AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Ne­geri Ambon, Selasa (8/7) men­jatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Harly Saputra, terdakwa pemilik narkotika jenis sabu yang diamankan usai meng­ambil barang haram tersebut disalah satu jasa pengiriman di Kota Ambon.

Vonis majelis hakim ini di­bacakan dalam sidang lanjutan kasus kepemilikan sabu de­ngan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Hakim Jenny Tulak, Selasa (8/6).

Dalam putusannya majelis ha­kim menegaskan, terdakwa terbuk­ti bersalah melanggar pasal 1212 dan 114 ayat 1 Undang-Undang No­mor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Memvonis bersalah dan menghukum terdakwa de­ngan hukuman 6 tahun penjara serta denda  Rp 800 juta, subsider tiga bulan penjara dipotong masa tahanan,” ucap Hakim Jenny Tulak.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Ester Wattimury, yang meminta majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 7,6 tahun penjara.

Untuk diketahui, terdakwa Harly Saputra berhasil diamankan BN­NP Maluku, usai mengambil paket yang diketahui berisi narkotika jenis sabu-sabu pada 13 November 2020 lalu dari salah satu jasa pengiriman di Kota Ambon.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Merkuri di KM Ngapulu

Saat itu, anggota yang sudah bersiaga di sekitar TKP langsung meringkus terdakwa yang keluar dari jasa pengiriman sambil membawa paket yang diduga berisi narkoba tersebut.

Dari hasil pengeledahan, ang­gota menemukan sabu seberat 0,12 gram yang tersimpan dalam paket berisi sepatu, tepatnya diba­gian bawah alas sepatu yang terbagi tiga paket. Terdakwa selanjutnya di­amankan ke  Kantor BNNP untuk diproses lebih lanjut. (S-45)