AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mulai mengung­kap­kan penyimpangan dana hibah Rp20 miliar dari Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat kepada KPU setempat.

Menurut Kasi Penkum dan Hu­mas Kejati Maluku, Wahyudi Ka­reba, dari hasil analisasi dan pe­nelusuran tim penyidik kejaksaan ditemukan bahwa modus yang dipakai oleh oknum-oknum di KPU SBB yaitu mark-up anggaran

Selain itu, tim penyidik juga menemukan ada sejumlah ke­giatan yang fiktif yang terdapat dalam laporan pertanggungja­wa­ban kegiatan.

“Modusnya ini ada mark up karena kegiatannya fiktif. Ini yang sementara ditemukan penyidik dan masih terus di telusuri,” kata Wahyudi kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (20/6).

Dikatakan, dari Rp20 milliar dana hibah yang diterima, indikasi pe­nyimpangan yang ditemukan pe­nyidik baru sekitar Rp1 miliar, na­mun tidak menuntup kemungkinan nilai tersebut terus bertambah mengingat penyidikan yang masih marathon dilakukan. “Penyimpa­ngan Rp1 milliar ber­dasarkan te­muan penyidik, namun bisa saja bertambah, karena penyidikan masih berlanjut, “ tuturnya.

Baca Juga: Fatlolon Dilaporkan ke KPK

1 Miliar tak Jelas

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan tinggi Ma­luku marathon memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Seram Bagian Ba­rat tahun 2017 sebesar Rp20 miliar.

Setelah tujuh saksi diperiksa baik itu bendahara dan Panitia Pemilihan Kecamatan KPU SBB, kembali jaksa menggarap empat Ketua PPK  Kabupaten berjuluk Saka Mese Nusa itu.

Pemeriksaan empat Ketua PPK sebagai saksi tersebut dilakukan guna menggali bukti adanya dugaan penyimpangan dana hibah yang berasal dari APBD Kabupaten SBB tahun 2017 sebesar Rp20 miliar untuk KPU SBB.

Demikian diungkapkan, Kasi Penerangan dan Hubungan Mas­yarakat Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima, Sabtu (18/6). “Benar Jumat kemarin empat Ketua PPK diperiksa tim penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan hibah KPU SBB,” ujar Kareba.

Dia mengakui, pemeriksaan 4 sak­si selama 7 jam oleh tim pe­nyi­dik dan ditanyakan puluhan perta­nyaan terkait dana hibah tersebut.

Selain pemeriksaan empat Ke­tua PPK, lanjut Kareba, kejati dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik Kejati Maluku mene­mukan dari 20 miliar dana hibah yang diterima KPU SBB dari ABPN tahun 2017 ditemukan sebanyak Rp1 milar disalahgunakan.

“Total dana hibah yang diterima KPU SBB itu sebesar Rp20 milliar, nah dari hasil penyidikan yang dila­kukan tim penyidik terdapat indi­kasi penyalahgunaan anggaran sekitar Rp1 milliar,” kata Kareba sembari menambahkan pemerik­saan masih terus dilakukan.

Dapat Bukti

Seperti diberitakan, setelah menetapkan bendahara dan PPK KPU SBB sebagai tersangka ka­sus dugaan penyimpangan ke­uangan terkait pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden Tahun 2014, tim penyidik Kejati Maluku lalu mengusut aliran dana hibah ber­nilai puluhan miliar yang mengalir di lembaga tersebut.

Penyidik tidak saja menemukan bukti penyalahgunaan anggaran tahun 2014 senilai Rp9 miliar, tetapi juga menemukan bukti penyimpa­ngan keuangan dana hibah yang terjadi di tahun selanjutnya.

Demikian diungkapkan Kareba  kepada wartawan di ruang kerja­nya, Selasa (14/6) lalu.

Dikatakan, penyidik tidak saja fokus pada dugaan penyimpangan anggaran pemilihan legislatif dan Presiden yang menjerat Penjabat Pembuat Komitmen, MDL dan bendahara HBR tetapi juga meluas.

“Pengusutan kasus ini meluas pasca penyidik mendapat petunjuk baru penyimpangan yang tidak ha­nya terjadi ditahun 2014 namun ditahun tahun setelahnya.

Kareba menjelaskan, berdasar­kan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan tertanggal 10 Juni 2022, penyidik kejaksaan semen­tara mengusut dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pada KPU Kabupaten SBB tahun 2016-2017.

Untuk diketahui, pada pilkada serentak kedua tanggal 15 Feb­ruari 2017, ada lima KPU kabupa­ten/kota di Maluku yang mengaju­kan anggaran pilkada, KPU SBB mengusulkan anggaran pilkada serentak 2017 sebesar Rp26,9 miliar, dan yang disetujui Pemkab SBB sebesar Rp20 miliar.

Periksa 7 Saksi

Kareba mengungkapkan, tim penyidik Kejati Maluku Selasa (14/6) memeriksa tujuh saksi terkait penyimpangan dana hibah yaiitu, Ketua Panitia Pemilihan Keca­matan maupun bendaharanya.

“Hari ini jaksa telah memeriksa tujuh orang saksi yakni, Bendahara PPK Seram Barat, Bendahara PPK Huamual, Bendahara PPK Taniwel Timur, Bendahara PPK Huamual Belakang, Ketua PPK Huamual Belakang, Ketua PPK Manipa, Ketua PPK Seram Barat,” jelas Kareba.

Kareba mengatakan, pemerik­saan merupakan tindak lanjut berdasarkan sprindik tertanggal 10 Juni 2022.

Dalam pemeriksaan ini, tim jaksa mencerca para saksi kurang lebih 8 jam terkait dugaan penyim­pangan dana tersebut. “Materi pertanyaan seputar tugas pokok masing-masing, pemeriksaan mulai dilakukan pukul 09.00 WIT hingga 17.00 WIT,”ungkapnya.

Tetapkan Tersangka

Setelah marathon melakukan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya tim penyidik Kejati Maluku mene­tapkan dua orang tersangka dalam dugaan Penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden Tahun 2014 pada KPU Kabupaten SBB.

Kedua tersangka masing-ma­sing  PPK KPU Kabupaten SBB ber­inisial MDL dan bendahara HBR.

Setelah memeriksa 57 saksi penyidik akhirnya menetapkan dua tersangka yakni PPK dan ben­dahara KPU Kabupaten SBB.

Dalam rangkaian pemeriksaan yang dilakukan diketahui modus operandi kedua tersangka yakni melakukan manipulasi dokumen hingga mark-up.

“Adapun modus operandinya yaitu, ada beberapa dokumen fiktif, markup dan pemotongan angga­ran. Hal ini diketahui lewat doku­men terkait pengelolaan keuangan yang saat ini disita sebagai barang bukti,” tandas Kareba.

Atas perbuatannya kedua ter­sang­ka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Undang-un­dang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pembe­ran­tasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Bisa Bertambah

Kareba mengatakan, penamba­han tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 pada KPU Kabupaten SBB bisa bertambah.

Penambahan tersangka terse­but, kata dia, tergantung temuan baru dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Kejati Maluku.

“Kemungkinan adanya tersang­ka baru bisa saja, tergantung fakta-fakta atau bukti baru yang dite­mukan  pada proses pemeriksaan ke­dua tersangka ini,” ungkap Karemba merespon pertanyaan wartawan tentang kemungkinan adanya tersangka baru.

Dalam pengusutan kasus ini, tim penyidik Kejati Maluku telah menetapkan dua tersangka yaitu, bendahara KPU Kabupaten SBB, HBR dan PPK MDL.

Menurutnya, tim penyidik telah menyiapkan panggilan kepada bendahara dan PPK KPU SBB. Mereka akan diperiksa sebagai tersangka. “Penyidik sementara me­nyiap­kan panggilan pemerik­saan terhadap dua tersangka.  Da­lam waktu dekat panggilan sudah dilayangkan,” jelas Kareba.

Ketika ditanyakan apakah peme­riksaan para tersangka akan lang­sung ditahan ataukah tidak, menu­rut Kareba, hal itu tergantung per­timbangan penyidik setelah peme­riksaan. “Untuk langsung ditahan atau tidak, nanti kita lihat pertim­bangan penyidik setelah peme­riksaan nanti,” katanya. (S-10)