AMBON, Siwalimanews – Lagi-lagi Aparatur Sipil Negara (ASN) DPRD Kota Ambon diperiksa jaksa soal temuan BPK senilai Rp5,3 miliar.

Tercatat 8 Pejabat Pembuat Komit­men (PPK) pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat DPRD Kota Ambon bersama dengan satu staf keuangan diperiksa, Rabu (8/12) secara  intensif.

Lebih dari 11 jam 8 PPK berinisial  LN, MP, EL, CP,HM, FT, FN, dan JS dan staf keuangan berinisia HT dicecar tim penyidik Kejari Ambon dalam kasus dugaan korupsi penya­lahgunaan anggaran bernilai jumbo itu..

Sejak pukul 10.00 WIT 8 PPK pe­ngadaan barang dan jasa dan staf keuangan Sekretariat DPRD Kota Ambon diperiksa hingga pukul 21.10 WIT dan dihujani 25-30 pertanyaan.

Dari 8 PPK tersebut, 4 diantaranya telah menjalani pemeriksaan pada 19 November lalu yaitu, FT PPK Kegiatan Peralatan Kebersihan Setwan DPRD Ambon tahun 2020, HM, PPK Belanja Alat Listrik dan Elektronik dan LN, PPK Kegiatan pembahasan Anggaran pada Setwan DPRD Kota Ambon.

Baca Juga: Bermasalah, 4 Anggota Polisi Dipecat

Kasie Intel Kejari Ambon, Djino Talakua yang dikonfirmasi SiwalimaI membenarkan 8 PPK dan salah satu stag Keuangan Setwan DPRD Ambon diperiksa tim penyidik.

“Ia hari ini ada staf keuangan dan PPK diperiksa,” jelas Talakua.

Talakua juga membenarkan, dari 8 PPK yang diperiksa, ada 4 PKK yang kembali diperiksa tim penyidik. “Iya betul,” singkatnya.

Ketika ditanyakan soal informasi Kejari Ambon sudah mengajukan permintaan izin ke Gubernur Maluku untuk memeriksa pimpinan DPRD Maluku, Talakua enggan berkomentar, beralasan akan diinfokan.

“Nanti diinfokan,” ujarnya singkat.

Pasti Diperiksa

Sebelumnya, staf pengajar Fakultas Hukum Unpatti, Diba Wadjo yakin, pimpinan DPRD Kota Ambon tetap diperiksa penyidik Kejari Ambon.

Kepada Siwalima, Selasa (23/11) Wadjo mengatakan, proses menuju pemeriksaan tiga pimpinan dewan, harus dimulai dari pengambilan keterangan staf-staf yang sementara dilakukan jaksa.

Ia yakin, Kejari akan memeriksa pimpinan DPRD Kota Ambon, ka­-rena jelas-jelas nama mereka ter­-tulis dalam temuan BPK tersebut.

Kata dia, prinsip atau asas penting dari suatu negara hukum ialah, asas persamaan dihadap hukum atau equality before the law, dimana asas tersebut menegaskan bawah setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian.

Sebagaimana diberitakan, dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran DPRD Kota Ambon tahun 2020, diketahui Ketua DPRD Ely Toisuta yang paling banyak keciptraan rejeki tak laxzm ini.

Dari total temuan BPK senilai Rp5.293.744.800, Ely diketahui diberi jatah dalam beberapa kegiatan fiktif, selain Ely dua wakilnya juga.

Tujuh Item

Dari hasil pemeriksaan BPK, diketahui ada tujuh item temuan yang terindikasi fiktif. Adapun nilai keseluruhan temuan itu kalau ditotal berjumlah Rp5.293.744.800, dengan rincian sebagai berikut, belanja alat listrik dan elektronik (lampu pijar, bateri kering) terindikasi fiktif sebesar Rp425.000.0001. belanja pemeliharaan peralatan dan mesin terindikasi fisktif sebesar Rp168.860.000 dan belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih yang terindikasi fiktif sebesar Rp648,047.000.

Selain itu, BPK juga menemukan belanja rumah tangga yang terindikasi fiktif sebesar Rp690.000.000 dan belanja alat tulis kantor terindikasi fiktif sebesar Rp324.353.800

Ada juga belanja cetak dan pengadaan yang terindikasi fiktif senilai Rp358.875.000, serta belanja makanan dan minum Sekretariat DPRD yang terindikasi fiktif senilai Rp2.678.609.000. (S-45/S-19)