MASOHI, Siwalimanews – Kapolres Maluku Te­ngah AKBP Rosita Umasugi janji akan menuntaskan kasus korupsi dana desa tiga  ne­geri di Kecamatan Seram Utara Barat, diantaranya Ne­geri Pasanea, Negeri Kar­lutu Kara dan Negeri Pasanea Kabupaten Ma­luku Tengah (Malteng).

“Kita akan tuntas kasus ini, hanya saja semua ber­kas perkara harus kita rampungkan dulu, apalagi kasus ini adalah kasus lama dimana terdapat pe­ningkatan status tersangka dari sebelum adalah saksi,” jelas Kapolres kepada war­tawan di Masohi.

Wanita dengan dua me­lati dipundaknya ini memastikan, akan tetap menuntaskan kasus ko­rupsi DD tiga  negeri dimaksud. Bah­kan pihaknya berkeinginan kasus yang telah menjerat 8 orang sebagai tersangka itu dapat secepatnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sebetulnya kita juga ingin kasus ini dapat rampung dengan cepat agar bisa segera diserahkan ke JPU. Namun semua berkas harus kita ram­pungkan dulu. Apalagi kedelapan tersangka ini awalnya adalah saksi yang statusnya kita tingkat menjadi tersangka dengan alat bukti yang ada. Sehingga membutuhkan sedikit waktu untuk merampungkan berkas­nya. Prinsipnya kasus ini tetap akan kita tuntaskan”tegas Kapolres.

Untuk diketahui, Polres Malteng telah menetapkan 8 tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tiga negeri.

Baca Juga: Koruptor Runway Bandara Moa Dieksekusi ke Lapas

Kedelapan tersangka itu masing-masing AW dan IM untuk kasus DD Negeri Pasane, kemudian MA, HA dan HR pada kasus DD milik Desa Karlutukara, serta SW, MA dan SA pada kasus  DD Gale-Gale.

Menurut Kapolres Maluku Te­ngah AKBP Rosita Umasugi, pihak­nya berupaya rampungkan berita acara pemeriksaan (BAP) pada ter­sangka agar secepatnya bisa dilim­pahkan ke JPU

Kapolres jamin akan terbuka ke publik terkait semua progres dari penanganan kasus ini.

Kasus tindak pidana korupsi DD tiga desa itu, sebelumnya dilidik Polres Maluku Tengah pada awal tahun 2019.

“Secara formil dan materil telah ditemukan adanya perbuatan mela­wan hukum terkait pengelolaan DD pada ketiga desa ini tahun anggaran 2015 dan 2016 yang merugikan ke­uangan negara, sehingga mereka yang tadinya sebagai terlapor dan juga saksi, kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolres.

Dijelaskan, AW dan IM oleh penyidik disebut sebagai orang yang bertanggung jawab terkait korupsi DD Negeri Pasanea tahun 2015 dan 2016 dengan kerugian negara

berdasarkan audit investigasi BPKP sebesar Rp 255.910.344.

Sementara ME, HA dan HR diduga melakukan tindak pidana korupsi DD Karlutukara tahun 2015 dan 2016 dengan total kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Rp 215.703.215.

Sedang SW, M, dan SA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Gale-Gale tahun anggaran 2015 dan 2016 yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit investigasi BPKP Rp 268.574.993.

“Kita sudah persiapkan, dalam waktu dekat akan kami panggil kedelapan orang ini untuk diperiksa dalam status sebagai tersangka,” janjinya.

Dijelaskan, kedelapan tersang­ka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 dan pasal 8 juncto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, juncto UU RI no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (S-36)