AMBON, Siwalimanews – Marianus Kainama alias Nus dan Dian Nikijuluw kurir 200 gram narkoba jenis Shabu yang diamankan di depan Polsek Teluk Ambon Jumat (16/10) ternyata merupakan bagian dari jaringan narkoba Kota Ambon.

Kedua kurir ini diketahui sebagai bagian dari jaringan narkoba Ambon berdasarkan hasil pengembangan lanjutan yang dilakukan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Maluku pasca kedua ditangkap.

“Kedua orang ini masuk jaringan Ambon. Untuk pasokan barang haram ini, kedua tersangka membawa sendiri barang tersebut yang dimasukan dalam tas punggung dari jakarta masuk ke Ambon,” ungkap Kepala BNNP Maluku Brigjen Jafriedi dalam keterangan persnya di Kantor BNNP Maluku, Selasa (20/10).

Menurutnya, pengungkapan kasus narkoba terbesar di Maluku tersebut, BNNP Maluku tidak sendiri, namun bersama dengan Ditjen Bea Cukai Maluku, Ditresnarkoba Polda Maluku, serta PT Angkasa Pura, yang bersinergi dalam pengungkapan kasus ini.

Kedua tersangka yang diamankan ini hanya merupakan kurir, sementara untuk bandar utama masih didalami untuk diketahui identitasnya.

Baca Juga: Pernah Dihukum, Nikijuluw Kembali Diringkus BNN

“Peran dua tersangka ini adalah kurir, untuk bandar kita masih lakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap identitas serta keberadaan bandar utamanya, untuk itu kita minta doa masyarakat agar secepatnya bandar dapat kita ungkap,” pintanya.

Kedua tersangka dijerat pasal 114, 112, 132 UU Narkotika tentang Memiliki, Menyimpan Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman diancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sebelumnya, Tim Brantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku berhasil meringkus dua kurir narkoba yang hendak menyelundupkan shabu-shabu ke Kota Ambon pada Jumat (16/10).

Kedua kurir narkoba tersebut yakni Marianus Kainama alias Nus selaku kurir dan Dian Nikijuluw alias Dian selaku pengendali kurir. Keduanya diamankan beserta barang bukti 200 gram narkoba jenis sabu-sabu.

“Sehari sebelum penangkapan, BNNP dapat informasi adanya pelundupan narkoba dari Jakarta ke Ambon, selanjutnya Kepala BNNP Maluku memerintahkan tim untuk lakukan penangkapan, sehingga tim bergerak ke bandara mengidentifikasi target, setelah target A1 tim lakukan pemantauan dan control delivery sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang beserta BB kurang lebih 200 gram yang dibungkus lakban coklat dengan TKP depan Polsek Teluk Ambon,” jelas sumber Siwalimanews di BNNP Maluku yang enggan namanya ditulis.

Dari hasil interogasi,  narkotika golongan 1 tersebut rencananya akan di bawa ke Desa Kamariang, Kabupaten SBB. Saat ini kedua kedua kurir narkoba itu, telah ditahan di Rutan BNNP Maluku guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (S-45)