DOBO, Siwalimanews – Untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Aru Tahun 2020 sebesar Rp1.026.650.000, penyidik Reksrim Polres Kepulauan Aru menggeledah Kan­tor KPU Aru dan menyita sejumlah do­kumen.

Penggeledahan dipimpin KBO Sat­reskrim Ipda F Frans dan Kanit Tipikor Aipda. J Lasamang di­saksikan Ketua KPU Aru Mustafa Da­ra­kay dan Vita Putnarubun serta Sejumlah pegawai dan staf KPU.

“Penggeledahan terhadap Kantor KPU Aru ini, karena penyidik merasa perlu mendalami hasil penyidikan, namun ada dokumen diminta oleh penyidik dan tidak diberikan oleh pihak KPU,” jelas Kapolres Aru, AKBP Sugeng Kundarwanto kepada wartawan  disela-sela penggeledahan itu.

Kata Kapolres, pengeledahan dilakukan berdasarkan surat penggeledahan dari Pengadilan Negeri Dobo tanggal 3 November 2021.

“Sebelumnya juga, kita telah sampaikan dan koordinasikan dengan pihak Polda, KPU provinsi bahkan KPK,” ucap Kapolres.

Baca Juga: Warga Protes Hancurkan Trotoar SMI, Pemprov Lapor Polisi

Dijelaskan, kasus dugaan penyelewenangan dana hibah Pilkada Aru tahun 2020 sudah

Tahap penyelidikan, sehingga penyidik merasa perlu mendalami lagi bukti dokumen lainnya, untuk proses penyidikan selanjutnya.

Berdasarkan pantauan Siwalima, penggeledahan dilakukan pada dua ruangan yakni, ruangan bendahara, ruang rapat/pleno. Personel Satreksrim yang melakukan penggeledahan itu, terlihat membawa sejumlah dokumen terkait kasus penyimpangan dana hibah itu yang disisi dalam beberapa dos karton

Sementara ruangan Sekretaris KPU, Agustinus Ruhulessin yang harus juga digeledah namun tidak bisa dilakukan karena tidak berada di tempat, sehingga penyidik terpaksa menyegel ruangan sekda dengan memasang polici line karena sudah menunggu selama 4 jam namun sekertaris KPU tidak ada, dan pintu ruangan sekda tidak bisa dibuka karena digebok. Garis Police line tersebut dipasang di pintu dan jendela ruangan Sekretaris KPU.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penggelapan dan penyelewengan dana hibah Pilkada Kepulauan Aru Tahun 2020 diadu­kan mantan anggota PPK Pulau-Pulau Aru Irawaty Siahaan cs, aduan ini berkaitan tidak dibayarnya honor satu bulan PPK dan PPS.

Dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada Aru tahun 2020 senilai Rp1.026.650.000. uang milyaran rupiah ini dianggarkan untuk mem­bayar honorium PPK dan PPS namun tidak dibayar dengan alasan sudah selesai tugas.

Selain honor PPK dan PPS, Irawaty Siahaan mengaku ia juga melaporkan penggunaan beberapa item pos pembelanjaan yang realisasinya tidak sesuai RAB.

Siahaan menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Sek­retaris KPU Aru, Agustinus Ruhu­lessin, namun  katanya honorarium PPK dan PPS tidak dibayar, karena sebulan tersebut tidak ada kinerja. Sementara menurut PKPU nomor 5 tentang Jadwal dan tahapan pilkada maupun SK berakhir sampai 31 Januari 2021. (S-25)