AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku memeriksa dua orang saksi terkait ka­sus dugaan korupsi pem­belian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Namlea, Selasa (20/10).

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapu­lette mengatakan dua orang saksi itu adalah, mantan staf Kantor BPN Buru berinisial P.S dan pegawai BPN Namlea, A. I. T.

“Tadi keduanya telah diperiksa sebagai saksi perkara pengadaan tanah untuk pembangunan  PLTG Namlea,” kata Sapulette.

Pemeriksaan kedua saksi itu dilakukan di Kantor Kejari Buru. Pemeriksaan terhadap P.S dari pukul 11.30 WIT hingga pukul 13.00 WIT. Sedangkan pemeriksaan untuk A.I.T berlangsung dari pukul 12.00 WIT hingga pukul 13.00 WIT.

Sapulette mengatakan, penyidik mencecar keduanya dengan 16 pertanyaan. Namun Sapulette enggan menjelaskan apa saja yang ditanyakan dalam peme­riksaan tersebut, dengan alasan sudah masuk ke materi perkara.

Baca Juga: Dua Saksi Korupsi Lahan PLTG Namlea Dicecar Jaksa

Fokus Pemeriksaan Saksi

Seperti diberitakan sebelumnya, guna menuntaskan kasus korupsi pembelian lahan pembangunan PLTG Namlea, tim penyidik Kejati Maluku fokus melakukan peme­riksaan saksi.

Pemeriksaan saksi itu akan dilakukan dalam minggu ini. Penyidik terus mencari fakta hukum menuntaskan kasus ter­sebut.

Ketika ditanya siapa lagi saksi yang akan diperiksa, Sapulette enggan menjelaskannya.

“Ikuti saja ya. Kalau soal saksi lain tentu yang mengetahui siapa saksi yang relevan untuk diperiksa dalam perkara ini dan mempunyai kualitas untuk kepentingan pem­buktian perkara adalah penyidik,” kata Sapulette.

Dia meminta publik untuk ber­sabar dan menunggu hasil kerja tim penyidik dalam mengungkap korupsi  PLTG Namlea.

Sebelumnya Kejati Maluku telah memeriksa pengusaha Ferry Tanaya pada Senin (12/10) dan Kepala BPN pada Rabu (7/10). (Cr-1)