AMBON, Siwalimanews – Ketua DPRD Aru, Udin Bel­segaway mengakui menye­rang calon bupati, Timotius Kai­del saat kampanye pada 3 Okto­ber lalu.

Ia menuding calon bupati nomor urut 2 ini melakukan korupsi sebesar Rp 11 miliar.

Menurut Udin, apa yang dikemu­kakannya berdasarkan temuan BPK terhadap pekerjaan jalan trans Wo­kam (Nafar-Tungwatu), dimana ter­dapat kerugian negara Rp 11 miliar lebih, terdiri dari denda keterlam­batan dan pekerjaan tidak sesuai bestek

“Timotius Kaidel juga telah me­nye­tor kembali ke kas daerah sebe­sar Rp 500 juta, namun tetap masih ada sisa kerugian negara yang be­lum disetor sebesar Rp 11 miliar,” kata Udin Belsegaway saat diperiksa sebagai terdakwa kasus tindak pidana pemilu dalam sidang di Pengadilan Negeri Dobo, Selasa (17/11).

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Alfian, didampingi dua hakim anggota Maju Purba dan Her­dian Eka Putravianto. Hadir juga Tim JPU, Henly Lakburlawal, Megi Salay dan Dhimas Saputra.  Sementara ter­dakwa didampingi penasehat hukum, Hamdani Laturua, dan Adam Hadiba.

Baca Juga: Kasus CBP Tual Tuntas, Tergantung Koordinasi Polisi dan BPKP

Merespons keterangan terdakwa Udin, JPU maupun  majelis hakim balik bertanya apakah Timotius Kaidel sudah pernah disidangkan dan mempunyai putusan hukum tetap atas korupsi yang dituduh­kan? terdakwa mengaku, hingga hari ini Timotius belum pernah diperiksa atau disidangkan dan memutuskan dirinya bersalah melakukan korupsi.

Usai menjawab sejumlah perta­nya­an dari majelis hakim, JPU mau­pun pengacaranya, terdakwa Udin me­minta kesempatan untuk menyam­paikan himbauan kepada masyarakat agar kasus yang menjeratnya dija­dikan pelajaran berharga.

“Saya himbau kepada seluruh masyarakat, mari kita sama menjaga keamanan di bumi Jargaria yang kita cintai bersama,” tandasnya.

Sidang kemudian ditunda, dan akan dilanjutkan hari ini Rabu (18/11) dengan agenda tuntutan oleh JPU.

Sebelumnya, dalam sidang Senin (16/11) tim JPU menghadirkan lima saksi. Mereka membeberkan bukti tindak  pidana yang dilakukan Udin.

Timotius Kaidel juga dihadirkan sebagai saksi. Kaidel mengaku, me­ngetahui kampanye Udin Belsega­way melalui video yang diunggah pada akun Facebook atas nama Wa­hab Mangar. Dalam video tersebut Udin menuduhnya korupsi Rp 11 miliar.

Setelah melihat video tersebut, ia kemudian mengkoordinasikannya dengan tim kuasa hukum untuk pro­ses hukum karena sangat merugi­kan dirinya.

“Akibat yang ditimbulkan dari isi video tersebut sangat dirugikan, karena video itu beredar hingga ke desa-desa,” kata Kaidel.

Kaidel menegaskan, sampai saat ini ia belum pernah diperiksa pe­nyidik kepolisian ataupun kejaksaan soal korupsi Rp 11 miliar yang ditu­duhkan itu, apa lagi sampai disidangkan.

“Kalau diaudit oleh BPK itu ada, namun itu bukan 11 miliar, tetapi 4,2 miliar dan itu sementara dalam proses pengembalian kerugian keuangan negara. Selain itu, yang menjadi te­muan BPK bukan ditujukan kepadan saya, namun saudara Herman Sar­kol, bukan saya,” tandas Kaidel.

Sementara Panwas Siwalima Mesak Umalamen menjelaskan, kampanye tersebut berlangsung pada  3 Oktober 2020 di belakang SMPN 1 Pulau-pulau Aru.

“Saat itu yang berkampanye sekitar 5-6 orang, namun yang saya ingat, dr. Johan Gonga, Ketua DPRD Aru Udin Belsegaway dan Ketua DPC Partai Berkarya, Yan Apalem. Saat ketua DPRD kampanye yang saya dengar pasti adalah jangan memilih yang di sebelah, karena yang di sebelah sudah korupsi 11 miliar,” ungkapnya.

Saksi Wahab Mangar yang me­ng­unggah video kampanye terdakwa mengaku, mengunggah video ter­sebut dengan alasan untuk menarik simpati warga net. (S-25)