NAMROLE, Siwalimanews – Kasatpol PP Kabupaten Buru Se­latan, Asnawi Gay ditahan oleh pe­nyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Rabu (10/11).dalam kasus dugaan korupsi perlengkapan pakaian dinas dan linmas Tahun Anggaran 2015–2019

Tersangka dititip kejaksaan di Rutan Polres Bursel selama 20 hari sejak tanggal 10 sampai 29 November 2021.

“Tadi sekitar pukul 15.00 WIT, Kasatpol PP Kabupaten Bursel sudah di tahan,” jelas Kasie Intel Kejari Buru, Azer Orno kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (10/11) malam.

Kata Orno, proses penahanan ini merupakan bagian dari proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Kejari Buru.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini karena berkas perkara Satpol PP Kabupaten Buru Selatan atas nama tersangka AG telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga pada hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya nanti akan dilimpahkan ke pengadilan,” ucapnya.

Baca Juga: Lima Pasangan Ilegal Terjaring di Penginapan

Katanya lagi, dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini, penuntut umum melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dari tanggal 10 November sampai dengan 29 November 2021.

Pihaknya berencana pekan depan berkas perkara tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Ambon.

“Direncanakan Minggu depan berkas perkaranya akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, untuk bisa dilakukan penuntutan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.

Kata dia, Kasatpol PP menjadi tersangka tunggal, karena terangka membelanjakan sendiri dengan meminjam dua perusahaan di tahun 2019.dan yang menikmati keuntungan adalah tersangka.

“Kemudian, yang menikmati keuntungan juga yang bersangkutan sehingga tersangka inilah kita jadikan tersangka tunggal dalam proses perkara ini,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Satpol PP Buru Selatan, Asnawi Gay diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perlengkapan pakaian dinas dan linmas Tahun Anggaran 2015–2019.

Tersangka diperiksa oleh jaksa Dhanitya Putra dan dicecar 65 pertanyaan.

Tetapkan Tersangka

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Buru menetapkan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buru Selatan, Asnawi Gay (AG) sebagai tersangka kasus Korupsi Perlengkapan Pakaian Dinas dan Linmas Tahun Anggaran 2015-2019.

“AG ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan  dugaan tindak pidana korupsi Perlengkapan pakaian dinas dan Pakaian Linmas Satpol PP Bursel Tahun Anggaran 2015-2019,” kata Kepala Kejaksaan Negeri  Buru, Muhtadi dalam jumpa pers  di Kantor Kejari Buru, Senin (14/6).

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil ekspos yang dilaksanakan Senin pagi oleh tim penyidik setelah  memeriksaan 15 orang saksi.

Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan  diperoleh cukup bukti telah terjadinya dugaan  tindak pidana korupsi, dilakukan oleh tersangka Asnawi Gay. Penyidikan dilakukan dari bulan Januari lalu.  Akhirnya tim penyidik sepakat menetapkan Asnawy Gay sebagai tersangka.

Menurut Kajari, Asnawi Gay merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kepala Dinas Satuan Polusi Pamong Praja dan Pemadan Kebakaran (Damkar) Kabupaten Buru Selatan selama Tahun 2015, tahun 2018 dan tahun 2019.

Asnawi meminjam tiga perusahan untuk digunakan benderanya dalam membelanjakan langsung perlengkapan pakaian dinas dan pakaian linmas.

Dari praktek tidak terpuji itu, kejaksaan juga menemukan bukti ada terjadi mark up harga belanja barang yang merugikan negara Rp.257 juta. Atas perbuatannya, Asnawi Gay dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan atau Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. “Ancaman hukuman 20 Tahun penjara,” tandas Muhtadi. (S-35)