AMBON, Siwalimanews – Koordinator Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Ma­luku, Yan Sariwating menilai langkah Walikota Ambon, Richard Louhenapessy ajukan enam nama calon Sekot Ambon ke KASN inprosedural.

Langkah Walikota ini mela­nggar pasal 113 UU No. 5 thn 2014 tentang ASN.

Dalam pasal tersebut disebut­kan, ayat (1); Pengisian jabatan pim­pinan tinggi pratama dilaku­kan oleh Pejabat Pembina Ke­pegawaian dengan terlebih da­hulu membentuk panitia seleksi.

Ayat (2); panitia seleksi seba­gaimana dimaksud pada ayat (1) memilih tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama ubtuk setiap 1(satu) lowongan jabatan.

Ayat (3) ; Tiga nama calon pe­jabat pimpinan tinggi pratama yang terpilih sebagaimana dimak­sud ayat (2)? Disampaikan ke­pada pejabat pembina kepega­waian (PPK) melalui pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Tata Kelola ASN Maluku Paling Terendah

Menurut Sariwating, berdasarkan aturan yang berlaku, Walikota telah menyalahi aturan.

“Ini jelas inprosedural. Aturan jelas mengatur tentang tata cara dan oengajuan tiga nama ke pemerintah pusat, tapi Walikota ketakutan, ja­goannya tidak lolos makanya di­usulkan enam nama itu,” kata Sari­wating kepada Siwalima di Ambon Sabtu (6/11).

Meskioun demikian, Sariwating berharap KASN dan Kementerian Dalam Negeri harus tetap berpijak pada perengkingan atau nilai dari masing-masing calon sekit tersebut

Khusus untuk KASN, LIRA mengingatkan untuk lebih berhati-hati dalam menilai calon-calon Sekot Ambon. Sebab Walikota pernah me­la­kukan kesalahan dengan menga­jukan rekokendasi bohong-boho­ngan ke KASN  sehingga puluhan pejabat di lingkup Pemkot Ambon dinonjibkan.

Kasus nonjob pukuhan ASN di lingkup Pemkot Ambon jangan terulang lagi. “KASN diharapkan jeli melihat pengusulan enam nama calon Sekot ini. Sebab prosesnya su­dah inprose­dural,” tandas Sariwating.

Pansel tak Independen.

Pengusulan enam nama calon Sekretaris Kota Ambon ke Komisi Aparatur Sipil Negara, secara tidak langsung menunjukan kerja tim seleksi itu rawan disusupi dan tidak independen, termasuk kekhawatiran penguasa kalau kandidat yang diinginkannya tidak lolos seleksi.

Demikian rangkuman pendapat akademisi Fisip Unpatti Paulus Koritelu dan staf pengajar di Universitas Darussalam Ambon, Zulki­far Lestaluhu, terkait tarik ulurnya pengumuman nama calon Sekda Ambon, yang hingga kini tak kun­jung diumumkan.

Walikota Ambon, Richard Louhe­napessy, Selasa (2/11), beralasan kalau keterlambatan tersebut akibat pansel kesulitan dalam menentukan tiga nama terbaik dari calon yang mengikuti seleksi. “Pansel meng­alami kesulitan,” kata Louhenapessy kepada wartawan Ambon.

Pernyataan Walikota dua periode itu terkesan dipaksakan, karena hasil kerja panitia seleksi, semestinya diumumkan oleh pansel, bukan oleh Louhenapessy sebagai Walikota.

Karena sesuai pengumuman pan­sel Nomor 04/PANSEL/PKA/X/2021 yang ditandatangani oleh Sadli Ie sebagai ketua, semestinya nama calon sekda, sudah diumumkan ke publik sejak Kamis (21/10) lalu. Belakangan beredar kabar kalau keterlambatan itu akibat nilai yang dikirim tim asesor Mabes Polri belum diterima.

Namun kepada Siwalima, ang­gota pansel, Hengky Sirait menga­takan, data penilaian dari tim pansel dan tim assesor Mabes Polri telah dimasukkan ke sekretariat pansel, tinggal hasilnya dihitung dan diumumkan saja. Sirait bahkan me­yakinkan kalau akan ada pertemuan hari Senin (1/11) jam 14. 00 WIT terkait hal itu.

Tak Independen

Paulus Koritelu menilai, usulan enam nama calon sekot membukti­kan pansel tidak independen. Ka­rena semestinya pansel punya integritas dan independensi dalam diri. Harga diri dan martabat serta keberadaan kapasitas dan kapabi­litas ditentukan oleh integritas pansel untuk memberi nilai sesuai dengan hasil penilaian yang objektif, komprehensif dan rasional.

“Saya tidak mengerti intervensi itu dari mana, tapi mestinya pansel punya independensi, karena saya juga pernah pansel, pansel untuk uji hal yang sama di sejumlah kabu­paten. Disini kapabilitas dan kapa­sitas pansel dinilai masyarakat,” tandas Koritelu kepada Siwalima Selasa (2/11).

Ia mengatakan, dalam seleksi ada mekanisme yang sebenarnya mengharuskan keterlibatan pansel. Artinya kehadiran pansel didasarkan pada pertimbangan kompetensi dan kapabilitas pada bidang keahlian masing-masing.

“Karena itu sebenarnya manfaat kehadiran pansel itu, tentu bukan menentukan siapa yang sekda, te­tapi dalam kapabilitas dan kapasitas mereka. Itu kemudian mereka menilai kan itu ada substansi-substansi pe­ngujian, materi pengujian, jadi misalnya soal kepemimpinan atau lea­dership, soal penguasaan mana­je­men dan sebagainya. Nah dari situ sebenarnya nilai itu kemudian di­kumpulkan. Namanya seleksi berarti ada tata aturan, urutan tertentu yang ditetapkan,” jelasnya.

Menurut Koritelu eloknya dalam pengumuman seleksi tidak harus enam nama diloloskan dan diusulkan ke KASN. Sebab kata Koritelu. Tidak mungkin nilai enam calon Sekot itu semua sama.

Kalaupun nilai semuanya sama, maka kemudian pansel harus ber­sidang untuk memutuskan, dengan mungkin saja dalam tanda petik men­dapatkan pertimbangan tertentu dari kepala daerah otonom dalam hal ini pak walikota dan wakil walikota misal­nya. Tetapi eloknya itu pene­tapan ha­sil seleksi oleh pansel  itu tentu di­usulkan kesana itu tidak enam-enam­nya tapi hanya tiga,” ujar Koritelu.

Dikatakan, boleh diusulkan enam nama tapi dalam laporan pansel harus lengkap dan komprehensif sesuai dengan urutan nilai yang diperoleh para peserta.

Urutan perolehan nilai, tetapi saya lebih sepakat misalnya urutan-urutan itu disertai dengan akumulasi perolehan nilai dari enam orang itu,” jelas Koritelu.

Ditambahkan, jika walikota meng­usulkan enam nama sesuai penilaian pansel, paling tidak sedikitnya tiga sampai empat kriteria penilaian.

“Kalo sudah kayak gini saya kira kompetensi dan kapabilitas calon sekot itu sebenarnya mungkin saja dalam tanda petik lebih jauh berada dibawah pertimbangan-pertimba­ngan politis tertentu. Saya tidak mengerti ini intervensi dari mana, tapi mestinya pansel punya inde­penden, karena saya juga pernah pansel,” pungkasnya.

Menyoal pengakuan walikota kalau pansel kesulitan menilai enam calon tersebut, Koritelu menjelaksan pansel harusnya bersidang untuk menentukan nilai itu. Harus ada pertimbangan untuk menghitung.

“Menghitung supaya tidak ada banyak dusta diantara kita. Saya kira itulah faktor x yang tidak bisa di­hindari. Saya kira boleh saja artinya tidak berarti legitimate dan prose­dural. Tetapi memang penguasa ya, namanya pimpinan daerah tetap punya kepentingan tentang hal itu,” tegas Koritelu.

Meskipun begitu, Koritelu per­caya dari enam nama yang diusulkan ada kerja pansel untuk penomoran atau nomor urut satu sampai tiga. Sebab katanya soal nomor urut satu sampai tiga sesuai nilai, adalah kewenangan pansel.

“Mudah-mudahan tidak atas dasar abjad nama ya, tetapi karena perolehan nilai ya. Saya nggak ngerti kalo berdasarkan abjad. Tapi kalo saya pansel harus punya  martabat, bahwa inilah hasil penilaian kami tentu saja bisa berbeda dengan ke­mauan politik dari sang pengauasa itu no problem tapi bahwa hasil kami ya kayak gini,” ungkap Koritelu.

Terpisah, pengamat pemerintahan dari Universitas Darussalam Ambon, Zulkifar Lestaluhu menilai dari cara kerja pansel, publik cepat membaca bahwa telah ada intervensi dalam seleksi Sekot Ambon.

“Dugaan kami ada intervensi. Bahwa ada kandiddat yang sebe­narnya diinginkan penguasa dan ditakutkan tidak gol. Ada aroma intervensi itu sangat kentara dan jelas. Harusnya pansel transparan, kalau memang seperti itu ya pasti ada intervensi, kandidat yang diingin­kan penguasa ditakutkan tidak lolos sehingga diusulkan enam nama,” tandas Lestaluhu.

Berdasar Abjad

Diberitkaan sebelumnya, nformasi lain di pansel menyebutkan, RL sapaan akrab Richard Louhena­pessy, sengaja meminta pengumu­man nama tiga besar ditangguhkan. Penundaan itu lantaran ada ketidak cocokan antara pansel dan RL, dimana sang Walikota menghendaki pengumuman itu berdasarkan abjad atau alfabetikal dan bukan melalui skoring yang diperoleh.

Pasalnya melalui skoring, RL yang sejak awal menjagokan Agus Riri­mase, harus pasrah karena nilai yang diperoleh Agus, masih ada di bawah calon lain.”Pak Agus itu nilainya di bawah, makanya dirubah untuk tidak diumumkan berdasarkan nilai, melainkan berdasakan abjad,” ujar sumber Siwalima, Senin (1/11) siang.

Lalu siapa saja tiga nama yang nilainya paling tinggi? “Tiga nama yang tadi ditulis Siwalima itu betul. Urutannya Enrico, Agus kemudian Semuel,” kata sumber yang tak mau namanya dipublis itu.

Sementara itu salah satu anggota pansel yang juga menolak ditulis namanya mengaku, pansel pihaknya tadi sudah selesai melakukan pertemuan. Dalam pertemuan itu, sudah diputuskan untuk pengumu­man akan disampaikan ke media.

“Pansel telah merampungkan nama calon. Nanti diumumkan tuh. Daripada saya mendahului jangan­lah. Hasil besok saja. Besok tinggal penyerahan  lalu diumumkan ke media secara resmi. Kerja panjang kita sudah selesai,” ujarnya kepada Siwalima, Senin (1/11).

Terpisah Ketua pansel Sadli Ie kepada Siwalima mengaku apa yang dikerjakan pansel, sudah sesuai me­kanisme, termasuk harus merumus­kan dan merangkum total hasil penilaian. “Pansel tidak bisa ikuti maunya publik yang asal bicara ya. Orang punya rekam jejak dan lain-lain harus jelas. Memangnya lama di mana. Publik kritik asal maunya tapi tidak paham kerja gimana. Besok ya itu sudah di­umumkan,” tandasnya. (S-32)