AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tual yang rugikan negara Rp1 miliar lebih mangkrak di Ditreskrimsus Polda Maluku.

Hingga kini pena­nganan kasus terse­but tak jelas, pada­hal pihak penyidik Dit­reskrimsus Polda Ma­luku telah meng­an­tongi hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pem­bangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.

Menanggapi hal ini, Praktisi hukum Rony Samloy mengatakan, secara umum jika telah ada hasil audit dari BPKP maka menjadi kewajiban dan keharusan bagi penyidik Ditres­krim­sus Polda Maluku untuk menin­dak­lanjuti kasus ini mulai dari penyeli­dikan, penyidikan, gelar perkara hingga penetapan tersangka.

Namun, jika selama setahun sejak hasil audit diberikan tidak ada per­kembangan kasus maka masyarakat patut mempertanyakan kinerja Ditreskrimsus Polda Maluku dalam menuntaskan kasus yang merugikan negara  Rp1 miliar lebih tersebut.

“Kalau sudah ada hasil audit dan tidak ada perkembangan maka patut dipertanyakan,, ada apa ini semua sampai tidak bergerak,” ungkap Samloy.

Baca Juga: Sudah 13 Diperiksa

Menurutnya, sejak awal masyara­kat Maluku dan khususnya Kota Tual sangat berharap agar dalam penanganan kasus ini tidak boleh ada intervensi dalam bentuk apa­pun, karena menyangkut kasus ko­rupsi artinya yang bersalah harus tetap dihukum.

“Masyarakat berharap penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku tetap profesional dan bisa memproses kasus ini dan menetapkan tersang­ka, karena itu yang saat ini dinantikan masyarakat,” tegasnya.

Apalagi, kerugian negara atas kasus CBP Tual ini cukup besar sehingga Ditreskrimsus Polda Maluku tidak boleh menghambat penuntasan kasus ini.

Sementara itu, Praktisi Hukum Paris Laturake mengatakan, Ditres­krimsus Polda Maluku harus dapat memberikan satu kepastian kepada publik berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi Cadangan Beras Pemerintah Kota Tual.

Kata dia, jika hasil audit dari BPKP terkait kerugian negara telah dikan­tongi maka sudah mestinya Dit­reskrimsus tidak boleh main-main dengan kasus tersebut tetapi harus secepatnya dituntaskan karena ber­kaitan dengan kerugian keuangan negara

“Kalau sudah ada calon tersangka harus penetapan tersangka agar terang benderang kasus ini dan ada kepastian hukum,” tegasnya.

Mereka berharap, Ditreskrimsus Polda Maluku bisa secepatnya menuntaskan kasus ini sehingga ada kepastikan hukum.

Katongi Audit

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah mengantongi audit kerugian negara kasus dugaan ko­rupsi CBP Tual dari BPKP Perwa­kilan Maluku sebesar 1 miliar lebih.

Kendati demikian perkembangan kasus ini masih jalan tempat, karena pihak penyidik masih akan melakukan sejumlah proses sebelum digelar perkara dengan Mabes Polri.

“Belum ada perkembangan proses kearah tersangka, masih panjang,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso kepada Siwalima, Senin (25/10).

Ia membenarkan telah meng­antongi hasil audit dari BPKP Maluku senilai Rp 1 miliar lebih.

Ditanyakan soal kapan per­kem­bangan kasus ini berlanjut hingga penetapan tersangkanya, meng­ingat hasil audit sudah dikantongi dan terdapat kerugian negara polisi tiga melati dipundaknya ini me­ngaku, masih akan melakukan sejumlah proses. (S-50)