AMBON, Siwalimanews – Pasca diumumkannya mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Komisi Pemeberantasan Korupsi mulai melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di kasus ini.

Kurang lebih 6 saksi dihadirkan dalam pemeriksaan perdana, Kamis (23/2) yang berlangsung di Kantor BPKP Perwalikan Maluku. Dari para saksi itu terdapat anak mantan walikota yakni Erlene Louhenapessy dan suaminya Nolly Stevie Bernard Sahumena.

Sementara empat saksi lainnya masing-masing, Romelos Alfons (petani), Direktur CV Indra Pratama William Pieter Mairuhu, serta dua notaris masing masing Abigael Agnes Serworwora dan Roy Prabowo Lenggono.

Pantauan Siwalimanews di Kantor BPKP Perwakilan Maluku di kawasan Waihaong Ambon, Erlene dan suaminya Nollie tiba di kantor BPKP Maluku sekitar pukul 10.00 WIT. Erlene diketahui saat ini berdomisili di Pare-Pare. Ia dan suaminya tiba di Ambon guna memenuhi panggilan KPK.

Tak lama setelah anak dan menanti RL masuk ruang pemeriksaan, terlihat Direktur CV Indra Pratama William Mairuhu tiba di kantor BPKP dengan menggunakan kemeja putih bergaris dan celana panjang hitam, Mairuhu langsung masuk ke ruang pemeriksaan.

Baca Juga: DPRD Kota akan Bentuk Panja

Informasi yang dihimpun Siwalimanews disebutkan, pemeriksaan ini dilakukan guna menyelidiki sebidang tanah milik RL yang menjadi objek TPPU.

Hingga berita ini dipublikasikan, pemeriksaan para saksi masih terus berlangsung.(S-10)