AMBON, Siwalimanews – Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BN­NP) Maluku meringkus dua kurir narkoba yang hendak menyelundupkan sabu-sabu ke Kota Ambon, pada Jumat (16/10).

Kedua kurir nar­koba tersebut yakni Marianus Kainama alias Nus se­laku kurir dan Dian Nikijuluw selaku pengendali kurir. Keduanya di­amankan beserta barang bukti 200 gram sabu-sabu.

Nama Dian Nikijuluw bukan baru dalam dunia narkoba di Kota Ambon. Dian pernah dihukum  dela­pan bulan penjara pada 30 Mei 2018 lalu atas kasus sabu-sabu. Kini dia berulah lagi.

Sumber di BNNP Maluku me­ngungkapkan, sehari sebelum pe­nangkapan, BNNP mendapatkan informasi adanya pelundupan narkoba dari Jakarta ke Ambon. Selanjutnya Kepala BNNP Maluku, Brigjen Jafriedi memerintahkan tim untuk melakukan penangkapan.

“Tim bergerak ke bandara me­ngidentifikasi target, setelah target A1 tim lakukan pemantauan dan control delivery sehingga berhasil me­lakukan penangkapan terha­dap dua orang beserta BB kurang lebih 200 gram yang dibungkus lakban coklat dengan TKP depan Polsek Teluk Ambon,” jelas sumber itu, kepada Siwalima, Senin (19/10) yang meminta namanya tak dipublikasi.

Baca Juga: Sakit, Jaksa Agendakan Lagi Periksa Raja Haria

Dari hasil interogasi,  narkotika golo­ngan 1 tersebut rencananya akan dibawa ke Desa Kamariang, Kabupaten SBB. Saat ini Marianus Kainama selaku kurir dan Dian Niki­juluw telah ditahan di Rutan BNNP Maluku guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Sementara Kepala BNNP Malu­ku Brigjen Jafriedi maupun Kasie Penyidikan Iptu Axel Panggabean yang hendak dikonfirmasi, di Kan­tor BNNP Maluku, namun kedua­nya tidak berada di tempat.

Dipenjara 8 Bulan

Sebelumnya Dian Nikijuluw dihu­kum 8 bulan penjara oleh majelis Pengadilan Negeri Ambon pada 30 Mei 2018.  Dian terbukti menyim­pan narkoba jenis sabu milik pacarnya, Gerald Tomatala, yang adalah bandara narkoba.

Adapun yang memberatkan Dian, perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran dan penggunaan narkoba di lingkungan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, dia bersikap sopan selama menjalani persidangan, berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya, serta pertimbangan masih berstatus mahasiswi dan belum pernah dihukum.

Dian Nikijuluw awalnya ditahan anggota BNN Provinsi Maluku bersama dua rekannya Dino Kainama serta Cornelis Kainama, ketiganya diketahui merupakan anak buah dari Gerald Tomatala.

Gerald sendiri telah divonis se­lama lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-obat Terlarang.

Tomatala ditangkap pada 23 Oktober 2017 lalu pada salah hotel di kawasan Desa Suli, Kabu­paten Maluku Tengah, setelah dua tahun dicari polisi karena statusnya sebagai bandar besar.

Dua hari setelah terdakwa di­ring­kus, polisi melakukan peng­em­bangan pemeriksaan dan mem­bongkar jaringan pengedar nar­koba dibawah komando Gerald, masing-masing Dian Nikijuluw, Cornelis Kainama dan Dino Kainama.

Barang bukti yang didapatkan dari tangan ketiga pelaku adalah 45 paket sabu-sabu yang renca­nanya akan diantarkan kepada para pemesan, sebuah brankas kecil, alat timbangan, kartu ATM, HP, buku tabungan, satu unit mobil dan tiga unit sepeda motor yang digu­nakan untuk beroperasi. (S-45)