AMBON, Siwalimanews – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Kamis (23/2), akan memeriksa sejumlah saksi, yang diduga mengetahui aliran dana tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

Merespon langkah KPK ini, akademisi Hukum Universitas Darusalam, Rauf Pellu menyambut baik pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh penyidik KPK guna mem­buka secara terang-benderang kasus TPPU yang disangkakan kepada RL.

Dikatakan, pemeriksaan saksi merupakan salah satu upaya untuk mengetahui dari mana aliran dana yang mengakibatkan harta kekayaan RL menjadi bertambah, maka saksi-saksi yang diperiksa oleh penyidik KPK harus lebih terbuka dan kooperatif.

“Untuk mengungkap kasus TPPU ini secara terang benderang, maka saksi-saksi yang diperiksa KPK ha­rus lebih kooperatif menjelaskan keterlibatan RL kepada penyidik,” tegas Pellu.

Menurutnya, keterbukaan dari saksi yang diperika akan sangat membantu KPK dalam mengungkap aliran dana yang diterima RL, sehi­ngga membantu penyidik dalam merampungkan berkas perkara un­tuk dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga: KPK Telusuri Aset RL Hingga ke Akarnya, Besok Periksa Saksi

Sebalikanya, jika saksi yang dipe­riksa tidak bersikap kooperatif dan terkesan berbelit-belit maka KPK dalam kewenangannya dapat menje­rat saksi dengan pasal yang ber­kaitan dengan upaya menghambat penyidikan perkara korupsi.

Hal ini karena, KPK ketika me­meriksa seorang saksi tentunya KPK telah mengantongi petunjuk awal sejauh mana keterlibatan saksi dalam kasus RL Artinya, tidak menutup ke­mungkinan saksi tersebut ditetap­kan sebagai tersangka turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

“Saksi harus membantu penyidik untuk mengungkap kasus TPPU ini sebagai bentuk peran serta dalam memberantas praktik korupsi di Maluku dan Kota Ambon, sebalik­nya kalau tidak kooperatif maka saksi dapat dijerat dengan pasal penghalangan pengusutan tindak pidana korupsi,” cetus Pellu.

Bantu KPK

Sementara itu, praktisi hukum Roni Samloy menjelaskan dalam kapasitas sebagai warga negara, maka saksi-saksi yang diperiksa harus taat kepada hukum dengan bersikap kooperatif guna membantu KPK dalam mengungkap kasus TPPU RL.

“Siapa pun yang dipanggil harus memberikan keterangan yang se­benar-benarnya sesuai dengan apa yang dia ketahui, agar kasus ini da­pat dituntaskan, sebab sebagai sak­si wajib hukumnya memberikan ke­terangan yang benar,” ujar Samloy.

Dijelaskan, KPK sebenarnya telah mengantongi alat bukti terkait de­ngan dugaan Tindak Pidana Pen­cucian Uang yang dilakukan oleh RL, tetapi untuk memastikan pasal yang disangkakan kepada tersangka maka KPK harus menggali ketera­ngan dari saksi yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan kasus TPPU RL.

Langkah ini dilakukan KPK dalam rangka mengungkap kasus TPPU ini hingga keakar-akarnya, sehingga tidak menutup kemungkinan jika ada keterlibatan pelaku lain maka akan ditetapkan sebagai tersangka sebab tidak mungkin dalam perkara TPPU hanya tersangka tungga saja.

Saksi Harus Terbuka

Terpisah, Aktivis Laskar Anti Korupsi, Roni Aipassa juga meminta saksi-saksi yang diperiksa dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat mantan Ketua DPRD Maluku, bersifat terbuka dan kooperatif dan terbuka dengan semua fakta yang terjadi.

“Memang saksi harus kooperatif dalam memberikan jawaban yang benar, karena untuk membuktikan adanya TPPU maka harus ada kete­rangan saksi yang berkaitan lang­sung dengan tindak pidana yang dilakukan,” pungkas Aipassa.

Aipassa menegaskan, jika saksi yang diperiksa terkesan tertutup maka secara hukum dapat disang­kakan dengan pasal perintangan penyidikan, dan tidak menutup kemungkinan dapat pula ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan RL.

Selain itu, keterbukaan dan keju­juran dari saksi-saksi akan sangat dibutuhkan oleh penyidik guna membuka terang benderang kasus yang terjadi, sehingga dapat menun­jang asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan terma­suk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ia berharap, KPK dapat mene­lu­suri aliran dana yang diperoleh RL sebab elemen penting dari tindak pidana pencucian uang adalah dari mana aliran dana itu berasal sebab, jika sumber harta kekayaan dida­patkan secara tidak sah maka sudah terbukti TPPU dilakukan oleh ter­sangka.

Periksa Saksi

Sebagaimana diberitakan, direnca­nakan besok, Kamis (23/2), lembaga anti rasuah itu akan memeriksa saksi di Kantor Badan Pengawasan Ke­uangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku di Waihaong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Sejumlah kalangan menantang, penyidik KPK untuk mengusut aset milik mantan Ketua DPRD Maluku tuntas hingga akar-akarnya, guna mengungkap sumber aliran harta kekayaan mantan walikota dua periode ini.

Akademisi Hukum Unpatti, Diba Wadjo mengatakan, pada prinsipnya TPPU merupakan perbuatan menem­patkan, mentrasfer, membayarkan, membelanjakan, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta keka­yaan yang diketahuinya.

Perbuatan ini patut diduga merupakan, tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan seolah-olah menjadi harta kekayaaan yang sah.

Wadjo menjelaskan, TPPU meru­pa­kan tindak pidana lanjutan dari tindak pidana sebelumnya yang menjerat RL yaitu, tindak pidana korupsi yang telah dijatuhkan pidana oleh hakim.

“Untuk membuktikan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang, maka KPK wajib membuktikan dari mana sumber harta kekayaan RL itu berasal, sebab jika tidak maka du­gaan TPPU itu tidak dapat dibukti­kan secara hukum,” tegas Wadjo.

Dijelaskan, untuk membuktikan adanya TPPU maka KPK harus be­rani memeriksa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan harta kekayaan RL hingga ke akar-akarnya.

Langkah ini kata Wadjo dilakukan, guna menemukan adanya tersangka lain dalam tindak pidana pencucian uang, sebab tidak mungkin tindak pidana ini dilakukan oleh RL, sapaan akrabnya, seorang diri.

Menurutnya, KPK harus menge­depankan prinsip keadilan artinya siapapun yang terlibat harus dihu­kum sesuai dengan aturan sehingga, ada efek jera sebab perbuatan yang dilakukan telah merugikan masya­rakat secara luas.

Wadjo pun berharap KPK dapat proaktif untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas agar tidak menjadi preseden buruk di daerah ini, karena sumber dana RL tidak ditelusuri secara tuntas.

Diminta Bongkar

Terpisah, Menurut Ketua Maluku Corruption Watch (MWC), Hamid Fakaubun mengatakan KPK harus membongkar TPPU RL hingga tuntas sebab dalam TPPU tidak mungkin ada tersangka tunggal.

“KPK harus membongkar kasus ini dengan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Transaksi Ke­uangan (PPATK) untuk membuka dan menelusuri aliran rekening dari mana saja dan harus diperiksa. Jangan hanya menetapkan RL saja, tidak mungkin TPPU hanya ter­sangka tunggal,” ucap Fakaubun.

KPK kata Fakaubun harus kon­sisten untuk mengusut tuntas kasus TPPU RL dan tidak boleh diinter­vensi dari pihak manapun dengan tujuan untuk menghambat kasus yang menyeret mantan Walikota Ambon ini.

Menurutnya, sumber kekayaan RL baik uang maupun harta tidak ber­gerak lainnya wajib dibuka oleh KPK, persoalan harta kekayaan tersebut diperoleh secara legal atau tidak menjadi ranah dari pengadilan tindak pidana korupsi.

“Jadi semu hal diperiksa aset itu Pakah murni dari gaji RL atau dari pihak lain atau dari pihak ketiga yang karena lobi proyek diberikan jatah im­balannya diberikan tanah,” te­gasnya.

Lanjutnya, Fakaubun berharap semua orang yang terlibat dalam kasus TPPU RL dapat dijerat dan diberikan sanksi hukum seperti RL, sebab penegakan hukum wajib untuk dibuka tanpa pandang bulu.

“Bicara hukum tidak hanya soal keadilan dan kemanfaatan tetapi harus soal kepastian maka semua­nya harus dibuka,” cetusnya.

Usut TPPU

Sebagaimana diberitakan, KPK menduga uang yang dipakai untuk membeli aset tersebut, sumbernya tidak jelas, termasuk juga pemberian pihak swasta yang mendapat­kan izin usaha di Kota Ambon.

Sumber Siwalima yang dekat dengan KPK mengaku beberapa saksi terkait dugaan TPPU RL.

Mereka yang nantinya diperiksa, ada kaitannya dengan sejumlah aset RL yang disamarkan atas nama orang lain.

“Dia disinyalir sengaja menyem­bunyikan atau menyamarkan asal-usul kepemilikan harta benda me­nggunakan indentitas pihak-pihak tertentu,” ujar dia Sabtu (18/2), sem­bari minta namanya tidak ditulis.

Ditanya siapa saja yang akan diperiksa, sumber itu minta nanti dicek saja hari Kamis (23/2), di Kantor BPKP Perwakilan Maluku, Waihaong.

“Sabar ya. Nanti boleh dicek hari Kamis ya,” pinta dia sambil meng­akhiri pembicaraan.

Terpisah, salah satu pejabat di BPKP Perwakilan Maluku, membe­narkan kantornya akan digunakan KPK. Namun begitu, dia mengaku tidak tahu apa keperluan penggu­naan kantornya.

“Betul, tapi saya tidak tahu dipake untuk kegiatan apa,” ujarnya di ujung terlepon genggam, Minggu (19/2), sambil minta namanya tidak dipublis.

Sementara itu, sumber Siwalima lain menyebutkan, KPK akan me­meriksa beberapa saksi kunci di Ambon. “Ada penyamaran nama pe­milik pada aset milik RL,” ujarnya,” Minggu (19/2) siang.

Lalu, aset apa saja yang disa­mar­kan? “Ada dua aset yang kuat du­gaan disamarkan, yaitu tanah di Desa Poka, dan satu unit mobil To­yota Fortuner,” ujarnya.

Tidak saja nama pembelinya disamarkan, jelas sumber tadi, namun kuat dugaan ada pemalsuan identi­tas diri pembeli dalam kasus ini.

“Banyak pihak terlibat. Bakal tambah ramai kasusnya,” tandas dia.

Vonis

Dalam perkara suap, RL divonis 5 Tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Vonis dibacakan pada Kamis (9/2).

Vonis RL lebih ringan 3,6 tahun, dari tuntutan jaksa KPK yang menuntutnya 8,6 tahun penjara.

Kendati begitu, RL belum boleh bernafas lega, karena dari rangkaian penyelidikan, KPK menemukan sejumlah fakta yang mengarah ke tindak pidana pencucian uang yang dilakukan mantan orang nomor satu di Kota Ambon itu.

Karenanya kpk langsung mene­tapkan rl sebagai tersangka tppu. “su­dah kita tetapkan sebagai ter­sangka,” ujar ketua tim jpu kpk, di pengadilan negeri ambon, kamis (9/2).

Tiga hari setelah Grimaldy, KPK kembali memanggil Grenata Louhe­napessy, untuk diperiksa dalam ka­sus yang sama, Jumat (17/2).

Grenata terlihat hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK sejak pukul 10.27 WIB dan baru selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 16.55 WIB.

Kendati begitu, Grenata enggan maladeni pertanyaan wartawan, terkait pemeriksaan dirinya kurun tujuh jam.

“Maaf pak, minta tolong ya pak, jangan begitu pak, saya enggak mau, jangan kaya gitu ya pak, jangan dipaksa ya pak,” ujar dia sembari menutupkan wajahnya dengan tangannya yang juga sembari memegang handphone dan sebuah payung.

Tukang Bangunan

KPK juga memeriksa pekerja bangunan bernama Edi Haryono dalam kasus dugaan TPPU RL.

Edi yang diperiksa pada Rabu, (15/2) di Gedung KPK ini, diselisik soal kepemilikan rumah Richard di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Diduga rumah itu dibeli RL dari hasil tindak pidana korupsi.

“Saksi hadir dan didalami pe­ngetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset Tersangka RL berupa bangunan di wilayah Cibubur, Jaktim,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/2) lalu.

Sementara dua saksi lain yang dijadwalkan diperiksa bersama Edi Haryono, yakni Branch Manager PT Astra Sedaya Finance Cabang Fatmawati Jakarta Heri Rahmanto dan Vehicle Logistic division PT To­yota Astra Motor Martamba Sitorus mangkir dari panggilan.

“Kedua saksi tidak hadir dan penjadwalan ulang segera disam­paikan pada para saksi dimaksud,” kata Ali. (S-20)