AMBON, Siwalimanews – Babak tindak pidana pencucian uang yang dialamatkan kepada pe­­nguasa Kota Ambon 10 tahun itu, sudah dimulai. Komisi Pemberantasan Korupsi mulai mendata sejumlah aset bernilai ekonomis milik mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy.

Lembaga anti rasuah itu menduga uang yang dipakai untuk membeli aset tersebut, sumbernya tidak jelas, termasuk juga pemberian pihak swasta yang mendapat­kan izin usaha di Kota Ambon.

Sumber Siwalima yang dekat dengan KPK mengaku beberapa saksi terkait dugaan TPPU RL, sebutan untuk Richard. segera dipanggil lembaga super bodi itu.

Mereka yang nantinya diperiksa, ada kaitannya dengan sejumlah aset RL yang disamarkan atas nama orang lain.

“Dia disinyalir sengaja menyem­bu­nyikan atau menyamarkan asal-usul kepemilikan harta benda menggunakan indentitas pihak-pihak tertentu,” ujar dia Sabtu (18/2), sembari minta namanya tidak ditulis.

Baca Juga: Digugat Nasabah, BNI Ajukan PK

Ditanya siapa saja yang akan diperiksa, sumber itu minta nanti dicek saja hari Kamis (23/2), di Kantor BPKP Perwakilan Maluku, Waihaong.

“Sabar ya. Nanti boleh dicek hari Kamis ya,” pinta dia sambil meng­akhiri pembicaraan.

Terpisah, salah satu pejabat di BPKP Perwakilan Maluku, mem­benarkan kantornya akan digunakan KPK. Namun begitu, dia mengaku tidak tahu apa keperluan peng­gunaan kantornya.

“Betul, tapi saya tidak tahu dipake untuk kegiatan apa,” ujarnya di ujung terlepon genggam, Minggu (19/2), sambil minta namanya tidak dipublis.

Sementara itu, sumber Siwalima lain menyebutkan, KPK akan memeriksa beberapa saksi kunci di Ambon. “Ada penyamaran nama pemilik pada aset milik RL,” ujarnya,” Minggu (19/2) siang.

Lalu, aset apa saja yang disa­markan? “Ada dua aset yang kuat dugaan disamarkan, yaitu tanah di Desa Poka, dan satu unit mobil Toyota Fortuner,” ujarnya.

Tidak saja nama pembelinya disamarkan, jelas sumber tadi, namun kuat dugaan ada pemalsuan identi­tas diri pembeli dalam kasus ini.

“Banyak pihak terlibat. Bakal tambah ramai kasusnya,” tandas dia.

Periksa Grimaldy

Pemeriksaan terhadap dugaan TPPU diawali penyidik KPK lewat pemeriksaan dua saksi, yakni Su­minsen dan satu anak RL, Grimaldy Louhenapessy, Selasa (14/2).

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari tersangka RL yang sumber uangnya dari pem­berian pihak swasta yang menda­patkan izin usaha di Kota Ambon,” tulis Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (15/2), melalui pesan WhatsApp.

KPK mencecar Grimaldy berkaitan dengan aset Richard yang dihasil­kan dari tindak pidana korupsi.

Selain terhadap Grimaldy, hal serupa juga dikonfirmasi kepada Suminsen, selaku wiraswasta. Ke­duanya diperiksa dalam kapasitas­nya sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat RL.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari Tersangka RL yang sumber uangnya dari pem­berian pihak swasta yang menda­patkan izin usaha di Kota Ambon,” tambah Ali Fikri.

Pada hari yang sama, semestinya penyidik KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya, yaitu Thomas Mandela Democratio Littay. Namun, saksi mangkir.

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan TPPU RL. Kasus ini pengembangan dari perkara suap izin pembangunan gerai Alfamidi di Ambon.

Dalam perkara suap, RL divonis 5 Tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Vonis dibacakan pada Kamis (9/2).

Vonis RL lebih ringan 3,6 tahun, dari tuntutan jaksa KPK yang menuntutnya 8,6 tahun penjara.

Kendati begitu, RL belum boleh bernafas lega, karena dari rangkaian penyelidikan, KPK menemukan sejumlah fakta yang mengarah ke tindak pidana pencucian uang yang dilakukan mantan orang nomor satu di Kota Ambon itu.

Karenanya kpk langsung mene­tapkan rl sebagai tersangka tppu. “sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar ketua tim jpu kpk, di pengadilan negeri ambon, kamis (9/2).

7 Jam Dicecar

Tiga hari setelah memeriksa Grimaldy, KPK kembali memanggil Grenata Louhenapessy, untuk diperiksa dalam kasus yang sama, Jumat (17/2).

Grenata terlihat hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK sejak pukul 10.27 WIB dan baru selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 16.55 WIB.

Kendati begitu, Grenata enggan maladeni pertanyaan wartawan, terkait pemeriksaan dirinya kurun tujuh jam.

“Maaf pak, minta tolong ya pak, jangan begitu pak, saya enggak mau, jangan kaya gitu ya pak, jangan dipaksa ya pak,” ujar dia sembari menutupkan wajahnya dengan tangannya yang juga sembari memegang handphone dan sebuah payung.

Tukang Bangunan

Sebelumnya, KPK memeriksa pekerja bangunan bernama Edi Haryono dalam kasus dugaan TPPU RL.

Edi yang diperiksa pada Rabu, (15/2) di Gedung KPK ini, diselisik soal kepemilikan rumah Richard di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Diduga rumah itu dibeli RL dari hasil tindak pidana korupsi.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset Tersangka RL berupa bangunan di wilayah Cibubur, Jaktim,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/2) lalu.

Sementara dua saksi lain yang dijadwalkan diperiksa bersama Edi Haryono, yakni Branch Manager PT Astra Sedaya Finance Cabang Fatmawati Jakarta Heri Rahmanto dan Vehicle Logistic division PT Toyota Astra Motor Martamba Sitorus mangkir dari panggilan.

“Kedua saksi tidak hadir dan penjadwalan ulang segera disam­paikan pada para saksi dimaksud,” kata Ali. (S-07)