DOBO, Siwalimanews – Kepala sub bagian keuangan (ANT) dan bendahara Dinas Pendi­dikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru ditahan Kejaksaan Negeri Dobo, Kamis (21/7) malam.

Dua ASN Pemkab Kepulauan Aru ini ditahan di Rutan Mapolres Aru  karena terjerat perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyim­pangan belanja ganti uang nihil pada Dinas Pendidikan dan Kebu­dayaan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018.

Demikian diungkapkan, Kasi Intel Kejari Aru, Romi Prasetio Niti Sa­mito, didampingi Kasi Pidsus, Sisca Taberima dan Kasubsi Penyidikan, Kadek Asprila dalam rilisnya kepada Siwalima, Jumat (22/7).

Menurut Kasi Intel, ANT dan JD setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti permulaan yang cukup, selanjutnya pada Kamis (21/7) malam langsung ditahan selama 20 hari kedepan.

Disebutkan, tahun 2018 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru terdapat mekanisme pengambilan ganti uang persediaan sebanyak 5 kali dan ganti uang nihil sebanyak 1 kali dengan rincian, Pertama, 31 Mei 2018 sebesar Rp1.793.743.300,00. Kedua, 25 Juli 2018 sebesar Rp1.370.378.623,00, Tiga tanggal 19 November 2018 sebesar Rp1.067.876.389,00  dan empat, pada tanggal 28 Desember 2018 sebesar Rp2.492.574.750,00 serta Kelima, 31 Desember 2018 sebesar Rp2.356.030.254,00 (GU NIHIL) karena tidak terlaksananya kegiatan  alias fiktif.

Baca Juga: Akademisi: KPK Jangan Spekulatif

Total keseluruhan yaitu, Rp9 080.603.346,00. Bahwa dalam penerbitan dan pengajuan SP2D GU Nihil ditemukan pertanggung­jawaban yang tidak sesuai dengan fakta yang riil “Perbuatan ANT dan JD ini ketika digelar perkara dan ditetapkan tersangka langsung ditahan pada Kamis (21/7) malam di Rutan Mapolres Aru. Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan selama 20 hari kedepan,” jelas Kasi Intel Kejari Aru, Romi Prasetio Niti Samito.

Selanjutnya, bendahara pengeluaran JD menyusun bukti-bukti pertanggungjawaban atas perintah Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku PPK OPD, ANT.

Bahwa diketahui, masing-masing Kepala Seksi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru selaku PPTK menyatakan, ada beberapa kegiatan yang tidak terlaksana, namun terdapat pertanggungjawabannya senilai Rp920.665.000,-

Jaksa mengatakan, sepanjang tahun 2018, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan tidak pernah melaksanakan kegiatan yang menyangkut penyelenggaraan pendidikan dengan total keseluruhan Rp167.390.000,-.

Hal ini karena berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, UPTD Pendidikan telah dihapuskan.

Selain itu, terdapat nama-nama yang tidak melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban senilai Rp 236.000.000,-

Perbuatan para tersangka yakni tersangka ANT dan JD telah memenuhi dua alat bukti yang sah diduga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.345.055.000,-.

Dikatakan, dalam hal ini terjadi perbuatan melawan hukum yakni, pertama, tidak dilakukannya verifikasi atas laporan pertangung­gjawaban yang disampaikan.

Kedua, pengeluaran tidak didu­kung dengan bukti yang sah. Ketiga, terdapat pekerjaan yang fiktif.

Keempat, PPK OPD menyusun dan menginput buku kas umum tidak sesuai dan tidak berdasarkan bukti-bukti yang sah.

Bahwa dari Keputusan tim penyidik yang di ketuai oleh Kasi Pidsus Kejari Aru, Sesca Taberima melalui gelar perkara pada Kamis (21/7) memutuskan, yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini yakni tersangka JD selaku bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru.

Kedua ASN ini disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Kasi Intel menegaskan, tindak menutup kepulauan akan ada tersangka baru dalam proses penyidikan kasus ini.

Dua ASN Pemkab Aru ini  ANT diketahui biasa dipanggil yaitu Erick Tiven, sedangkan JD yaitu, John Djabumir. (S-11)