AMBON, Siwalimanews – Tiga pimpinan FKM-RMS dituntut dengan hukuman bervariasi oleh jaksa dalam persidangan di Pe­ngadilan Negeri Ambon, Kamis (1/10).

Sidang kasus makar itu, dipim­pin majelis hakim Ahmad Hukayat itu berlangsung secara virtual.

Jaksa penuntut umum Kejati Ma­luku, Augustina Ubleeuw menuntut Simon Viktor Taihittu (52) dan Jo­hanis Pattiasina (52) tiga tahun penjara. Sedangkan Abner Litama­huputty (42) dituntut empat tahun penjara.

Simon yang beralamat di  Batu Gajah dalam FKM-RMS, ia men­jabat selaku juru bicara. Abner alias Apet, beralamat di Kudamati, Lo­rong Rumah Tingkat menjabat se­bagai Wakil Ketua Perwakilan Ta­nah Air. Sedangkan Johanis Pattia­sina yang tinggal di Kayu Tiga, Dusun Soya, Kecamatan Sirimau adalah ASN pada Kantor Perpus­takaan dan Kearsipan Maluku. Jabatannya di FKM-RMS selaku Sekretaris Perwakilan Tanah Air.

Simon, Johanis, dan Abner dinilai terbukti bersalah dan terbukti se­cara sah melakukan tindak pidana makar secara bersama-sama.

Baca Juga: Tes Urine Mendadak, 6 ASN Tual Positif Narkoba

Perbuatan para terdakwa me­langgar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sesuai da­lam surat dakwaan kesatu. Tun­tutan ini dikurangi selama masa penahanan ketiga terdakwa.

Hal yang memberatkan para terdakwa ialah mereka mengga­nggu keutuhan dan dapat meme­cah belah NKRI, mengganggu stabilitas dan keamanan negara, serta mengganggu ketertiban umum. Sementara hal yang me­ringankan, terdakwa tidak berbelit-belit memberikan keterangan.

Kasus itu bermula pada Sabtu (25/4) lalu. Ketiga terdakwa me­nerobos masuk ke Polda Maluku.

Mereka masuk sekitar pukul 15.45 WIT ke markas Polda Maluku yang berada di Jalan Rijali No. 1, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon itu dengan membawa bendera RMS.

Sebelum menerobos Markas Polda Maluku, ketiga orang itu berjalan kaki dari arah jembatan Skip dengan membawa bendera RMS, sambil berteriak “Mena Muria”.

Sepanjang perjalanan, mereka membentang bendera RMS atau yang dikenal dengan istilah benang raja itu. Aksi mereka menjadi tontonan warga yang melewati jalur jalan depan Polda Maluku.

Saat tiba di depan pintu halaman, ketiganya langsung masuk, de­ngan tetap membentangkan ben­dera RMS, dan teriakan Mena Muria.

Petugas di penjagaan kaget. Mereka langsung bergegas keluar. Salah satu diantara petugas me­ngarahkan laras senjata ke arah ketiga orang itu.

Seorang berpakaian petugas preman, buru-buru menutup pintu pagar halaman polda.

Ketiganya langsung diamankan dan dibawa ke ruang Ditreskri­mum. Dari tangan mereka, polisi menyita satu buah bendera RMS berukuran 1 meter lebih. Usai men­dengar dakwaan, hakim menunda sidang hingga Rabu (7/10) dengan agenda pembelaan. (Cr-1)