AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku telah meningkatkan status dugaan korupsi pemba­ngunan rumah khusus milik Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku ke penyi­dikan.

Setelah memeriksa secara intens sejumlah saksi proyek mengkrak selama 7 tahun milik BP2P, akhirnya jaksa memiliki bukti cukup kuat untuk me­ningkatkan starusnya ke penyidikan.

Proyek mangkrak yang diker­jakan tahun 2016 ini dikhusus­nya di Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp6,3 miliar.

Plt Kasi Penkum Kejati Maluku, Aizit Latuconsina menyebutkan, peningkatan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, setelah tim pe­nyelidik menggali berbagai keterangan dari sejumlah pihak.

“Kasusnya sudah selesai pe­nyelidikan kemudian diting­katkan ke tahap penyidikan. Yang mana hal itu dilakukan sejak Minggu lalu,” ungkap Latuconsina kepada Siwalima di ruang kerjanya, akhir pekan lalu.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Lima Jam Daud Sangadji Dicecar Polisi

Ia mengatakan, setelah ditahap penyidikan, nantinya tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan proyek tersebut.

“Nanti akan dilakukan pemerik­saan terhadap saksi-saksi untuk menggali informasi lebih lanjut,” terangnya.

Kendati begitu, ia belum menge­tahui secara pasti kapan agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus itu akan dilakukan. Yang pasti, penyidik akan menyusun agenda pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dalam kasus tersebut.

“Nanti penyidik yang tentukan agenda pemeriksaan. Ditunggu saja nanti akan disampaikan apabila ada pemeriksaan atau informasi terbaru dari penanganan perkara ini,” katanya.

Segera Tetapkan Tersangka

Mengapresiasi langkah Kejati, Koordinator Wilayah LSM LIRA Maluku, Yan Sariwating mendorong Kejati Maluku untuk segera menetapkan tersangka.

Kata dia, dengan naiknya status kasus proyek perumahan khusus milik BP2P dari penyelidikan ke penyidikan, itu berarti Kejati sudah mengantongi bukti-bukti adanya dugaan tindakan pidana korupsi.

Karena itu dia memberikan apresiasi dan mendorong Kejati Maluku untuk segera memeriksa saksi-saksi pada tahap penyidikan ini, dan selanjutnya segera tetapkan tersangka.

“Ini kan sudah ditingkatkan penyidikan, untuk itu Kejati harus segera melakukan pemeriksaan guna melengkapi alat bukti, sehingga dapat menetapkan siapa tersang­kanya,” Sariwating saat diwawan­carai Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (4/2).

Menurutnya, jika kasus yang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, itu berarti sudah ada indikasi adanya perbuatan melawan hukum. Untuk itu, jika penyidik sudah pengantongi alat bukti yang cukup, maka mesti segera diumum­kan tersangkanya.

“Sebagaimana kita tahu bersama, jika dalam mengusut suatu perkara penyidik sudah punya minimal dua alat bukti, maka harus diumumkan siapa tersangkanya,” katanya.

Dia berharap, Kejati Maluku tidak pandang buluh dalam menuntaskan kasus dimaksud. Sebab, kasus ini telah menelan anggaran yang cukup besar, namun sangat disayangkan proyeknya mangkrak.

Selain itu, dia meminta Kejati Maluku tetap transparan dalam penanganan kasus korupsi termasuk proyek BP2P ini.

“Kejati Maluku harus tegas dan transparan karena ini proyeknya mangkrak. Itu berarti sama saja dengan gagal dan ada kerugian negara. Jadi kita beri apresiasi sekaligus mendesak untuk Kejati Maluku mengumumkan tersangka­nya,” pinta Sariwating.

Indikasi Korupsi

Terpisah, praktisi hukum, Ronny Samlooy juga mendorong Kejati Maluku untuk menuntaskan kasus proyek pembangunan rumah khusus milik Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku senilai Rp. 6,3 M.

Kasus yang kini sudah ditingkat ke tahap penyidikan oleh tim Kejati Maluku, mendapatkan respon positif dari praktisi hukum. Kendati begitu, harapan besar ialah kasus itu bisa diproses hingga tuntas di pengadilan.

Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (4/1) Samlooy menilai, dengan ditingkatkannya proyek perumahan khusus milik BP2P ke penyidikan, itu berarti indikasi korupsi yang merugikan keuangan Negara telah dikantongi penyidik.

“Langkah ini sangat baik karena sudah ada perkembangan yang baik dari proses penanganan perkara dimaksud,” katanya.

Jika indikasi korupsi ada, maka tim penyidik Kejati Maluku diharapkan bisa menuntaskan kasus ini sampai ke pengadilan.

Katanya, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan ini untuk menemukan siapa pejabat BP2P yang diduga terlibat dan mengakibatkan Negara mengalami kerugian dari proyek tersebut.

Sehingga ketika sudah ada bukti tersebut, maka dirinya meminta agar segera diumumkan tersangka se­hingga publik juga mengetahui.

“Kita berharap, tentu masyarakat luas juga berharap agar kasus ini bisa diusut hingga tuntas,” terang­nya.

Dia juga berharap, Kejati harus berani mengungkapkan hal itu, jangan pandang buluh, siapapun pejabat BP2P yang terlibat tetap diproses hukum.

“Siapa saja yang terlibat harus diproses sehingga tidak ada pandang bulu. Siapapun yang terlibat dalam kasus ini sehingga mengakibatkan kerugian negara maka harus ditindak, “jelasnya.

Samloy meyakini Kejati Maluku akan profesional dalam menangani kasus itu. Karena masyarakat tengah menanti siapa atau pihak mana saja yang paling bertanggungjawab sehingga mengakibatkan proyek tersebut mengalami kerugian negara.

“Kami yakin Kejati akan profesio­nal. Dan yang perlu diketahui ialah masyarakat menanti dalam pe­nanganan perkara ini, siapa yang paling bertanggungjawab,” ujarnya.

Jaksa Sasar Kasatker

Jaksa mulai memeriksa Kepala Satker BP2P Provinsi Maluku 2018-2019, Piet Pakabu.

Dia digarap terkait proyek pembangunan perumahan khusus bagi aparat TNI/Polri di daerah rawan konflik tahun 2016, Rabu (24/1). Sebumnya jaksa intens memeriksa 10 saksi selama dua haru berturut-turut.

Selain Pakabu, jaksa juga memeriksa dua saksi lainnya yaitu, ARS selaku pelaksana dari penyedia PT Karya Utama dan MIL sebagai anggota panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) tahun 2016.

Pembangunan proyek rumah khusus bagi aparat TNI/Polri sebanyak 22 unit di Kabupaten Maluku Tengah dan 2 unit di Kabupaten Seram Bagian Barat, bersumber dari APBN dengan nilai proyek sebesar Rp6.180.268.000,-

“Sampai dengan hari ini, tim jaksa penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang terkait perkara dimaksud. Sebe­lumnya pada hari Senin (22/1) tim jaksa memeriksa 5 orang yaitu AP selaku PPK, DS/Direktur CV Karya Utama selaku penyedia, JN/Direktur CV Prima Konsultan selaku konsultan pengawas, IM selaku Bendahara BP2P dan NMH selaku anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan,” sebut Latuconsina.

Sementara pada Selasa (23/1) lanjut Latuconsia, tim jaksa memeriksa terhadap 5 orang yaitu FP, LJP, MHS, JMF dan DHR masing-masing sebagai ketua dan anggota PPHP pada Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2016.

Latuconsina menegaskan, tim jaksa penyelidik bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap, dugaan tindak pidana korupsi dalam. pekerjaan Pem­bangunan Rumah Khusus BP2P Maluku tahun 2016.

“Perkembangan selanjutnya mengenai penanganan perkara ini akan diinformasikan kemudian,” tuturnya.

Mangkrak

Selerti diberitakan, meski menelan biaya yang sangat fantastis, ternyata pembangunan rumah khusus TNI dan Polri tersebut hingga kini tak mampu diselesaikan alias ter­bengkalai.

Kejati dalam penyelidikan kasus ini menemukan adanya bukti-bukti sehingga telah dilimpahkan penanganannya dari intelijen ke pidana khusus.

Proyek pembangunan rumah khusus di Kabupaten SBB berada di Desa Iha, Luhu, Siaputih, Tanah Goyang, Desa Lisabata kolo, Elpaputih, Samasuru, dan Desa Loki.

Sementara di Kabupaten Maluku Tengah, proyek pembangunan rumah khusus bagi TNI dan Polri itu berada di Desa Mamala dan Morela.

Proyek pembangunan rumah khusus ini pada beberapa desa di Kabupaten SBB maupun Malteng diduga hanya dibangun pondasi saja dan ada juga yang tidak sama sekali, padahal anggarannya telah cair 100 persen.

Mantan Kasi Pidsus Kejati Maluku, Wahyudi Kareba sebelum­nya mengatakan, penanganan penyelidikan dari Intel ke Pidsus sudah pasti ada bukti dan fakta yang cukup, sehingga kasus ini dilan­jutkan ke tahapan berikutnya.

Menurut dia, pihak Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah pihak diantaranya sekarang kepala Balai BP2P inisial JLP serta pihak-pihak terkait lainnya yaitu PPK yang dimintai klarifikasi, rekanan, kuasa direktur, konsultan pengawas dan staf BP2P.

“Pada dasarnya penyidik ketika melimpahkan karena ada cukup alat bukti, nah dalam kasus ini pihak-pihak terkait yang dipanggil saat penyelidikan di tingkat bidang intel untuk dimintai klarifikasi yaitu kepala Satker SNPT Atau sekarang kepala Balai BP2P inisial JLP, serta pihak-pihak terkait lainnya yaitu PPK yang dimintai klarifikasi, rekanan, kuasa direktur, konsultan pengawas dan staf BP2P,” sebutnya. (S-29)