AMBON, Siwalimanews – Enam pejabat Pemerintah Kabupa­ten Kepulauan Tanimbar dihukum majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (19/2) dengan hukuman bervariasi serta membayar uang peng­ganti mencapai 5 miliar rupiah.

Enam terdakwa ini diduga terbukti korupsi SPPD fiktif pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) TA 2020

Enam terdakwa yaitu, Mantan Kepala BPKAD Tanimbar, Jonas Batlayeri dipidana 5 tahun penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.

Selain pidana penjara, Batlayeri juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1.230.869.000,00 dengan ketentuan jika satu bulan setelah putusan memiliki putusan tetap, maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Hukuman majelis hakim ini lebih rendah 3 tahun jika dibandingkan dengan tuntutan JPU bagi terdakwa. JPU menuntut Batlajeri dengan pidana 8 tahun penjara, denda Rp350 juta, subsider 3 bulan kuru­ngan.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Mantan Kadis PRPK Aru Divonis Ringan

Selain hukuman penjara bagi Batlajeri, majelis hakim yang diketuai Harris Tewa dan didampingi dua hakim anggota lainnya juga menjatuhkan hukuman bagi lima pejabat KKT lainnya yaitu,  Maria Goretti Batlayeri, Letarius Erwin Layan, Ati Malirmasele, Klemen­tina Oratmangun dan Kristina Sermatang dihukum pidana penjara masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sedangkan uang pengganti yang sebelumnya dituntut JPU semuanya telah dibebankan kepada terdakwa Jonas Batlayeri sebagai orang yang memerintah sehingga terjadi Ko­rupsi tersebut.

Usai mendengar vonis hakim, baik JPU maupun para terdakwa menya­takan pikir-pikir.

Dituntut Berat

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Ma­luku menuntut enam pejabat Pe­merintah  Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan hukuman berat dan denda mencapai miliaran rupiah.

Enam terdakwa yang merupakan pejabat pada Pemkab Kepulauan Tanimbar ini diduga terbukti korupsi SPPD fiktif pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BP­KAD) TA 2020

Enam terdakwa yaitu, Mantan Kepala BPKAD Tanimbar, Jonas Batlayeri dipidana 8 tahun penjara, denda sebesar Rp350 juta, subsider 3 bulan kurungan

Selain pidana penjara, Batlayeri juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1.230.869.­000,00 dengan ketentuan jika 1 bulan setelah putusan memiliki putusan tetap maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Sementara terdakwa Kristina Sermatang dihukum dengan pidana 7 tahun penjara, membayar denda Rp300 juta.

Mantan bendahara pengeluaran itu juga dihukum pidana uang pengganti sebesar 193.123.000 sub­sider 3 tahun dan 5 bulan kurungan.

JPU juga menuntut terdakwa Maria Goretti Batlajery dengan pidana 7 tahun penjara, denda Rp300 juta, subsider 3 bulan penjara.

Selain pidana penjara dan denda, Mantan Kadis Pariwisata Tanimbar itu dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp665,468.802 subsider 3 tahun penjara.

Sementara tiga terdakwa lainnya yakni Klementina Yoan Oratma­ngun, Liberata Malirmasele dan Letarius Erwin Layan, dihukum pidana 6 Tahun penjara.

Ketiganya juga dihukum pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

Sementara 3 terdakwa lainya dihukum pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurung­an. Sementara untuk uang Peng­ganti, Klementina Yoan Oratmangun yang merupakan mantan Kabid Perbendaharaan dituntut uang pengganti sebesar Rp 788.873.100 subsider 3 tahun penjara.

Untuk terdakwa Liberata Malir­masele dihukum pidana uang pengganti Rp251.768.400 subsider 3 tahun penjara, dan terdakwa Leta­rius Erwin Layan dihukum uang pengganti Rp351.313.500 subsider 3 tahun penjara.

Tuntut JPU Kejati Maluku, Grace Siahaya dibacakan dalam persida­ngan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (24/1) dipim­pin majelis hakim yang diketuai Wilson Shriver, didampingi dua hakim anggota Antonius Sampe Samine dan Agus Hairula masing-masing sebagai hakim anggota, Rabu (24/1).

JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

JPU dalam pertimbangan meng­ungkapkan, keenam terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, dan juga tindakan yang dilakukan saat dunia sedang dilanda Covid-19.

Usai mendengar tuntutan JPU, Hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar pem­belaan/pledoi terdakwa melalui kuasa hukumnya Anthony Hatane Cs. (S-26)