AMBON, Siwalimanews – Kendati Koordinator Bidang Kepartaian  DPD I Partai Golkar Maluku, Yusri AK Mahedar sudah meminta maaf, namun Polda Maluku menjamin proses hukum terhadap dirinya tetap jalan.

Laporan Kapolres Se­ram Bagian Timur, AKBP Andre Sukendar terha­dap Mahedar atas du­gaan pencemaran nama baik dan fitnah masih di­telaah penyidik Ditres­krimum.

“Permintaan maaf yang bersangkutan dite­ri­ma bapak kapolda, te­tapi hal itu tidak meng­hapus proses hukum yang semen­tara berjalan. Jadi intinya laporan bak Kapolres SBT itu tetap kita tindak lanjuti,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat kepada Siwalima Selasa (17/11).

Ohoirat mengatakan, laporan Ka­polres SBT masih dikaji. Siapa saja yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan, kewenangan penyidik untuk menentukan.

“Laporan Kapolres SBT itu masih telaah dan masih diproses di Dit­reskrimum. Kan laporan itu baru saja, harus diteliti, diproses dulu baru kemudian selanjutnya menjadi ke­wenangan penyidik,” jelasnya.

Baca Juga: 25 Lawyer Tempel Mahedar

Ia menegaskan, kendatipun Mahe­dar sudah meminta maaf secara lang­sung kepada Kapolda Irjen Baha­ruddin Djafar, tetapi hal itu tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan.  “Tetap jalan, penyi­dik masih telaah laporan pak Ka­polres SBT,” ujar Roem.

Akademisi Hukum Pidana Un­patti, Remon Supusepa juga menga­takan, permintaan maaf yang disam­paikan politisi Golkar Yusri Mahedar tidak serta merta menghentikan proses hukum. “Permintaan maaf itu tidak serta merta menghentikan pro­ses hukum yang sementara ber­jalan sebagai­mana yang dilaporkan,” kata Supu­sepa.

Dalam hukum pidana, kata  Supu­sepa, dikenal adagium bahwa proses perdamaian tidak menghilangkan proses pidananya yang sedang dita­ngani oleh aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan.

“Artinya proses penegakan hu­kum pidana tetap berjalan dan proses perdamaian juga dapat berjalan, sehingga menjadi aspek me­ri­ngankan bagi terlapor, walau­pun dalam prakteknya sesuai de­ngan aturan polisi dapat melakukan perdamaian dengan menggunakan diskresi yang dimiliki,” ujarnya.

Supusepa menambahkan, sebagai terlapor Mahedar harus dapat men­jelaskan dan menyiapkan saksi-saksi yang bisa menepis laporan terha­dap dirinya.

Sementara akademisi Fisip Unpat­ti, Victor Ruhunlela menilai, per­nyataan Yusri Mahedar dalam rapat internal dengan DPP secara virtual bisa bocor ke publik, menunjukan Golkar tak solid.

“Beta rasa ada internal sendiri yang kemudian membocorkan ke publik dan akhirnya terjadi masalah seperti ini, sehingga menandakan bahwa internal Golkar sedang tidak solid,” ujar Ruhunlela.

Disisi lain, Ruhunlela mengata­kan, persoalan hukum biarlah berja­lan. Apalagi kepolisian merasa ter­ganggu karena institusi yang memi­liki tugas untuk mengawal proses pelaksanaan pilkada, justru dituding melakukan intimidasi.

Didampingi Puluhan Lawyer

Sebanyak 25 lawyer akan men­dampingi Yusri AK Mahedar meng­hadapi langkah hukum Kapolres SBT, AKBP Andre Sukendar.

Mahedar siap menghadapi proses hukum dan akan bersikap koope­ratif jika dipanggil polisi.

“Ada tim hukum yang akan men­dampingi, kami memang belum putuskan berapa jumlah pengacara yang nanti akan mendampingi saya, mungkin sekitar 25 orang,” kata Mahedar dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor DPD Golkar Maluku, Karang Panjang, Senin (16/11).

Mahedar mengaku, sangat meng­hormati dan menghargai laporan yang telah disampaikan secara resmi oleh para pihak yang merasa dirugi­kan dengan pernyataannya, baik kepada Polresta Ambon maupun Polda Maluku.

Dia memastikan siap jika dipanggil dan akan kooperatif dalam setiap proses hukum untuk membantu kepolisian dalam setiap tahapan yang akan dijalani. “Prinsipnya saya siap dipanggil dan akan kooperatif untuk membantu polisi,” ujarnya.

Mahedar mengungkapkan, per­nyataannya yang berujung dilapor­kan ke polisi disampaikan dalam rapat kerja teknis yang diselengga­rakan DPP Partai Golkar pada 24-25 September melalui zoom meeting yang melibatkan DPP, Bapilu, BSN dan DPD provinsi serta kabupaten pe­laksana pilkada yang sifat dan ke­dudukannya tertutup untuk umum.

Rapat yang bersifat terbatas ter­sebut, lanjut Mahedar, membahas kajian strategis partai dan mem­bahas persoalan teknis yang berhu­bungan dengan pemenangan pemilu serentak 2020 di sejumlah daerah dan informasi terkini yang terjadi di daerah yang melakukan pilkada.

Dalam penyampaiannya itu, kata Mahedar, tidak bertujuan untuk menuduh atau menjustifikasi keter­libatan institusi kepolisian maupun pihak lain sebagaimana yang diberi­ta­kan sejumlah media. Sebab apa yang disampaikan pada forum ra­kornis oleh DPD 1 hanya bersifat informasi berdasarkan laporan internal dari daerah yang melakukan pilkada.

“Pada saat itu DPD I hanya ber­sifat wajib menyampaikan informasi dari daerah-daerah kepada DPP seba­gai bahan masukan,” kata Mahedar.

Karena itu, rakornis dimaksud bersifat tertutup dan terbatas maka seluruh pembahasan dan percaka­pan serta seluruh materi yang dibe­rikan adalah bersifat internal dan tertutup untuk umum tidak untuk dipublikasikan.

Selain itu, pernyataan itu disam­paikan setelah dimintakan oleh kader yang ditugaskan menjadi salah satu pimpinan tim di Kabupaten SBT yang berada tepat di sampingnya saat sementara menyampaikan infor­masi.

“Itu informasi dari daerah kepada saya kebetulan saat rakornis ada penugasan kader partai provinsi yang ditugaskan menjadi salah satu pimpinan tim di Kabupaten SBT yang berada tepat di samping saya. Saat saya sementara menyampaikan informasi itu dia meminta saya untuk meneruskan informasi kepada DPP,” jelas Mahedar.

Mahedar menuding ada internal DPD yang membocorkan pernyata­annya kepada media. Sebab rapat yang dilakukan oleh DPP Golkar dalam membahas strategi pemena­ngan bersifat khusus dan hanya da­pat diakses empat kabupaten yang akan melakukan pilkada dan tim khusus.

Dalam kesempatan itu, Mahedar meminta maaf kepada seluruh pihak yang merasa terganggu dengan ada­nya penyampaian itu.  “Secara pri­badi saya dan seluruh fungsionaris partai Golkar Maluku menyampaikan permo­honan maaf kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan,” ujar­nya.

Temui Kapolda Minta Maaf

Usai memberikan keterangan pers, Yusri Mahedar langsung menemui Kapolda Maluku, Irjen  Baharudin Djafar di ruang kerjanya. Yusri didampingi sejumlah fungsionaris DPD I Golkar Maluku.

Pria yang akrab dipanggil Dade ini, kini menjadi sorotan karena rekaman pernyataannya yang dinilai menciderai kepolisian yang viral di media sosial. Dade kemudian me­minta maaf kepada kapolda dan institusi kepolisian.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat membe­narkan kehadiran Dade  di Mapolda. Menurut mantan Kapolres Malra itu, kehadiran mereka sekaligus me­minta maaf atas ucapannya.

“Saya mau tegaskan di sini bahwa tadi dari fungsionaris DPD I Partai Golkar Maluku, menemui Kapolda, dan inti dari pertemuan itu, meminta maaf,” kata Roem.

Menurutnya, kunjungan Yusri dan kawan-kawannya itu disambut  dengan baik. Namun, Kapolda Maluku mengatakan, biarkan proses hukum tetap jalan.

“Jadi sekalipun sudah minta maaf, tapi pak kapolda menyarankan untuk proses hukum tetap jalan agar ada kepastian hukum,” ujar Roem.

Roem juga mengatakan, Mahedar bakal dijerat dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan 311 pasal tentang fitnahan. “Terha­dap laporan itu, Mahedar terancam dijerat pasal 310 dan 311 KUHP,” ujarnya.

Roem menegaskan, Polda Maluku serius mengusut kasus dugaan pen­ce­maran nama baik dan fitnah terhadap institusi kepolisian yang dilakukan Mahedar.

“Polisi sangat serius usut kasus ini. Mahedar terancam dijerat de­ngan pasal pencemaran nama baik 310 dan fitnah 311 KUHP yang anca­man hukumannya maksimal empat tahun penjara,” kata Roem. (S-32/S-50)