AMBON, Siwalimanews – Lantaran memiliki sebuah keris dalam tas, warga Batu Gajah bernama Glen Reinhard Maurits (38) diadili di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (3/6)

Jaksa Penuntut Umum Elsye Bleonupun dalam dakwaannya mendakwa terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Undang – Un­dang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sidang itu dipimpin majelis hakim Felix Wiusan didampingi Jimmy Wally dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota.

Glen tertangkap pada Jumat 20 Desember 2019, sekitar pukul 02:00 WIT di atas Dermaga Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Ia ditangkap tepat di bawah tangga Kapal Pelni KM. Dobonsolo.

Penangkapan itu berawal saat Syarif Pelu dan Syamsuddin Sembo, dua anggota polisi yang bertugas di Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso sedang menjalankan tugas pengamanan kapal. Saat itu, ada seorang penumpang yang melaporkan dipintu keluar Dek 4 KM. Dobonsolo ada orang yang mencuri dan sementara ditahan oleh seorang perempuan.

Baca Juga: Golkar Polisikan Ridwan Marasabessy

Mendengar hal itu, saksi langsung naik ke atas kapal dan mengeceknya. Disana sedang terjadi keributan. Saksi pun langsung mengamankan terdakwa.

Mereka pun melakukan penggeledahan dengan membuka tas milik terdakwa. Didalam tas ditemukan sebilah pisau jenis keris dengan menggunakan gagang kayu dan sarung keris.

kata JPU, terdakwa mengakui keris itu miliknya untuk menjaga diri.

kata JPU, ter­dakwa tidak memiliki ijin untuk membawa sejenis senjata penu­suk atau senjata penikam. (Mg-2)