AMBON, Siwalimanews – Pasca ditetapkan sebagai ter­sangka galian C illegal, Raja Ne­geri Rohomoni, Daud Sangadji dicecar penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Kamis (1/2) se­lama lima jam lebih.

DS, sapaan akrab Daud Sa­ngadji ini dicerca sejak pukul 11.00 WIT hingga pukul 13.00 WIT. Se­te­lah istira­hat makan siang, DS kembali menjalani pemerik­saan pukul 14.00 WIT hingga 17.15 WIT.

Pengusa­ha ternama di Maluku ini seha­rus­nya men­jalani pemerik­saan Senin (29/1) namun DS minta tunda pemeriksaan melalui surat resmi yang masuk ke penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku.

DS akhirnya menjalani peme­riksaan, Kamis (1/2) terkait kasus tambang galian C ilegal di Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni. Dalam kasus ini dia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pantauan Siwalima di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku. Sa­ngaji tiba sekitar pukul 11.00 WIT. Raja Rohomoni  ini mengenakan kemeja motif garis berwarna hitam dan celana bahan warna hitam itu terlihat turun dari mobil Mitsubisi Mirage warna hitam bernomor Polisi DE 1746 AG.

Baca Juga: JPU Ungkap Peran Terdakwa Narkoba

Ia terlihat didampingi kuasa hu­kumnya Doddy Soselissa dan langsung masuk ke ruang peme­riksaan.

Kurang lebih 2 jam pemeriksaan atau sekitar pukul 13.00 WIT ke­duanya terlihat keluar ruangan pemeriksaan untuk makan siang. Pemeriksaan berlanjut sekitar pukul 14.00 hingga selesai pada pukul 17.15.

DS yang dicegat wartawan me­nolak memberikan keterangan,  dan mengarahkan awak media untuk meminta keterangan kuasa hukum­nya.

Kepada wartawan kuasa hukum DS, Doddy Soselissa mengatakan, dalam pemeriksaan kliennya di cerca belasan hingga puluhan perta­nyaan. Pertanyaan yang dilontarkan terkait galian C di Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni.

“Terkait kasus ini klien kami kooperatif, hal ini ditunjukan dengan kehadiran klien kami. secara materi kami siap hadapi, namun kami hanya inginkan proses penegakan hukum yang adil,”jelas Soselissa usai pemeriksaan DS.

Dikatanya usai pemeriksaan, DS tidak ditahan dan diwajibkan lapor.

“Klien saya diwajibkan lapor 2 kali selama seminggu yakni hari Selasa dan Kamis,”ungkapnya.

Bakal Lapor Teli Nio

Setelah ditetapkan sebagai tersa­ng­ka dan menjalani pemeriksaan, DS mulai buka bukaan terkait peran sejumlah pihak yang ikut terlibat dalam kejahatan tersebut.

Pihak pihak yang namanya men­cuat yakni, Kontraktor dari CV Filadelpia Jaya, Teli Nio hingga Kasatker Balai Jalan, Bagus.

Nama dua orang tersebut muncul dalam pemeriksaan DS sebagai tersangka Kamis (1/2).

DS melalui kuasa hukumnya Doddy Soselissa menjelaskan, pi­hak­nya akan melapor balik Teli Nio terkait kasus tersebut.

Menurutnya, jika kliennya di­tetapkan tersangka maka Teli Nio selaku pembeli atau penadah juga harus ditindak secara hukum.

“Kalau klien kami melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 158 tentang Minerba, maka harus diteliti dan dilihat lagi ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam hal melakukan tindakan penggalian pasir dan batu, pengangkutan dan pembelian,” ujar Soselissa.

Menurutnya, ada norma yang mengatur pelanggaran di pasal 161. Sehingga dalam waktu dekat pi­haknya akan menyampaikan laporan polisi secara resmi terkait peran yang bersangkutan dalam kasus ini.

Dia membantah bahwa, DS intimidasi Teli Nio untuk mengambil material di Rohomoni dan me­nyerahkan sejumlah uang.

“Kami bantah dengan tegas per­nyataan Teli Nio, tidak ada intimidasi atau paksakan untuk wajib meng­ambil material di Rohomoni. Faktanya ada 3 lokasi yang dia ambil yakni di Pelauw, Rohomoni dan Haruku. Kami punya bukti dan foto-foto dokumentasi yang akan dija­dikan dasar pelaporan. Kalau untuk uang memang ada uang dari hasil menjual material dan Teli yang menawarkan untuk membeli, ke­mudian uang itu dipakai untuk pembangunan tanggul jembatan di Rohomoni,”pungkasnya.

Soselissa mengatakan, sebelum adanya persetujuan pembelian dan pengambilan material, Teli Nio diawal September mendatangai rumah Raja Rohomoni.

“Disana terjadi pertemuan yang melibatkan Kasatker Balai Jalan Bagus, CV Filadelpia Jaya. Bagus dan Raja Rohomoni, Daud Sangaji. Yang artinya ada persetujuan sebelum akhirnya terjadi penge­rukan dan pengambilan material. Alur kejadian mereka yang datang minta, karena untuk kepentingan proyek pembangunan jalan di Haruku yang butuh material. Ada­nya pertemuan ini sekaligus mem­bantah tudingan Teli Nio bahwa klien kami melakukan tindakan intimidasi,” ujarnya.

Saniri Negeri Bantah

Saniri Negeri Rohomoni, Keca­matan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah membantah tidak memberikan izin atau persetujuan terhadap kegiatan penambangan Ilegal galian C yang dilakukan Raja Rohomoni, Daud Sangadji di Waeira (Air Besar).

Hal ini ditegaskan sejumlah saniri negeri membantah keterangan DS, sapaan akrab Daud Sangadji dalam berita acara pemeriksaan bahwa, saniri negeri ikut terlibat memberikan persetujuan terhadap kegiatan pe­nambangan ilegal galian C yang dilakukan Raja Rohomoni di Waeira.

“Bahkan berita sebelumnya di­mana pihak yang mengatas­namakan lembaga saniri Negeri Rohomoni yang menuding Polda Maluku dis­kriminatif itu juga tidak benar,” ungkap Ketua Saniri Negeri Roho­moni Muhammad Sangadji dalam rilisnya kepada Siwalima, Kamis (1/2).

Dia menyebutkan, dari 9 anggota lembaga Saniri Negeri Rohomoni,  8 orang yang terdiri dari Ketua dan 7 anggota secara resmi dan tegas mem­bantah berita acara pemeriksaan tersangka DS.

Faktanya, lanjut dia, Saniri tidak pernah memberikan persetujuan kepada tersangka DS untuk melaku­kan penambangan galian C illegal.

“Ketua dan 7 anggota saniri juga membantah pernyataan oknum yang mengatasnamakan lembaga saniri yang melakukan manuver ke Polda Maluku dengan menuding Polda Maluku melakukan diskriminasi dalam penegakan hukum ternyata itu juga tidak benar,” paparnya.

Dia menyebutkan, Saniri Negeri Rohomoni yang terdiri dari Ketua Saniri, Muhammad Sangadji dengan anggota Husen Loukaky, Abdullah Pattimahu, Jampati Tuheteru, Ismail Sangadji Watimury, Habib Mony, Masda Sangadji, dan Patty Lessy dengan ini membantah keterangan Raja Rohomoni M. Daud Sangadji.

“Karena kami tidak pernah memberikan persetujuan kepada Raja Rohomoni untuk melakukan penambangan Galian C secara illegal di Waeira (Air Besar) Negeri Rohomoni. Bahkan kami tidak mengetahui tambang tersebut. Kami baru tahu setelah proses penam­bangan sudah berjalan beberapa bulan pada saat Raja Rohomoni melakukan pembahasan Perubahan APBD Negeri Rohomoni Tahun 2023,” tegas Sangadji.

Selain itu, lanjut dia, Ketua Saniri bersama 7 anggota Saniri lainnya tidak pernah menandatangani berita acara persetujuan kepada Raja Negeri Rohomoni untuk melakukan penambangan galian C secara illegal yang ditolak masyarakat Rohomoni.

“Rapat Saniri Negeri bersama Raja Rohomoni agendanya hanya mela­kukan pembahasan APBD Negeri Perubahan, bukan terkait galian C. Kami juga tidak mengetahui bahwa ada transaksi jual beli hasil tambang galian C illegal oleh Raja Rohomoni dengan kontraktor sebesar Rp 830 Juta sebagaimana keterangan Kon­traktor,” tuturnya.

Bahkan hasil penjualan galian C illegal itu pihaknya tidak mengetahui kemana aliran dana tersebut.

“Terkait keterangan Raja Roho­moni M. Daud Sangadji bahwa uang hasil tambang Galian C Illegal untuk pembangunan masjid Hatuhaha itu tidak benar, karena raja tidak pernah menyampaikan hal tersebut kepada kami Saniri Negeri”, ujar anggota Saniri Husen Loukaky.

Loukaky mengatakan, ketika mas­yarakat melakukan aksi demonstrasi penolakan tambang galian C illegal, Saniri Negeri meminta kepada Raja M. Daud Sangadji untuk segera me­nghentikan aktivitas penambangan tersebut.

Dia kembali menegaskan, terkait pernyataan dari Saniri Negeri Rohomoni yang menuding penyidik Krimsus Polda Maluku melakukan diskriminasi dalam penegakan hukum, itu bukan pernyataan resmi dari pihak saniri tetapi oknum yang mengatasnamakan saniri.

Menurutnya, pihak yang hadir di Ditkrimsus Polda Maluku itu bukan perwakilan resmi Lembaga Saniri Negeri Rohomoni, tetapi itu hanya oknum yang mengatasnamakan Lembaga Saniri.

“Jadi kami meminta maaf kepada penyidik Ditkrimsus Polda Maluku bahwa kami tidak pernah menuding penyidik melakukan diskriminasi atas penegakan hukum, kami menyerahkan perkara ini pada proses penegakan hukum”, tegas Ketua Saniri Muhammad Sangadji.

Jadi Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, Daud Sangadji, Raja Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabu­paten Maluku Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang galian C illegal di Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni.

Sangaji ditetapkan tersangka setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Ya benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan Kamis (25/1) kemarin,” jelas Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada wartawan di Ambon, Jumat (26/1).

Ditanya soal apakah yang bersangkutan akan ditahan pasca penetapan tersangka, Soumena mengatakan tergantung sikap kooperatif Daud Sangadji saat diperiksa sebagai tersangka nanti.

“Untuk penahanan tergantung sikap kooperatif dari tersangka bisa jadi pertimbangan saya,”tandasnya. (S-10)