AMBON, Siwalimanews – HS, pria asal Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah berinisial HS harus mempertanggung jawab­kan perbuatannya dibalik jeruji besi, di rutan Polsek Leihitu atas per­buatan bejatnya yang tega mencabuli bocah 6 tahun.

Tua bangka berusia 60 tahun ini diamankan usai dilaporkan pihak keluarga korban pada 15 April lalu.

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay kepada wartawan Rabu (26/4) menjelaskan, perbuatan bejat tersangka dilakukan ditempat jualan yang terletak didepan rumah korban pada 10 April 2023 lalu.

Perbuatan bejat tersangka baru terendus setelah salah satu ke­luarga korban curiga, tersangka ke­rap beberapa hari terlihat memanggil korban.

“Keluarga korban curiga karena korban merasa gatal saat memakai pempers Setelah membuka pem­pers, pelapor yang merupakan ibu korban memeriksa pempers dan me­lihat ada bercak darah,”jelas Luhukay.

Baca Juga: Sejumlah Kasus Korupsi Karam, Polisi Didesak Tuntaskan

Keesokan harinya pelapor mena­nyakan korban dan korbanpun jujur mengatakan bahwa tersangka telah melakukan percabulan kepadanya. Hal itupun diakui oleh tersangka saat tersangka dibawa ke Polsek Leihitu untuk dimintai keterangan.

Tersangka diancam dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17thn 2016 UU PA dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00.(S-10)