AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku saat ini mulai mengambil langkah dalam menyikapi laporan dugaan korupsi yang melibatkan Eva Elia, isteri Bupati Malra Taher Hanubun.

Langkah yang diambil berupa proses telaah yang saat ini mulai dilakukan Pidsus Kejati Maluku, menyusul masuknya laporan dugaan korupsi tersebut.

“Kalau soal desakan untuk mengusut dugaan korupsi di Malra, laporannya sudah diterima dan sudah masuk ke Pidsus, infonya di Pidsus sementara telaah laporan itu,” ungkap Kasi Penkum Kejati Maluku, Sammy Sapulette kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/2).

Sapulette mengaku, usai ditelaah laporan tersebut, penyidik akan kembali melihat, apakah ada unsur korupsi seperti yang dilaporkan ataukah tidak, untuk keperluan proses penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku, Yan Sariwating meminta Kejaksaan Tinggi Maluku mengusut dugaan korupsi proyek Eva Elia istri Bupati Malra.

Baca Juga: Ini Peran Enam Pelaku Pengeroyokan Husein Hingga Tewas

Pasca demo yang dilakukan komponen pemuda Malra pekan lalu, harusnya Kejati Maluku memberikan respon.

“Ini ni dugaan yang patut diselidiki untuk menjadi perhatian bagi Kejati Maluku. Apakah laporan yang disampaikan oleh masyarakat benar ataupun tidak benar, pihak kejaksaan harus lakukan penyelidikan dulu,” jelasnya kepada Siwalimanews, Senin(15/2).

Menurut Saariwating, kalau perbuatan yang dilakukan Bupati Malra bersama Istrinya mengarah kepada perbuatan melanggar hukum pidana, maka harus dilakukan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

“Jangan kejaksaan tinggal diam, dari laporan Forum Penyambung Lidah Rakyat Maluku (FPLRM), harus diusut, jangan sampai masyarakat juga tidak percaya terhadap kinerja dari Kejaksaan Tinggi dalam hal pendampingan hukum,” ujar Sariwating.(S-45)