Proyek ini menghabiskan angga­ran sebesar 50 miliar dimana kegiatannya dari tahun 2018 sebesar 2,5 miliar. 2019 sebesar Rp4,5 miliar dan tahun 2020 naik lagi. Dan danau tersebut hingga saat ini terbengkalai karena hanya tiang-tiang panjang saja yang baru didirikan.

“Ini setiap tahun dianggaran, dari tahun 2018, 2019 dan 2020 setiap tahun dianggarkan dan kami hitung sudah menghabiskan anggar sekitar Rp 50 miliar. Namun yang disayang­kan adalah, danau itu sampai seka­rang tidak dapat difungsikan,” tuturnya.

Menurut dia, pihaknya telah mela­kukan penelusuran kenapa proyek danau wisata tidak bisa difungsikan karena, perencanaannya tidak ma­tang, dikerjakan asal-asalan,” kata­nya.

Diungkapkan, proyek danau wi­sata ini juga hingga kini Pemkab Kepulauan Tanimbar belum memba­yarkan ganti rugi lahan.

“Masalah pembebasan lahan dan pemkab belum selesai bayar dan pembebasan lahan ini sekitar 12 miliar. Dan ada bangunan yang sudah dibangun oleh pemkab dan bangunnya diatas lahan orang yang belum diurus izinnya, sehingga diklompain oleh pemilik lahan, ini boleh dibilang penyerobotan lahan. Ini bangun jalan masuk ke danau dan bangunan-bangunan pendu­kung didalamnya,” katanya.

Ia menambahkan lima proyek ini dilaporkan ke KPK pada bulan Maret 2022 lalu, dia berharap KPK bisa tindaklanjuti dan melakukan penyelidikan,” kata dia.

Dia menduga, kecendrungan Pemda KKT membuat proyek ekstafet. Jadi dianggarkan berulang pada setiap tahun anggaran. Dimana tahun pertama dianggarkan kecil dna berikutnya bertambah tetapi kontraktor tidak bekerja. Tujuannya agar kontraktor bisa menyelesaikan proyek tahap I dan tahap II.

“Setelah kami telusuri,,ternyata ada 5 Perusahaan dengan direktur beda-beda. Namun mereka para direktur ini semuanya adalah karyawannya Iqbal asal Kota Sorong/Papua. Iqbal pertama kali bercokol di Tanimbar tahun 2018 setelah Petrus Fatlolon dilantik menjadi Bupati pada tanggal 22 Mei 2017,” tuturnya.

Dia menambahkan, sesuai amanat Permenkeu RI Nomor 130/PMK.07/2019, PEMDA wajib melaporkan penyerapan anggaran tahun sebe­lumnya, sebagai syarat untuk men­cair­kan anggaran pada tahun beri­kutnya. “Diduga pemda KKT se­panjang ini menyampaikan laporan penyerapan anggaran fiktif,” ujarnya.

Dia berharap, KPK bisa tindak­lanjuti laporan yang sudah dila­porkan sejak bulan Maret 2022 lalu, dan melakukan penyelidikan dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat. (S-05)