AMBON, Siwalimanews – Teka teki pemeriksaan 6 saksi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus TPPU yang menjerat mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy, akhirnya terjawab.

Sejumlah saksi yang diperiksa lembaga anti rasuah di gedung milik BPKP Perwakilan Maluku, Kamis (23/2) angkat bicara terkait inti dari pemeriksaan tersebut. Mereka mengaku, pemeriksaan KPK terkait bidang tanah di rumah pribadi Richard Louhenapessy yang diduga digelapkan.

Direktur CV Indra Pratama William Pieter Mairuhu yang juga turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini usai pemeriksaan kepada wartawan mengatakan, pemeriksaan dirinya terkait sebidang tanah yang saat ini berdiri rumah pribadi milik RL di Dusun Kayu Putih, Desa Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Menurutnya, ada pemalsuan dokumen hak milik atas tanah tersebut.

“Tanah itu awalnya memang milik saya dan rekan saya, besarnya itu 30×30 dibagi dua, yang punya saya ini saya pelepasan hak kepada Ibu Lewerissa, jadi tidak ada sertifikat, namun muncul sertifikat atas nama saya tanpa sepengetahuan saya,” jelas Mairuhu.

Baca Juga: Walikota Harap Ambon Bersih dari Sampah

Mairuhu menegaskan, tidak memiliki urusan dengan RL sapaan akrab Richard Louhenapessy serta tidak mengetahui adanya penerbitan sertifikat atas nama dirinya.

“Saya tidak ada urusan dengan pak RL yang saya tidak terima kok kenapa nama saya ada disertifikat tanpa sepengetahuan saya,” ungkapnya kesal.

Mairuhu mengaku, dalam pemeriksaan terhadap dirinya penyidik KPK menanyakan seputaran persoalan tersebut, dan secara kooperatif dirinya menjelaskan sesuai fakta dan kenyataan yang sesunguhnya.

“Pemeriksaan terkait ini saja dan saya jelaskan sesuai faktanya,” jelas Mairuhu.

Hal senada diungkapkan Romelos Alfons, petani berusia 83 tahun ini terlihat kebingungan usai deperiksa KPK. Persoalannya masih sama terkait bidang tanah di Kayu Putih yang kini dibangun rumah pribadi milik RL.

Romelus yang didampingi cucu perempuannya ini mengaku, ia ditipu lantaran lahan sekitar kurang lebih 1 hektare dirampas seluruhnya oleh RL dari dirinya selaku pemilik lahan.

Romelus mengaku mengaku hanya menjual bidang tanah tersebut sebesar 10×10, namun nyatanya tanah tersebut digunakan seluruhnya untuk pembangunan rumah pribadi.

Parahnya lagi, RL menerbitkan sertifikat atas nama Erlene Louhenapessy, padahal Romelus memiliki sertifikat asli dari tanah tersebut.

“Beta lepas hanya 10×10 tapi digunakan seluruhnya, beta punya sertifikatnya,” jelas Romelus dengan dialeg Ambon yang kental.

Pemeriksaan berlangsung kurang lebih 5 jam dari pukul 10.00 WIT hingga pukul 15.00 WIT. Awak media gagal meminta keterangan Erlene dan Nolly yang diperiksa di gedung utama BPKP Perwakilan Maluku, terpisah dengan saksi lain.(S-10)