AMBON, Siwalimanews – Para penjabat bupati di­ingatkan untuk menjalan­kan tugas sesuai kewe­na­ngan. Jangan over acting.

Keinginan penjabat Bu­pati Seram Bagian Timur, Hadi Sulaiman untuk me­rombak birokrasi ber­po­tensi menyalahgunakan kewenangan.

Menurut akademisi Hu­kum Tata Negara Unpatti, Sherlock Lekipiouw, pen­jabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan un­tuk melakukan mutasi pe­gawai.

“Penjabat kepala dae­rah tidak memiliki kewena­ngan mengambil atau me­netapkan keputusan yang memiliki akibat hukum pada aspek kepegawaian,” ujar Sherlock kepada Siwalima, Rabu (30/9).

Menurutnya, dalam konteks mem­berikan persetujuan atas kebijakan penjabat bupati untuk melakukan penyegaran dan atau mutasi pegawai, adalah tidak tepat dan berpotensi terjadinya penya­lah­gunaan kewenangan.

Baca Juga: Tujuh Fraksi DPRD SBT Setujui LPJ APBD 2019

“Menteri Dalam Negeri sebagai delegetaris atau sumber kewena­ngan dari peraturan pemerintah tidak pernah melimpahkan kepada gubernur selaku subdelegetaris mempunyai kewenangan untuk memberikan persetujuan kepada penjabat bupati melakukan mutasi pegawai,” tandas Sherlock.

Lanjutnya, dalam hal penjabat kepala daerah mendapatkan per­se­tu­juan tertulis dari Mendagri untuk melakukan mutasi atau pe­ngisian jabatan di lingkungan pemda tetap berpedoman pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, secara khusus untuk jabatan pimpinan tinggi harus ber­koordinasi dengan KASN sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014.

Ia menambahkan, penjabat bu­pati memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan ke­pu­tusan yang memiliki akibat hu­kum pada aspek kepegawaian tanpa mendapat persetujuan ter­tulis dari Menteri Dalam Negeri berupa pengangkatan CPNS.

Selanjutnya, kenaikan pangkat, pemberian izin perkawinan dan perceraian, keputusan hukuman di­siplin selain yang berupa pembe­basan dari jabatan atau pember­hentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian dengan hor­mat sebagai PNS selain karena dijatuhi hukuman disiplin.

Pertimbangkan Matang

Akademisi Fisip Unpatti, Said Lestaluhu mengingatkan para pen­jabat bupati untuk mengambil setiap kebijakan agar dipertim­bangkan dengan matang.

Misalnya ingin merombak biro­krasi. Kebijakan yang diambil ha­rus betul-betul melihat situasi dan kondisi yang ada, dan sesuai de­ngan aturan perundang undangan yang berlaku.

“Setiap kebijakan  yang diambil harus betul-betul melihat situasi dan kondisi serta aturan undang-undang yang berlaku termasuk merombak birokrasi,” tandas Said.

Dikatakan, dalam situasi pilkada penjabat bupati harus dapat me­minimalisir resiko. Artinya jangan sampai apa yang diputuskan dapat mempengaruhi persepsi masya­rakat terkait dengan keberpihakan dalam pilkada

Menurutnya, dalam kondisi saat ini sebaiknya penjabat bupati tidak perlu merombak birokrasi, karena akan dinilai oleh publik sebagai ben­tuk keterlibatan dalam politik praktis.

Selain itu, pejabat bupati tidak bo­leh masuk sampai ke ranah po­litik, karena harus menjamin pelaksanaan pilkada yang demo­kratis, asas-asas pemilu serta sukses, khususnya melihat keterli­batan ASN dalam momentum pilkada, sebab ditakutkan incumbent akan memanfaatkan jaringan untuk memenangkan dirinya.

Janji Rombak

Seperti diberitakan, penjabat Bupati SBT Hadi Sulaiman mene­gaskan, untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta penyelenggaraan pemerin­tahan yang lebih efektif, maka akan dilakukan perombakan birokrasi.

Perombakan birokrasi juga akan dilihat dari sisi manajemen kepe­gawaian yang berbasis pada kebutuhan birokrasi.

“Nanti dilihat berdasarkan kebu­tuhan kepegawaian di daerah, namun ada kemungkinan terjadi pe­rombakan birokrasi. Perom­ba­kan Birokrasi merupakan kewe­na­ngan saya, jika dilihat berdasarkan kewenangan yang ada,” tandas Hadi kepada Siwalima, usai meng­hadiri rapat paripurna di Gedung DPRD SBT, Selasa (29/9).

Menurutnya, perombakan biro­krasi yang akan dilakukannya ini, murni demi peningkatan penyele­nggaraan pemerintahan dan pe­layanan kepada masyarakat.

Apalagi, catatan saran dan pen­dapat yang telah disampaikan setiap fraksi di DPRD pada saat paripurna penyampaian kata akhir fraksi, disitu telah menjadi catatan tentang pimpinan OPD yang masih malas dan tidak efektif dalam menyelenggakan pemerintahan.

“Tadi di rapat paripurna sudah ada catatan saran dan pendapat, dimana ada Pimpinan OPD yang malas dan tidak efektif dalam me­laksanakan penyelenggaraan pe­merintahan, sehingga penyegaran birokrasi perlu dilakukan,” ujarnya.

Namun, sebelum dilakukan pe­rombakan, dirinya terlebih dahulu akan berkonsultasi dengan Gu­bernur Maluku Murad Ismail serta Kementerian Dalam Negeri untuk minta persetujuan.

“Nantinya saya akan berkoor­dinasi dengan Kemendagri untuk minta persetujuan serta melaku­kan koordinasi juga dengan gubernur,” tandasnya.

Bau Politik

Hadi diingatkan bersikap netral dan tidak masuk dalam arena po­litik menjelang pilkada. Keingi­nan­nya untuk merombak  birokrasi berbau politik.

Wakil Ketua Bidang Perempuan DPD I Golkar Maluku, Vonny Lita­muhuputty menilai, terlalu dini membongkar birokrasi pemerin­tahan yang telah dibangun oleh Mukti Keliobas. Kendati perom­bakan birokrasi itu merupakan kewenangan penjabat, namun ha­rus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Ia menilai, perombakan birokrasi yang diwacanakan oleh penjabat bupati, adalah salah satu bentuk kepentingan politik semata.

“Saya pertanyakan ada apa se­hingga harus rombak birokrasi, kan  baru sehari dilantik. Perombakan ha­rus berdasarkan aturan,” tandas Vo­nny, kepada Siwalima, Selasa (29/9).

Perombakan birokrasi, lanjut Vonny diduga ada kepentingan po­litik, dan jika ASN tidak netral, maka ini sangat berbahaya dalam proses pilkada itu.

“Saya tidak ingin menuding. Tetapi saya lihat wacana untuk rombak birokrasi jangan karena kepentingan tertentu, tetapi harus sesuai aturan. Karena penjabat baru dilantik. Ia harus menghimbau ASN untuk netral, ini yang penting. Jangan rombak birokrasi. Apa yang salah dengan birokrasi disana,” tanya dia.

Sementara Ketua DPD II Partai Golkar Seram Bagian Timur Agil Rumakat meminta Penjabat Bupati Hadi Sulaiman untuk memper­tim­bangkan wacana perombakan biro­krasi yang telah digembar-gem­borkan ke publik.

Ia menilai, sah-sah saja jika pen­jabat melakukan penyegaran biro­krasi di lingkup Pemkab SBT. Na­mun jika benar perombakan dila­ku­kan, maka harus dilakukan se­suai dengan mekanisme yang ter­tuang dalam perundang-unda­ngan.

“Jika nantinya perombakan be­nar dilakukan, maka harus sesuai dengan mekanisme, apalagi Kabu­paten SBT saat ini sementara memasuki proses pilkada,” ujar Rumakat kepada Siwalima di Bula.

Rumakat yang juga Wakil Ketua DPRD SBT ini menegaskan, perlu ada pertimbangan yang matang, karena meski dikatakan netral dalam pilkada, namun dipastikan akan ada penilaian bersayap.

“Saya tidak melihat dari sisi apa­pun, yang pasti seorang penjabat harus laksanakan tugas sebagai­mana mestinya, agar bisa berikan rasa nyaman dan kesejukan ke­pada birokrasi yang ada,” tandasnya. (Cr-2)