AMBON, Siwalimanews – Tim Penyidik Cabang Kejari Ambon di Sapa­rua tengah mengumpul­kan bukti-bukti guna menetapkan tersangka dalam kasus dugaan ko­rupsi dana hibah pem­bangunan Gereja Bethesda di Negeri Akoon, Kecamatan Nusalaut, Maluku Tengah.

Kepala Cabang (Kejari) Ambon di Saparua, Ardi mengungkapkan bahwa tim penyidik tengah berkoordinasi dengan tim auditor ter­kait perhitungan keru­gian negara.

“Untuk dana Hibah Akoon, saat ini ada koordi­nasi dengan auditor terkait perhitungan kerugian negara, “ungkap Ardi ketika di kon­firmasi lewat telepon seluler, Jumat (16/2).

Dikatakan, auditor yang menghitung kerugian negara yakni dari internal di Kejak­saan Tinggi Maluku. Karena Kejaksaan sudah memiliki tim auditor khusus untuk menghitung kerugian negara.

“Sekarang ini  kejaksaan sudah ada tim auditor yang bisa meng­hitung kerugian negara. Dari kejak­saan Tinggi, “terangnya.

Baca Juga: Usut Intensif Nakes RSUD Haulussy, Polda Bentuk Tim Audit

Menurut Ardi, nantinya setelah memperoleh hasil kerugian negara, maka langkah selanjutnya ialah menetapkan tersangka.

“Nanti setelah selesai hitung kerugian negara baru kita lakukan ekspos untuk menetapkan tersang­kanya, “katanya.

Saat ditanya kapan proses perhi­tungan kerugian negara selesai dilakukan, Ardi menambahkan, pihaknya baru berkoordinasi dengan tim auditor beberapa waktu lalu. Tinggal menunggu data apa yang dibutuhkan auditor dalam menghitung kerugian negara.

“Kita belum tahu kapan selesai karena dua Minggu lalu kita baru koordinasi. Setelah itu nanti tim auditor akan minta data-data apa saja yang dibutuhkan untuk hitung. Yang pasti jika sudah selesai, proses atau tahapan selanjutnya akan kita informasikan, “ujarnya.

Sejauh ini, tambahnya, sudah sekitar 25 saksi yang diperiksa untuk mengungkap kasus tersebut.

Naik Dik

Kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dana hibah bantuan Pemerintah Provinsi Maluku untuk pembangunan gedung gereja Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabu­paten Maluku Tengah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

Naiknya status kasus tersebut ditetapkan setelah penyidik Kejari Ambon melakukan ekspos dan ditemukan adanya bukti-bukti yang kuat untuk ditingkatkan ke penyi­dikan.

Demikian diungkapkan, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Ardyan­sah dalam keterangan persnya kepada wartawan di Kantor Kejari, Jumat (13/10).

Menurut Kajari, batuan Pemprov dan Pemda senilai 555 juta dari tahun 2008 sampai 2022 yang dilakukan ternyata pertanggungjawaban fiktif.

“Tim penyidik melalui forum ekspos telah bersepakat untuk menaikkan status penanganan perkara ini dari tindak penyelidikan menjadi tindak penyidikan,” ujar Kajari.

Dikatakan, dalam pembangunan gedung Gereja Akoon ini terdapat sumbangan perorangan yang masuk ke rekening panitia pembangunan sebesar Rp1.081 215.864,95.

Selain itu, ada lagi bantuan dari Pemprov Maluku, sehingga yang menjadi masalah adalah dana hibah dimana pada tahun 2020 sebesar 200 juta berdasarkan SP2D nomor 0273/LSB/2020 tanggal 23 Juli 2020.

Selanjutnya pada tahun 2021 Negeri Akoon menerima  dana hibah sebesar Rp100 juta berdasarkan SP2D Nomor 0626/rsb/2020 tanggal 16 Desember 2020 dan ditanda­tangani oleh Kasrul Selang sebagai Sekda Provinsi Maluku serta Ketua Panitia pembangunan Gedung Gereja Akoon.

Kemudian bantuan dana hibah tahun 2018 dari Pemkab Maluku Tengah sebesar 160 juta rupiah yang dikirim melalui rekening panitia pada bank BPDM Cabang Ambon, dan dikeluarkan serta disimpan rekening panitia di Bank Mandiri Cabang Ambon.

Kata Kajari, bantuan Pemkab Maluku Tengah diterima panitia pusat melalui rekening panitia pusat sebesar 95 juta. Jadi total bantuan yang diterima berasal dari dana hibah baik dari Pemprov maupun Pemkab Maluku Tengah total sebanyak 555 juta rupiah.

Lebih jauh kata Kajari, tim penyi­dik menemukan laporan pertang­gung­jawaban baik bantuan hibah dari Pemprov Maluku maupun Pemkab Malteng adalah dokumen-dokumen fiktif.

“Yang menjadi masalah bahwa uang-uang itu dipergunakan untuk pembayaran pembelian material-material namun nyatanya, apa yang digunakan oleh panitia dalam mempertanggungjawabkan laporan pemberian hibah baik oleh provinsi maupun Pemkab Maluku Tengah berdasarkan data-data dokumen fiktif,” sebutnya.

Di sisi yang lain, panitia tidak menggunakan bantuan hibah tersebut dengan membelanjakan sesuai dengan yang tertera. Hal ini ketika dikonfirmasi ke masing-masing penyalur material ditemukan bahwa para penyalur tidak pernah memberikan catatan atau membe­rikan tanda tangan dalam dokumen-dokumen tersebut.

Dikatakan, dengan tindakan pela­poran secara fiktif negara dirugikan 200 juta lebih dalam kasus ini.

“Atas perbuatan tersebut tim pe­nyidik menemukan indikasi kerugian keuangan sementara sebesar Rp284.250.000. Hal ini belum pasti namun nanti apabila dilakukan audit oleh auditor mungkin bisa bertambah lebih banyak,” tuturnya.

Karena kasus ini berada di Kabupaten Maluku Tengah, tambah Kajari, maka pihaknya akan melim­pahkan kasus ini ke Cabang Kejari Ambon di Saparua untuk ditindak­lanjuti penanganan penyidikannya

“Posisi kasusnya adalah bahwa tahun 2010 dibentuk panitia pelak­sanaan di Akoon dan Tahun 2015 dibentuk panitia Pusat di Ambon. Bahwa pembagian tugas panitia pusat di Ambon dan panitia pelak­sana di Akoon adalah panitia Pusat di Ambon bertugas menghimpun dan mengirimkan bahan material ke Akoon, sementara untuk panitia di Akoon mengatur pelaksanaan pembangunan gereja di Akoon dan menghimpun dana Jemaat di Akoon,” sebutnya. (S-29)