Dua Pegawai BPN Buru Saksi Kasus Lahan PLTG Namlea
AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku kembali memeriksa dua pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Namlea, Senin (26/10).
Kedua pegawai berinisial M.T dan E.T itu diperiksa di Kantor Kejati Maluku, Jl. Sultan Hairun di jam yang berbeda.
“Tadi keduanya telah diperiksa sebagai saksi perkara pengadaan tanah untuk pembangunan PLTG Namlea,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, melalui WhatsApp.
Pemeriksaan kedua saksi itu dilakukan di Kantor Kejati Maluku dari pukul 09.10 hingga pukul 12.30 WIT.
“Saksi M.T diperiksa dari pukul 9.10 WIT sampai 10 .45 WIT, sekitar 12 pertanyaan. Sedangkan saksi S.T. diperiksa dari pukul 11.00 hingga 12.30, pertanyaan sekitar 10 sampai 12 pertanyaan,” kata Sapulette.
Baca Juga: Sejumlah Pejabat Pemkot DiperiksaSapulette menjelaskan, pemeriksaan kedua saksi merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Namun dia tidak membeberkan apa saja yang ditanyakan kepada kedua saksi tersebut.
Sapulette juga mengatakan, penyidik juga sedang mendalami keterangan dari sejumlah saksi yang telah diperiksa. “Tentu seluruh hasil pemeriksaan akan dipelajari dan dianalisis,” ujarnya.
Sebelumnya sejumlah saksi juga telah diperiksa. Pengusaha Ferry Tanaya dan mantan Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Buru, Abdul Gafur Laitupa juga telah diperiksa, termasuk Kepala BPN Buru.
Tanaya diperiksa pada Senin (12/10), Kepala BPN pada Rabu (7/10) dan Abdul Gafur Laitupa pada Kamis (22/10). Sejauh ini, sudah 24 saksi yang diperiksa.
Penyidik Kejati Maluku menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru, pasca hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengabulkan permohonan praperadilan Ferry Tanaya, dan menggugurkan status tersangkanya.
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada 25 September 2020 lalu.
Setelah Tanaya bebas, jaksa juga membebaskan Abdul Gafur Laitupa. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan