AMBON, Siwalimanews – Tim Tangkap Buronan Kejati Maluku mengekse­kusi, Janwar Resky Pola­nunu, koruptor proyek pe­nyalahgunaan dana reboisasi dan peng­kayaan pada Dinas Kehu­tanan Kabupaten Buru Selatan tahun 2010.

Polanunu buron selama dua tahun. Pelariannya ber­hasil dilacak tim Kejati Maluku. Ia dita­ng­kap di kawasan Peruma­han BTN Kanawa Indah, Desa Batu Merah, Keca­matan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (20/10).

“Salah satu dari tiga ter­pidana kasus korupsi yang masuk DPO, sudah berhasil diamankan oleh tim tangkap buro­nan atau tim Tabur Kejati dari kawasan BTN Kanawa. Saat ini kita masih mencari keberadaan dua terpidana lainnya, termasuk rekanan pelaksana pekerjaan proyek yang sejak awal penanganan perkara  telah menghilang,” jelas Kasi Pen­kum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette kepada Siwalima, Selasa (21/10).

Sapulette menyebutkan, setelah diamankan oleh tim tabur Kejati Ma­lu­ku, Polanunu telah diserahkan ke­pada bidang pidsus untuk diekse­kusi.

Terpidana perkara korupsi ini masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Buru sejak 5 Desember 2018.

Baca Juga: Akui Nikijuluw Residivis, BNN Dalami Keterkaitan Tomatala

Polanunu adalah Pejabat Pelak­sana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kasus penyalahgunaan anggaran/da­na reboisasi dan pengkayaan tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan.

Dalam kasus ini, mantan Kadis Kehutanan Kabupaten Buru Selatan yang bertindak sebagai Kuasa Peng­guna Anggaran (KPA), Muhammad Tuasamu dan Syarif Tuharea sebagai Bendahara Pengeluaran, juga telah ikut dipidana.

Keduanya saat ini masuk dalam DPO dan dalam  proses pencarian. Sedangkan rekanan pelaksana pe­kerjaan sejak awal penanganan perkara telah menghilang.

Polanunu dipidana berdasarkan putusan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2726 K/PID.SUS/2017,  tang­gal 27  Pebruari 2018 yang menguat­kan putusan  Pengadilan Tinggi Am­bon No.15/PID.SUS-TPK/2017/PT. Ambon, tanggal 1 Agustus 2017.

Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan divonis lima tahun penjara, denda Rp. 200 juta, subsider kurungan enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 20 juta  sub­sider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, berdasarkan Putu­san Pengadilan Tipikor pada Peng­a­dilan Negeri Ambon Nomor 46/PID.SUS-TPK/2016/PN.Amb tanggal 5 Mei 2017, Janwar divonis 1 tahun 10 bulan penjara.

Penuntut Umum kemudian meng­ajukan upaya hukum banding pada  pengadilan Tinggi Ambon dan dia di­jatuhi lima tahun penjara,  diper­kuat oleh putusan Mahkamah Agung RI. Kerugian Keuangan Negara dalam perkara ini mencapai Rp. 2.136. 162.516, 64, berdasarkan penghi­tungan auditor BPKP Perwakilan Provinsi Maluku  Nomor : SR-588/PW25/5/2016, tanggal 11 November 2016. (Cr-1)