AMBON, Siwalimanews – Wiro Ghanus, terdakwa kasus  ornografi divonis empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (27/1). Dalam vonis yang

dibacakan ketua majelis hakim, Felix Wiusan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pornografi. Perbuatan terdakwa jelas melanggar pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Vonis hakim ternyata lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta terdakwa dihukum 4,6 tahun penjara.

Untuk diketahui, dalam pertimbangannya hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur pasal tersebut. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan atau yang bermuatan pornografi,” ujar Felix.

Hakim juga telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. “Yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keprihatinan dan keresahan secara umum. Yang meringankan terdakwa sopan selama mengikuti jalannya sidang,” lanjutnya..

Baca Juga: Bos PT Pemalut Tolak Kembalikan Uang

Terhadap vonis hakim, jaksa dan penasihat hukum terdakwa menyatakan menerimanya. “Kami terima putusannya,” kata penasihat hokum terdakwa Robert Lesnussa. (S-49)