AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pi­dana pelecehan seksual mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku, David Katayane ke Kejati Maluku.

Pelimpahan berkas DK, sa­paan akrab Katayane itu telah dilimpahkan pekan kemarin ke Jaksa Penuntut Umum, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon guna disidangkan.

“Benar penyidik Ditkrimum Polda Maluku telah melimpah­kan berkas tersangka atas nama David Katayane kepada JPU Kejati Maluku pada beberapa hari kemarin,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (13/11).

Menurutnya usai terima barang bukti dan tersangka, David Kata­yane akan mendekam di rutan Wai­heru sambil menunggu persidangan.

“Penyidik usai menerima barang bukti dan tersangkanya, David Ka­ta­yane langsung digiring ke rutan Waiheru dan akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal pelim­pahan. Selain itu JPU kini tengah mempersiapkan berkas untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Ambon,” tambah Wahyudi.

Baca Juga: Peran 4 Terdakwa Korupsi ADD Watuwei Dibeberkan

Tunggu Tahap

Kejaksaan Tinggi Maluku menu­nggu pelimpahan tahap dua berkas mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku, David Katayane dari Ditreskrimum Polda Maluku.

Mantan Kepala Satuan Polisi Pa­mong Praja ini telah ditahan pada 12 Agustus 2023 lalu karena diduga ter­libat dalam kasus dugaan pelece­han seksual terhadap pegawainya sendiri.

Menurut Kasi Penkum dan Hu­mas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, pihaknya telah mengembalikan ber­kas DK, sapaan akrab David Kata­yane yang diteliti ke penyidik kepo­lisian dan saat ini menunggu pelim­pahan barang bukti dan tersang­kanya atau tahap dua.

“Setelah kita meneliti berkas per­kara tersebut dinyatakan lengkap, sehingga kita tinggal menunggu satu atau dua hari kedepan untuk pelimpahan tahap II yakni, barang bukti dan tersangkanya oleh pihak Ditkrimum Polda Maluku ke Kejati, “ jelas Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (6/11).

Dikatakan, berkas perkara ter­sangka DK telah diteliti tim Jaksa Penuntut Umum dan telah dikem­balikan ke penyidik, dijadwalkan dalam waktu dekat ini sudah dilim­pahkan tahap II berkas perkara dan tersangka serta barang bukti.

Dia dijerat Pasal 6 huruf b, UU TPKS Nomor 12 tahun 2022, yang berbunyi setiap orang yang melaku­kan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, ke­inginan seksual, dan/atau organ re­produksi dengan maksud menem­patkan seseorang di bawah kekua­sa­annya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perka­winan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana den­da paling banyak Rp300.000.000. (S-26)