AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku se­gera membentuk tim penja­ringan calon Penjabat Gu­bernur Maluku.

Pembentukan tim penja­ringan Calon Penjabat Gu­bernur tersebut dilakukan seiring dengan akan berak­hirnya masa jabatan Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Na­taniel Orno pada 31 Desem­ber mendatang.

Ketua DPRD Provinsi Ma­luku, Benhur George Watubun menjelaskan, pasca mene­rima surat penjelasan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur dari Kemen­dagri, pihaknya telah me­ngagendakan pembentukan tim penjaringan.

“Menindaklanjuti surat Ke­mendagri 31 Oktober lalu dalam minggu ini kita bentuk tim penjaringan,” tegas Watu­bun kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya, Senin (13/11).

Dijelaskan, tim penjaringan calon penjabat gubernur akan diisi oleh perwakilan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Maluku artinya, pengambilan keputusan terkait dengan siapa yang diusulkan akan dibahas musyawarah.

Baca Juga: Dua Pengedar Narkoba Dituntut 10 Tahun Penjara

Hal ini dimaksudkan agar calon penjabat gubernur yang diusulkan ke Presiden merupakan tokoh ter­baik yang bisa memimpin Maluku kurang lebih satu tahun kedepan, hingga dilantiknya Gubernur Dan Wakil Gubernur definitif hasil pilkada.

Ditanya soal mekanisme penja­ri­ngan, Watubun menegaskan seluruh mekanisme penjaringan calon penjabat akan ditetapkan tim dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan dan juga tatib DPRD Maluku.

“Prinsipnya nantinya tim yang akan memutuskan bagaimana me­kanisme penjaringan calon penja­bat gubernur, tetapi yang pasti kita tetap bersandar pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Terkait dengan waktu pengu­sulan, politisi PDIP Maluku ini menegaskan jika sesuai dengan aturan pengusulan tiga nama calon penjabat gubernur sudah harus dilakukan DPRD pada 30 November mendatang.

31 Desember Selesai

Kementerian Dalam Negeri, me­mastikan masa jabatan Murad Is­mail dan Barnabas Orno sebagai Gu­benrur dan Wakil Gubernur Maluku, akan berakhir 31 Desem­ber 2023.

Kemendagri telah mengirim surat resmi ke DPRD Maluku, perihal masa jabatan keduanya yang berakhir tepat pada 31 Desember nanti.

Surat yang dikirim tertanggal 31 Oktober 2023 itu bernomor 100. 2.1.3/7374/OTDA dan ditandata­ngani langsung Plh Direktur Jen­deral Otonomi Daerah Kemen­dagri, La Ode Ahmad P Bolombo.

Dalam surat yang copiannya diperoleh Siwalima, Kemendagri menegaskan beberapa hal: Per­tama, berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 189/P tanggal 28 September 2018, Irjen Pol (Purn) Drs. Murad Ismail dan Drs. Barnabas Orno ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku masa jabatan 2019-2024 dan pelanti­kannya dilaksanakan pada tanggal 24 April 2019.

Kedua, berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 ditegaskan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023, dengan demikian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku ber­akhir masa jabatannya pada 31 Desem­ber 2023 atau tidak sampai 5 tahun.

Ketiga, muatan substansi doku­men LPPD dan LKPJ serta doku­men terkait lainnya disusun dan dilaporkan berdasarkan kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku sampai dengan 31 De­sember 2023.

Keempat, terkait status, hak dan kewajiban sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku berakhir terhitung sejak tanggal 31 De­sember 2023, mengingat masa jabatan Gubernur dan Wakil Gu­bernur Maluku tidak sampai 5 tahun maka, diberikan kompen­sasi uang sebesar gaji pokok di­kalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode sesuai pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015.

Merespon surat Kemendagri tersebut, Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun mengungkapkan, DPRD dalam waktu dekat akan me­nggelar paripurna pengu­muman akhir masa jabatan Guber­nur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno.

Watubun memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti surat tersebut. “Segera mungkin diper­cepat prosesnya dengan tetap mengacu pada Tata Tertib DPRD,” tegas Benhur.

Pasca surat dikantongi, lanjut­nya, DPRD akan melakukan per­temuan karena beberapa waktu lalu telah dilakukan rapat badan musyawarah untuk membicarakan mekanisme proses pengusulan penjabat gubernur.

Watubun bilang, salah satu kebijakan yang akan dilakukan DPRD yakni, dengan membentuk tim kecil yang terdiri dari per­wakilan fraksi-fraksi guna mela­kukan penjaringan calon penjabat gubernur.

“Intinya setelah ada jawaban Menteri maka akan ditindak lanjuti dan DPRD juga akan segera me­laksanakan rapat paripurna untuk menyampaikan pengumuman, terkait berakhirnya masa jabatan,” jelasnya.

Watubun memastikan sebelum tanggal 30 November mendatang, DPRD Maluku telah menyampaikan usulan Penjabat Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri untuk diputus.

Dilantik Presiden

Murad Ismail dan Barnabas Orno dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2019-2024, di Istana Negara, Rabu 24 April 2019 lalu, oleh Presiden Joko Widodo.

Prosesi pelantikan yang ber­langsung pukul 14.15 itu diawali dengan penyerahan petikan Keputusan Presiden Nomor 189/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku periode 2019-2024 kepada keduanya di Istana Merdeka.

Setelah itu pasangan ini ber­sama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla melakukan kirab menuju Istana Negara.

Dalam Pilkada Gubernur Maluku, duet ini berhasil mengalahkan pasangan petahana Gubernur Said Assagaff-Anderias Rentanubun dan pasangan perseorangan Herman Adrian Koedoeboen-Abdullah Vanath.

Murad-Orno memperoleh 328. 982 suara, Said-Anderias meraih 251.036 suara, dan pasangan Herman-Abdullah mendapatkan 225.636 suara. (S-20)