AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menjadwalkan pemeriksaan terhadap man­tan Kadis Perhubungan Ka­bupaten Maluku Barat Daya, Desianus Or­no pekan depan. Tersangka kasus korupsi pengadaan speed boat pada Dinas Informasi dan Komunikasi, akan diperiksa perdana sete­lah ditetapkan tersangka.

Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso kepada wartawan usai acara duduk bacarita Kamtibmas dengan Ka­polda Maluku di Café Pelangi Rabu (24/2) mengaku, pihaknya akan menjadwal­kan pemeriksaan terhadap adik kandung Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno tersebut pekan depan.

“Kita upayakan pekan depan periksa,” ujar Eko singkat.

Ia optimis kasus ini segera selesai sam­pai ke pengadilan untuk disidangkan.

“Ya harapan kami semoga kasus ini secepatnya selesai dan disidangkan di pengadilan,” katanya.

Baca Juga: Saidna: Rekonstruksi Pembunuhan Suat Harus di JMP

Setelah tiga tahun disidik, polisi akhirnya menetapkan mantan Kadis Perhubungan Kabupaten MBD, Desianus Orno sebagai ter­sangka dalam kasus pengadaan speed boat pada Dinas Informasi dan Komunikasi MBD.

Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Maluku sudah menetapkan Orno sebagai tersangka sejak 15 Januari 2020 yang lalu. “Kita sudah tetapkan yang bersangkutan tersangka pada 15 Januari yang lalu. Hanya saja karena yang bersangkutan kontestan di pilkada MBD dan masih bergulir di Mahkamah Konstitusi,  penyidik menunda pe­­ng­umuman tersangka itu 24 Peb­ruari 2020,” jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat dengan didampingi Direskrimsus Polda Maluku, Kom­bes Eko Santoso kepada wartawan Rabu (24/2).

Orno ditetapkan sebagai ter­sangka dalam dugaan korupsi pengadaan empat unit speed boat tahun 2015 senilai Rp 1.524.­600.000, di Kabupaten MBD. Penetapan tersangka di lakukan Januari lalu usai penyidik mela­ku­kan rangkaian penyelidikan, serta melengkapi sejumlah pe­tunjuk yang diberikan Bareskrim Polri.

Usai penetapan tersangka, penyidik selanjutnya akan me­lakukan penyidikan dan memang­gil Orno untuk diperiksa dalam waktu dekat sebagai tersangka.

“Dalam waktu dekat kita akan jadwalkan untuk memeriksa ter­sangka,” pungkas Ohoirat dan Santoso.

Untuk diketahui, dalam kasus ini sebelumnya Polda Maluku dia­dukan ke Bareskrim Polri karena penanganan kasus dugaan korup­si pengadaan empat unit speed boat dan melibatkan Orno ini belum juga dituntaskan.

Kasus ini diusut sejak tahun 2017. Namun tak juga beres. Pa­dahal Surat Pemberitahuan Dimu­lainya Penyidikan sudah dikirim penyidik Ditreskrimsus ke Kejati Maluku sejak April 2018 lalu.

Diduga kasusnya sengaja di­diam­kan. Koordinator Gerakan Advokat Untuk Indonesia Bersih, Fredi Moses Ulemlem menga­dukan Polda Maluku ke Bares­krim Mabes Polri.

“Jadi kasus pengadaan speedboat di Dishub MBD sudah lama ditangani, namun tak progres ke­ma­juan, makanya saya langsung surati Bareskrim Polri yang tem­busannya langsung ke Kapolri Tito Karnavian,” kata Fredi, kepada Siwalima, Senin (9/9) tahun lalu.

Bareskrim kemudian merespons pengaduan Fredi. Ia mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan (SP2HP) Nomor B/4734/IV/RES.7.5./2019/Bareskrim, tertanggal 30 Juli 2019 yang diteken oleh Karo Wassidik, Kombes Jebul Jatmoko. (S-32)