AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ke­jari Maluku Barat Daya membeberkan peran empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ADD Watuwei, Kecamatan Dawelor-Dawera.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota, Jumat (10/11)

Empat terdakwa yaitu, mantan Sekretaris Desa watuwei, Ever Kusuma Makupiola alias Ever; Bendahara, Piter Daniel Jefleulawal alias Pait, mantan bendahara, Hektor Farde Awewra alias Eto dan Amus Akelly alias Amus selaku supplier. Mereka didampingi penasehat hu­kumnya, Ronny Samloy dan Johanes Luturmas.

JPU dalam dakwaannya menyata­kan, terdakwa Ever Kusuma Maku­piola Alias Ever selaku Sekretaris Desa Watuwei yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Barat Daya (MBD) Nomor : 141-70 Tahun 2010 tanggal 12 Mei 2010, bertindak seolah-olah sebagai Kepala Desa Watuwei, karena Ke­pala Desa Watuwei yang definitif me­ninggal dunia sejak Januari 2016 sampai dengan bulan De­sember 2017.  6  tahun memegang jabatan terhitung sejak tanggal pelantikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor. 06 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 39 ayat (1)

Terdakwa II Piter Daniel Jef­leulawal  alias Pait, selaku Ben­dahara Pemerintah Desa Watuwei tahun 2016 diangkat berdasarkan Surat Keputusan Plh. Kepala Desa Watuwei Nomor: 01 Tahun 2016 tanggal 04 Januari 2016, dan Hector Farde Awewra lias Eto selaku Bendahara Pemerintah Desa Watu­wei 2017, serta Amus Akelly alias Amus selaku supplier dalam pengadaan 1 unit mobil pick up merk Suzuki type ST 150 atas nama Amus Akelly alias Amus sendiri.

Baca Juga: Garap Bukti Korupsi Dana Covid Malra, 10 Jam Hanubun Dicecar

Namun tidak pernah dibuat surat perjanjian kerjasama antara Amus dengan pihak Pemerintah Desa Watuwei tahun 2017, (yang pe­nuntutan atas perkara Hector dan  Amus dilakukan dalam berkas terpisah).

Pada waktu sekitar bulan Januari tahun 2016 sampai dengan bulan Desember tahun 2017,  berda­sarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan bebe­rapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, yang ada hubu­ngannya sedemikian rupa, sehi­ngga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, setiap orang yang secara melawan hu­kum, melakukan perbuatan mem­perkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara/daerah atau perekonomian negara/ daerah,

Tim Penuntut Umum Kejari MBD menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelo­laan DD dan ADD di Desa Watuwei Tahun Anggaran 2016 dan 2017.

Keempat tersangka ini diduga me­lakukan tindak pidana korupsi be­rupa penyalahgunaan pengelo­laan DD dan ADD di Desa Watuwei yang dilakukan secara bersama- sama.

Dengan modus operandi mela­kukan mark up harga barang, melakukan pembelanjaan barang yang tidak sesuai dengan perun­tukan, membuat nota belanja dan kwitansi fiktif, serta membuat laporan pertanggung jawaban yang tidak sesuai dengan fakta,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Rabu (25/10).

Perbuatan para tersangka me­rugikan keuangan negara senilai Rp.761.558.800,-. Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (S-26)