AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemberantasan Ko­rupsi menghimbau kementerian, lembaga, pemerintah daerah serta BUMN dan BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Hal ini penting untuk demi menjaga  integritas dan potensi benturan kepentingan, karena fasilitas dinas seharusnya digu­nakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Juru Bicara KPK Bidang Pen­cegahan, Ipi Maryati Kuding da­lam rilisnya yang diterima Siwa­lima melalui pesan whatsapp, Rabu (20/4), mengatakan, peng­gunaan fasilitas dinas untuk ke­pentingan pribadi dapat menim­bulkan konflik kepentingan, ber­tentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana.

Dikatakan, KPK menyam­paikan imbauan ini melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 ten­tang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Hal ini sebagai upaya pencegahan agar para pegawai di lingkungan KLPD maupun BUMN/BUMD terhindar dari risiko penyalahgunaan fasilitas tersebut, seiring dengan tradisi mudik lebaran dan libur panjang tahun 2022.

Kata dia, KPK mengapresiasi pimpinan kementerian, lembaga, organisasi, emerintah daerah dan BUMN maupun BUMD yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya.

Baca Juga: Pegawai Ivana Diperiksa

Larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

Peraturan itu menegaskan bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja.

Menjelang momentum lebaran atau hari raya ini, KPK juga mengimbau Pimpinan KLPD dan BUMN/D untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.

Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyeleng­gara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Kemudian terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan, dan melapor­kan kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahaan. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Selain itu, para aparatur negara juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Siap Ikuti

Merespon himbauan KPK tersebut, sejumlah daerah di Provinsi Maluku siap melaksanakan itu, bahkan akan memberikan himbuan dan peringatan kepada seluruh aparatur sipil negara.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, Mohamad Djumpa mengatakan, Pemkab Kepulauan Aru akan mengikuti himbauan KPK tersebut.

“Kalau itu larangan, maka semua pejabat tidak boleh gunakan, baik itu roda dua maupun roda empat,” jelas Djumpa saat dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (20/4).

Ia mengakui, kondisi Kabupaten Kepulauan Aru gugus pulau sehingga kecil kemungkinan menggunakan mobil dinas tetapi tetap pihaknya melakukan langkah antisipasi agar tidak digunakan saat mudik ke Maluku Tenggara atau Kota Tual dengan menggunakan Fery.

“Memang daerah kita ini tidak bisa kemana-mana dengan kenderaan dinas saat mudik, karena kita kota kecil, kemudian kondisi gugus pulau. Namun kita tetap laksanakan antisipasi jangan sampai ada pejabat yang mudik ke Kota Tual atau Maluku Tenggara dengan kapal motor Feri,” ujarnya.

Dia menegaskan, akan menyampaikan ke bagian umum Pemkab Kepulauan Aru untuk segera membuat pemberitahuan dan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh ASN agar tidak mudik menggunakan kenderaan dinas.

“Saya akan sampaikan ke bagian umum untuk segera buat pemberitahuan atau surat edaran, agar saat mudik pejabat di larang gunakan kenderaan dinas. Pasti kami sampaikan pasti kita ikuti, seng ada masalah. Begitu juga termasuk parsel,” katanya.

Taat Aturan

Selain Kabupaten Kepulauan Aru, hal yang sama juga akan diterapkan oleh Pemkab Maluku Barat Daya.

Menurut Sekda MBD, Alfonsius Siamiloy mengatakan, pihaknya tetap mengikuti dan melaksanakan himbauan KPK tersebut. Terutama penggunakan mobil dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kita tetap mengikuti, kita   mau kemana himbau KPK, lagian kota kita kecil, terus kita mau ke mana, tetapi kita tetap akan mengikuti himbau KPK,” ujarnya singkat saat dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (20/4).

Dikatakan, pihaknya akan tetap melaksanakan himbauan KPK tersebut pemberian parsel.

“Kita mayoritas Kristen, kendati demikian himbauan KPK tetap dilaksanakan,” katanya singkat.

Sementara itu, Penjabat Sekda Maluku, Sadali Ie dan Sekot Ambon, Agus Ririmasse yang dikonformasi Siwalima beberapa kali melalui terkait dengan himbau KPK itu tidak merespon panggilan telepon. (S-05)