AMBON, Siwalimanews – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai telah menimbulkan spe­kulasi hukum dengan menen­tu­kan nilai gratifikasi berbeda yang dilakukan tersangka Ivana Kwelju kepada mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Solisa.

JPU KPK dalam dakwaan Ivana menyebutkan, Ivana bersama dengan Liem Sin Tiong alias Tiong, pada bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2015 ber­tempat di ru­mah pribadi Ta­gop Sudar­sono Sou­lisa di Desa Lektama, Namrole memberi atau menjan­jikan uang

Rp400.000.000 kepada ter­dakwa Ta­gop Sudar­sono Sou­lisa, selaku Bupati Buru Selatan  pe­riode I ta­hun 2011 sampai  de­ngan tahun 2016 dan periode II tahun 2016 sam­pai  dengan tahun 2021.

Pemberian uang tersebut melalui Johny Rynhard Kasman, dengan maksud agar Tagop dapat membantu terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung menda­patkan paket  pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2015.

Sementara itu dalam dakwaan JPU KPK untuk terdakwa Tagop Sudar­sono Soulissa disebutkan, terdakwa sebagai Bupati Buru Selatan pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2021, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya sejumlah  Rp23.279.750.000,00 (dua puluh tiga miliar dua ratus tujuh puluh

Baca Juga: Penyuap Tagop Ini Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Buru Selatan dan para rekanan/kontraktor pada Peme­rintah Kabupaten Buru.

Dari rekanan, Tagop menerima uang sekitar Rp14.099.750.000,00 (empat belas milyar Sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari para rekanan/kon­traktor di Kabupaten Buru Selatan, dengan rincian sebagai berikut :

Tagop menerima uang dari Ivana Kwelju selaku Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana dari tahun 2015 sampai 2017 total sebesar Rp3.950.­000.000,00 (tiga miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) melalui Johny Rynhard Kasman.

Johny Rynhard Kasman adalah supir Tagop tetapi juga orang kepercayaan Tagop.

Menanggapi hal itu, akademisi Hukum Unpatti, George Leasa me­ngatakan, spekulasi hukum dilaku­kan jaksa KPK lantaran dalam dak­waan jaksa KPK terhadap terdakwa Ivana Kwelju memberikan suap kepada  Tagop sebesar 400 juta. Sedangkan dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Tagop Sudarsono Solisa, jaksa menyebutkan bahwa Tagop menerima uang dari rekanan yakni terdakwa Inana Kwelju  me­lalui Johny Kasman sebesar Rp 3.950 miliar.

Sebagai orang yang telah mala melintang di dunia hukum, Leasa melihat nilai kerugian yang diten­tukan jaksa KPK terhadap terdakwa Ivana Kwelju tidak wajar dan me­nimbulkan kebingungan baik bagi hakim maupun masyarakat.

Jika memang benar gratifikasi diberikan oleh kontraktor kepada tersangka mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa, maka seharusnya dalam dakwaan harus memiliki nilai yang sama agar nilai kerugian negara sebagai akibat dari gratifikasi itu betul-betul nyata.

“Yang namanya nilai gratifikasi mestinya sama dalam kedua dak­waan, nanti hakim pegang yang mana, yang dituntut kepada pene­rima nilainya miliaran sedangkan, pertanyaan sisa itu siapa yang berikan,” ungkap Tagop.

Diakuinya, jika terdapat perbe­daan nilai gratifikasi maka menjadi kewajiban jaksa membuktikan dak­waan, karena tuntutan ada berda­sarkan hasil pemeriksaan dipersi­dangan dimana ditemukan.

Dikatakan, namun dalam teori  nilai gratifikasi yang berbeda ini akan membingungkan hakim dalam menilai, apalagi jika hakim diperha­dapkan dengan dua alat bukti yang berbeda untuk dua orang sebagai pelaku.

“Katakanlah pasal 55 adalah orang yang turut serta melakukan, mereka bersama karena gratifikasi harus ada dua orang pemberi dan penerima jadi kalau pemberi punya nilai lain dan penerima memiliki nilai lain bagaimana bisa terjadi,” Tegas Leasa .

Menurutnya, dengan adanya persoalan ini sebenarnya mem­perlihatkan Jaksa tidak mampu membuktikan bahwa nilai uang yang diserahkan dari terdakwa kepada mantan Bupati Buru Selatan,  sebab harus  ada konsistensi dan sinkron antara pemberi dengan penerima bukan sebaliknya berbeda antara satu dengan yang lain.

Leasa menegaskan, dengan ada­nya permasalahan ini maka harus menjadi perhatian hakim bahwa ada penilaian publik terhadap tuntutan yang diberikan dengan perbedaan nilai gratifikasi itu

Hakim Harus Jeli

Sementara itu, akademisi Hukum Unidar, Rauf Pelu meminta hakim harus jeli dalam memutuskan perkara ini, dengan membandingkan nilai suap yang diterima mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa dari terdakwa Ivana melalui orang kepercayaannya itu.

Selain itu dengan melihat tuntutan 2,6 tahun kepada terdakwa Ivana, Pelu mengungkapkan, dari dugaan kasus yang disangkakan memang KPK memiliki kewenangan sesuai dengan bukti dan fakta hukum yang dilakukan oleh terdakwa, jika tuntutan tersebut sudah maksimal 2,6 tahun.

Tetapi untuk memberikan efek jera terkadang diharapkan hukuman yang berat dan bukan hanya 2,6 tahun itu, dikarenakan terdakwa juga memiliki peranan dengan menyuap mantan Bupati Buru Selatan se­hingga menyebabkan juga terja­dinya tindak pidana korupsi itu.

“Kalau dilihat memang hukum­annya itu harus berat ya, tetapi JPU KPK melihat pada fakta dan data yang dilakukan oleh terdakwa, sehingga tuntutan 2,6 tahun itu sudah maksimal,” ujarnya singkat saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis. (21/7)

 

Dituntut 2,6 Tahun

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Vidi Citra Ken­cana, Ivana Kwelju, tersangka pe­nyuap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa hanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Ko­rupsi (KPK) dengan pidana 2,6 tahun penjara.

Wanita cantik ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap dengan memberi­kan sejumlah uang kepada Tagop untuk memuluskan pemberian proyek pembangunan di kabupaten tersebut.

Selain pidana badan terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp.85.000.000 subsider 4 bulan penjara

Terdakwa dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 ten­tang pemberantasan tindak pidana  korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KHUP.

Tuntutan JPU KPK, Taufiq Ibnu­groho Cs dibacakan dalam persi­dangan yang dipimpin Hakim Na­nang Zulkarnain Faisal secara virtual di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (21/7),

Perbuatan suap tersebut, lanjut JPU juga diakui terdakwa melalui persidangan sebelumnya dimana terdakwa memberikan sejumlah uang kepada Tagop melalui rekening Jhony Kasman (berkas terpisah). Kasman merupakan orang keper­cayaan mantan Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa.

Kata JPU, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang me­ringankan yaitu, terdakwa mengakui perbuatannya dipersidangan.

Terhadap tuntutan JPU tersebut, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim kuasa hukum untuk menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pekan depan, Kamis (28/7).

Beber Peran Ivana

Sebelumnya JPU KPK dalam dakwan membeberkan peran ter­dakwa Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju.

Peran Ivana itu dibeberkan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (2/6) siang.

Terdakwa Ivana Kwelju merupa­kan penyuap tersangka mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudar­sono Soulissa dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 sampai 2016.

Terdakwa sendiri tidak hadir secara fisik di persidangan namun mengikuti proses sidang secara online dari Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Sementara Jaksa Penuntut Umum KPK terdiri dari Taufiq Ibnugroho, Richard Marpaung, Titto Jaelani, Martopo Budi Santoso, Meyer V Simanjuntak, Muhamad Hadi, Agus Subagya, Tony Indra dan Fahmi Ari Yoga membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Ambon.

JPU KPK dalam dakwaannya menyebutkan, Ivana bersama dengan Liem Sin Tiong alias Tiong, pada bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2015 bertempat di rumah pribadi Tagop Sudarsono Soulisa di Desa Lektama, Namrole memberi atau menjanjikan uang

Rp400.000.000 kepada terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa, selaku Bupati Buru Selatan  periode I tahun 2011 sampai  dengan tahun 2016 dan periode II tahun 2016 sampai  dengan tahun 2021.

Pemberian uang tersebut melalui Johny Rynhard Kasman, dengan maksud agar Tagop dapat membantu terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung menda­patkan paket  pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2015.

Kata JPU KPK, terdakwa selaku Direktur Utama PT Vidi Citra Ken­cana berdasarkan Akta Notaris Nomor 04  tanggal 7 Mei 2014 yang mana salah satu kegiatan PT Vidi Citra Kencana adalah bergerak di bidang konstruksi bangunan dan jalan.

Dalam melaksanakan kegiatan perusahaannya, terdakwa bekerja­sama dengan Liem Sin Tiong yang mana Liem Sin Tiong mewakili terdakwa untuk berhubungan dengan Tagop maupun pihak Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan untuk mendapatkan paket-paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupa­ten Buru Selatan.

Kemudian, dalam kegiatan sehari-hari  diluar kedinasan, Tagop memiliki supir pribadi sekaligus orang kepercayaannya yaitu Johny Rynhard Kasman untuk mengurusi  keperluan pribadi Tagop antara lain menerima transfer uang hingga penarikan uang di rekening milik Johny Rynhard Kasman, dan mela­kukan pembayaran kredit/cicilan Tagop.

Tagop meminta terlebih dahulu agar Liem Sin Tiong mentransfer uang sejumlah Rp200.000.000 ke rekening Bank BCA Nomor 5770435155 atas nama Johny

Rynhard Kasman dan nantinya Liem Sin Tiong akan diberikan proyek pengerjaan Pembanguan Jalan Dalam Kota Namrole TA. 2015.

Bahwa atas permintaan Tagop tersebut kemudian Liem Sin Tiong memberitahukannya kepada terdakwa dengan maksud pemberian uang kepada Tagop menggunakan uang  terdakwa dan nantinya perusahaan terdakwa yang akan mengerjakan proyek yang diberikan oleh Tagop.

JPU KPK mengatakan, terdakwa menyetujuinya sehingga pada tanggal 11 Februari 2015 terdakwa memberikan uang sebesar Rp200.­000.000 kepada Tagop dengan cara mentransfer dari  rekening Bank BCA Vidi Citra Kencana Nomor 0443600733 ke rekening Nomor  Rekening Bank BCA Nomor  5770435155 atas nama Johny Rynhard Kasman dengan ketera­ngan yang  berbunyi “DAK tam­bahan APBNP Bursel.

Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2015, dilakukan tahapan pengumu­man pemenang lelang paket Pem­bangunan Jalan dalam Kota Namrole TA. 2015 yang akhirnya dimenang­kan oleh perusahaan milik terdakwa dan pada tanggal 25 Agustus 2015

dilakukan penandatanganan  kontrak nomor 614.21-16/SP/PPK/DPU-KBS/VIII/2015 dengan nilai kontrak Rp3.908.795.000,00.

Selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2015, Tagop kembali meminta uang sebesar Rp200.­000.000 kepada Terdakwa melalui Liem  Sin Tiong, Terdakwa kembali menyanggupinya.

Selanjutnya Terdakwa  memberi­kan uang kepada Tagop dan men­transfer sebesar Rp200.000.000 dari rekening Bank BCA Vidi Citra Kencana Nomor 0443600733 ke rekening atas nama Johny Rynhard Kasman, pada Bank BCA Nomor 5770435155 dengan keterangan yang berbunyi “U/ DAK TAMBAHAN sebagaimana  permintaan Tagop.

JPU KPK menyebutkan, per­buatan terdakwa bersama Liem Sin Tiong memberi sesuatu berupa uang secara bertahap masing-masing Rp200.000.000,00 pada tanggal 11 Februri 2015  dan Rp200.000.000 pada tanggal 23 Desember 2015 dengan jumlah total

Rp400.000.000 kepada Tagop melalui Johny Rynhard Kasman, dimaksudkan agar terdakwa mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru Selatan. (S-20)