AMBON, Siwalimanews – Tarik ulur penetapan sekretaris Kota Ambon penganti Anthony Gus­taf Latuheru hingga kini belum jelas.

Komisi Komisi Apa­ratur Sipil Negara (KA­SN) belum menyerahkan rekomendasi calon sekretaris Kota Ambon kepada Walikota, Richard Lou­he­napessy atas peng­usulan 6 calon sekot.

Sementara masa jabatan Latuheru akan berakhir pada tanggal 30 November menda­tang, sehingga untuk meng­hindari terjadinya kekoso­ngan jabatan, walikota akan menetapkan pelaksana harian (Plh) Sekot.

“Jika mengacu pada aturan formal, Pak Sekot itu sudah pensiun, namun karena berkaitan dengan kepentingan adminstrasi maka masih dibuka ruang hingga tanggal 30 November 2021,” ungkap walikota kepada war­tawan di Balai Kota Ambon, Rabu (10/11).

Kata walikota, pihaknya akan mengangkat pelaksana harian apabila hasil rekomendasi KASN dikirim terlambat.

Baca Juga: Walikota Kirim 6 Calon Sekot ke KASN Inprosedural

“Saat ini KASN sementara mempelajari beberapa hal terkait dengan hasil kerja tim Pansel, sehingga batas tanggal 30 November belum juga ada rekomendasi, maka ditunjuk Plh sambil menunggu hasil rekomendasi,” jelasnya.

Ketika ditanyakan berapa nama calon sekot yang diusulkan ke KASN apakah enam nama ataukah tiga, Walikota Ambon dua periode ini menegaskan, pihaknya mengirimkan enam calon dan bukan tiga

“Nggak yang kita kirim itu enam nama bukan tiga nama. Sampai sekarang ini masih menunggu hasilnya. Pak Benny dan Pak Wakil masih di Jakarta,” bebernya.

Walikota mengatakan, pengusulan enam calon ke KASN bukan karena panitia seleksi kurang kompeten, keenam kandidat ini, katanya memiliki hasil yang sangat baik sehingga sulit untuk ditentukan tiga nama.

“Jadi bukan karena kerja pansel yang tidak baik, tapi ini karena keenam calon yang dikirimkan namanya itu sesuai abjad Agus Ririmase, Enricho Matitaputty, Fahmi Salatalohy, Joy Adriaansz, Jopie Silanno, dan Samuel Huwae sangat sulit untuk ditentukan. Oleh sebab itu kita kiriman keenam nama, dan itu atas persetujuan pansel juga,” ulasnya.

Walikota meminta agar seluruh masyarakat tetap bersabar sebab rekomendasi sementara dipelajari oleh KASN. Untuk selanjutnya akan dikembalikan ke pejabat pembina kepegawaian (PPK) guna menetapkan sekot definitif.(S-52)