AMBON, Siwalimanews – BRP Warga Desa Waipirit, Kabu­paten Seram Bagian Barat (SBB) diringkus tim penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku.

Mahasiswa Teknik Informatika Universitas Janabadra Yogyakarta ini diciduk lantaran menjual konten pornografi disosial media Insta­gram dan grup line.

Langkah pria 31 tahun ini terhenti setelah, tim Ditreskrimsus Polda Ma­luku berhasil melacak kebe­ra­daan pelaku yang diketahui meng­kontrol akun sosmed tersebut dari Jogjakarta.

“Penyidik Ditreskrimsus amankan yang bersangkutan pada tanggal 14 Februari 2023. Saat ini sudah dita­han di Rumah Tahanan Polda Ma­luku di Kota Ambon,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat dalam konferensi pers di Mapolda Maluku, Rabu (22/2).

Ohoirat mengatakan, pelaku tergiur bisnis tersebut lantaran ke­untungan yang lumayan besar. Kor­bannya pun tak sedikit tercatat ratu­san pria dan wanita menjadi korban dalam kasus ini.

Baca Juga: Kasus MCU RS Haulussy Berpotensi Tersangka Baru

“Korbannya ialah RS, AL dan 293 orang terdiri dari 2 video pria dan 293 wanita. Ratusan video dan foto tanpa busana korban ini ditemukan dalam telepon genggam tersangka saat diamankan, motifnya mendapat keuntungan, tersangka mengaku mendapat lebih dari Rp50 juta de­ngan menjual konten tersebut,” ungkapnya.

Ohoirat mengungkapkan, aksi kejahatan dilakukan tersangka di kos-kosannya di Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Melati, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sejak tahun 2019.

Peristiwa ini berawal sejak 25 November 2015. Tersangka dengan sengaja membuat Akun Instagram bernama “Maluku Pu Manis”. Akun itu bertujuan untuk repost foto-foto nuansa Alam Maluku.

Selanjutnya di tahun 2019 tersangka tertarik dan merubah nama akun menjadi @butusupopoo, dengan tujuan untuk jual beli foto-foto wanita yang dalam keadaan tanpa busana khusus asal Maluku saja.

“Sasaran korban asal Maluku, tersangka tidak menerima dari daerah lain, jadi mekanismenya apabila ingin mengikuti akun IG tersebut, maka admin akan meminta pulsa sebesar Rp 100.000. Selanjutnya saat iklan dipasang pada story IG dan jika ada yang menghubungi tersangka untuk menjual foto atau video korban, maka ia merespon dengan membelinya,”jelasnya.

Harga foto dibeli seharga Rp50.000 sampai Rp200.000. Sedangkan untuk video tersangka beli dengan harga Rp300.000 sampai Rp500.000 dari mereka.

Setelah memperoleh video dan foto korban, tersangka kemudian mempostingnya. Harganya selanjutnya tersangka mulai berkomunikasi melalui chatingan IG. Apabila sudah cocok harga maka tersangka meminta untuk membayarnya dengan cara mengirim pulsa.

“Setelah mendapatkan pulsa tersangka mengirimkan ke akun line pelangan selanjutnya menjualnya kembali kepada orang lain,” tandasnya.

Juru bicara Polda Maluku ini mengaku selama ini hambatan penyidik mengungkap kasus tersebut karena tersangka sangat profesional. Apalagi dirinya kuliah Fakultas Teknik Informatika Universitas Janabadra Yogyakarta.

“Penyidik secara tekun mempelajari jejak digital, yang kedua bahwa penyidik juga terhambat situasi covid, dan tepatnya pada tanggal 14 Februari 2023 penyidik menunggu sampai tersangka selesai merayakan hari Valentine dengan pacarnya tepat pukul 22.45 WIT kembali ke rumah kosnya, penyidik dengan dibantu Tim Siber Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta bersama–sama melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.

Ohoirat menghimbau kepada orang–orang yang selama ini menjual foto dan video kepada Admin secara diam-diam, bahwa identitas mereka telah di profiling oleh Tim Siber dan akan dilakukan tindakan hukum atas perbuatan yang dilakukan.

“Untuk orang-orang yang tergabung dalam grup Line dan serta yang selama ini berkomu­nikasi dengan Admin telah diprofiling. Diharapkan kepada para korban yang selama ini foto maupun videonya disebarkan oleh tersangka agar datang ke ruangan Siber Ditreskrimsus Polda Maluku di Batu Meja, sehingga penyidik bisa melakukan pendataan,” pintanya.(S-10)