AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akan memeriksa ahli terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pada uang makan minum dana Covid-19 di RS Haulussy Ambon.

Dalam kasus ini, tim penyidik Kejati Maluku telah menetapkan empat tersangka yaitu, JAA, NL, HK dan MJ.

Keempat tersangka ini bahkan telah diperiksa dan selanjutnya un­tuk menuntaskan berkas perkara mereka, tim penyidik agendakan pemeriksaan ahli.

“Untuk kasus ini, tim penyidik akan periksa ahli,” ungkap Kasi Pen­kum dan Humas Kejakti Ma­luku, Wahyudi Kareba kepada Si­walima melalui pesan whatsapp­nya, Senin (30/1).

Ketika ditanyakan ahli dari per­guruan tinggi mana, Karena me­ngaku, ahli yang berhubungan dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Polres Aru Ringkus Empat Orang Pengguna Narkoba

“Ahli yang terkait dengan perkara ini,” ujar singkat Kareba.

Kareba enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus ini, namun iya memastikan ahli akan segera diminta keterangannya terkait kasus uang makan minum dana Covid-19 yang mengiring empat tersangka ini.

Garap Saksi-saksi

Untuk diketahui, tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa empat tersangka dan juga  me­meriksa sejumlah saksi-saksi.

Menurut Kasi Penkum, ada sejumlah tenaga kesehatan dari pihak RSUD Haulussy yang akan diperiksa.

“Sejumlah saksi tapi nanti besok saja baru saya info kan berapa sak­si yang diperiksa,” ujarnya singkat.

Ia menolak berkomentar lebih jauh soal pemeriksaan saksi ter­sebut, namun katanya, pemerik­saan ini untuk melengkapi berkas perkara 4 tersangka.

“Nanti baru di info berapa saksi yang diperiksa,”: katanya.

Empat Jadi Tersangka

Borok di RS Haulussy yang selama ini ditutupi, akhirnya ter­ungkap dengan ditetapkannya empat orang sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku intens melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Tim penyidik akhirnya menemu­kan adanya dugaan korupsi pe­nyalahgunaan anggaran pada uang makan minum tenaga kese­hatan Covid-19 tahun anggaran 2020.

Dari hasil penggalian bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi maupun alat bukti yang ditemukan, tim penyidik Kejati Maluku akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus uang makan minum di RS berplat merah itu.

Informasi penetapan tersangka ini ditutup rapat oleh korps Adhy­aksa tersebut. Bahkan ketika dikonfirmasi Siwalima sejak pekan lalu hingga Selasa (25/10), pihak Kejati Maluku membantah sudah ada penetapan tersangka.

“Belum ada informasi terkait itu,” ujar Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba ini kepada Siwa­lima melalaui pesan whatsappnya.

Sebelumnya sejak Jumat (20/10) Siwalima juga sudah mengkonfir­masi kasus ini, namun juru bicara Kejati ini janji akan cek dan jika sudah ada informasi maka yang bersangkutan akan informasikan.

“Beta cek belum dikonfirmasi, kalau sudah ada konfirmasinya beta info,” ujar Wahyudi melalui pesan singkat WA.

Siwalima juga  mencoba kon­firmasi pada Sabtu (22/10) dan Senin (24/10) namun lagi-lagi mendapatkan penjelasan yang sama dari Wahyudi.

Sementara itu, sumber Siwalima di Kejati mengaku, pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di RS Haulussy Ambon.

Sumber yang minta namanya tidak ditulis ini meyakini kalau empat tersangka itu adalah ASN di RS milik pemerintah tersebut.

“Keempatnya adalah J, NL, HK dan MJ. Semuanya pejabat di RS Haulussy,” ujar sumber itu, Senin (24/10) malam.

Menurutnya, penetapan keempat tersangka tersebut dilakukan sejak Rabu (19/10) lalu.

Bahkan surat penetapan ter­sangka, lanjut sumber itu, sudah disampaikan kepada empat ASN pada RS Haulussy Ambon yang diduga memiliki peranan penting dalam uang makan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun ang­garan 2020 di RS milik daerah tersebut bernilai miliaran rupiah.

Sementara itu, informasi me­nyangkut penetapan tersangka ini juga ramai dibicarakan di RS Hau­lussy Ambon. Sumber Siwalima di RS tersebut juga menyebutkan bahwa, pihak kejaksaan telah memberikan surat kepada 4 orang yang diduga ditetapkan sebagai tersangka itu.

“Iya pekan lalu itu ramai dibica­rakan di sini, tetapi bagusnya cek langsung di kejaksaan,” ujar sum­ber itu, Selasa (25/10) siang.

Untuk diketahui, Kejati bidik sejumlah kasus di RSUD Haulussy berdasarkan surat nomor: SP 814/Q.1.5/1.d.1/06/2022.

Selain pembayaraan BPJS Non Covid, pembayaran BPJS Covid tahun 2020, pembayaran keku­rangan jasa nakes BPJS tahun 2019 tetapi juga pengadaan obat dan bahan habis pakai juga sarana dan prasarana pengadaan alat kesehatan dan pembayaran perda pada RSUD Haulussy tahun 2019-2020.

BPJS Kesehatan diketahui mendapat tugas dari pemerintah memverifikasi klaim rumah sakit rujukan Covid-19 di Indonesia setelah verifikasi barulah Kemen­terian Kesehatan melakukan pembayaran klaim tersebut.

Diduga total klaim Covid dari rumah sakit rujukan di Provinsi Maluku sejak 2020 hingga September 2021 yang lolos verifikasi BPJS Kesehatan mencapai 1.186 kasus dengan nilai Rp117,3 miliar.

Sejak tahun 2020 tercatat seba­nyak 891 kasus atau klaim di Malu­ku lolos verifikasi BPJS Kesehatan. Nilai klaim dari jumlah kasus tersebut mencapai sekitar Rp97,32 miliar dan hingga September 2021 klaim yang sudah terverifikasi ada 295 dengan jumlah biaya sekitar Rp20 miliar.(S-26)