AMBON, Siwalimanews – Dinas Perindustrian dan Per­dagangan Provinsi Maluku diminta mengelola Pasar Mar­dika secara profesional.

Permintaan ini disampaikan Fraksi Partai Gerindra DPRD Pro­vinsi Maluku pasca penge­lolaan pasar baru dikembalikan ke Pemerintah Provinsi Maluku.

Ketua Fraksi Partai Gerindra, Andi Munaswir menjelaskan Pasar Mardika merupakan aset pemerintah daerah Provinsi Ma­luku, yang jika dikelola dengan baik maka akan meningkatkan pendapatan bagi daerah.

Peningkatan pendapatan dae­rah kata Munaswir akan ber­banding lurus dengan pening­katan kesejahteraan masyarakat di Maluku, sehingga Pasar Mardika harus dikelola secara profesional.

“Terkait dengan pengelolaan Pasar Mardika Ambon, Fraksi Gerindra mengingatkan pemerintah daerah untuk bersifat profesional, bertanggung jawab dan akuntabel dalam mengelola aset pemerintah tersebut,” tegas Munaswir saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (17/2).

Baca Juga: Dua Anggota Ad-Hoc Bawaslu Meninggal Dunia

Munaswir menekankan, aset pemerintah akan sangat bermanfaat jika dikelola secara profesional dan transparan tanpa adanya kepen­tingan apapun.

Apalagi, Pasar Mardika Baru merupakan bantuan pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi dengan harapan keberadaan pasar itu harus dapat mendongkrak kesejahteraan masyarakat.

“Tentu kita tidak menginginkan adanya persoalan dalam penge­lolaan aset Pasar Mardika, tapi se­baliknya diharapkan dapat mening­katkan PAD  secara signifikan untuk digunakan sebaik-baiknya demi kemajuan daerah,” pintanya.

Bentuk UPTD

Sebelumnya Komisi III DPRD Maluku mendesak Pemprov untuk segera membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Mardika Baru.

Pasalnya, revitalisasi Pasar Mar­dika Baru sudah selesai dikerjakan oleh Satuan Kerja Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Provinsi Maluku.

Bahkan Pempus telah menghibah­kan gedung pasar tersebut kepada Pemprov Maluku, artinya penge­lolaannya secara mutlak menjadi kewenangan Pemprov.

“Kalau sudah dihibahkan, maka secara teknis operasional harus dibentuk UPRD pada Disperindag Maluku secepatnya, sebelum diresmikan dan beroperasi,” ucap Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (3/1).

Pembentukan UPTD Pasar Mardika, menurut Rahakbauw, merupakan salah satu kebijakan yang harus dilakukan guna memak­simalkan pengelolaan pasar ter­sebut, sebab tidak mungkin penge­lolaan pasar diberikan kepada pihak ketiga yang nantinya berpotensi mendapatkan keuntunganlebih besar.

Berdasarkan Permendagri Nomor: 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, maka pembentukan UPTD dapat dila­kukan melalui produk hukum lewat peraturan gubernur.(S-20)