AMBON, Siwalimanews – Aksamina Titirloloby Istia alias Aca dituntut 1,6 tahun penjara, lantaran memiliki sabu-sabu. Tuntutan terhadap ibu rumah tangga itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, Fitria Tuahuns  dalam sidang yang digelar Senin (6/4) kemarin.

Dalam tuntutannya, JPU mengatakan, wanita yang beralamat di Batu Gantung Ganemo Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki satu paket sabu-sabu.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal  127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 1,6 tahun penjara,” ujar JPU.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Jimmy Wally itu, terdakwa didampingi penasehat hukum (PH), Dino Huliselan.

Untuk diketahui, dalam dakwaannya, JPU menjelaskan, peristiwa penangkapan terdakwa terjadi pada 9 Oktober 2019, sekitar pukul 12:30 WIT, bertempat di rumahnya di yang beralamat di kawasan Batu Gantung Ganemo.

Baca Juga: Koruptor Transit Passo Minta Keringanan Hukuman

Terdakwa terlibat dalam kepemilikan sabu-sabu berawal dari dari saksi Wilyam F Sihaya dan saksi Vinno Lewerissa anggota polisi, mendapat informasi kalau terdakwa memiliki dan menyimpang narkotika jenis sabu di rumah terdakwa.

Dari informasi tersebut, kedua saksi langsung menuju ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudia ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu di dalam dapur tepatnya di bawa koran-koran.

Dari hasil interogasi, terdakwa mengakui mendapat satu paket dari saudara Gifti dengan cara, terdakwa menelfon saksi Gifti dengan tujuan untuk membeli sabu yakni 1/2 gram, kemudian terdakwa mentransfer uang pada rekening BRI atas nama  Andi.S sebanyak Rp.1.250.000.

Dua jam kemudian terdakwa kembali menghubungi Gifty, kemudian Gifty mengatakan “sudah ada di ban oto ijo batu gantung ,” terdakwa lalu menuju ke tempat yang dimaksudkan Gifty tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboraturium satu paket sabu itu beratnya 0,0358 gram. (Mg-2)