DOBO, Siwalimanews – Enam orang jadi tersangka dalam ka­sus korupsi dana hibah Pilkada Aru, lima diantaranya adalah komisioner KPU.

Selain semua komisioner Komisi Pemilihan Umum setem­pat, setelah melakukan penyidi­kan secara mendalam dan memperoleh bukti-bukti yang kuat, Polres Aru juga mene­tapkan Sekretaris KPU sebagai tersangka.

Lima komisioner Aru yaitu, Ketua KPU Aru, MD, MAK, KR, JL, VP. Sedangkan sekre­taris KPU yaitu, AR.

Dari hasil penelusuran Siwa­lima, penetapan tersangka itu sudah dilakukan sejak Jumat, 17 Maret 2023 lalu.

Berdasarkan surat panggilan yang ditujukan kepada salah tersangka MAK yang dipanggil untuk meng­hadap penyidik, Iptu Andi Armin dan tim di ruang Reskrim Polres Aru tanggal 17 Maret 2023 pukul 11.00 Wit, untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aru tahun 2020 pada KPU Aru, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 seba­gai­mana diubah dan ditambah de­ngan UU Nomor 20 tahun 2021 ten­tang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Baca Juga: Bareskrim & Polda Gelar Perkara Penembakan Bandar Narkoba

Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Iptu Andi Armin saat dikonfirmasi Siwalima membenarkan telah ditetapkan tersangka.

Kata dia, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak Polres Aru menggelar perkara bersama Polda Maluku.

Namun dirinya belum mau memberikan keterangan lebih jauh soal perkara tersebut, termasuk penahan para tersangka adalah kewenangan pimpinan.

Sementara itu dari hasil penelu­suran Siwalima lima komisioner KPU Aru yang ditetapkan tersangka yaituKetua KPU Aru, Mustafa Darakay, Muhamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus, Josep Sudaraso Labok dan Vita Putnarubun. Sedangkan sekretaris yaitu, Agustinus Ruhulessin.

Tunggu Hasil PKN

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Polres Aru hingga saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Hasil audit BPK tersebut penting untuk selanjutnya, tim penyidik Polres Aru mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020 di KPU Aru.

“Kita tinggal menunggu hasil audit PKN dari BPK RI,” ungkap Kapolres Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai dalam keterangan persnya kepada wartawan, Senin (30/1).

Kapolres berjanji jika pekan depan hasil audit PKN belum keluar, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan BPK agar, PKN segera keluar sehingga pihaknya bisa menetapkan tersangka.

Sebelumnya, Kapolres menjamin hasil audit perhitungan kerugian negara itu dalam waktu dekat diperoleh pihaknya.

“Kita tinggal menunggu hasil dari BPK RI. Insya Allah dalam waktu dekat bisa keluar untuk perhitungan kerugian negara, dan akan kita tinggal lanjuti untuk penetapan tersangka,” janji Kapolres.

Kasus ini mulai terkuak setelah PPK melaporkan ke Polres Aru terkait dengan satu bulan gaji yakni Januari 2020. Mereka tidak dibayarkan oleh KPU Aru dengan alasan gaji di bayar berdasarkan kinerja, sementara dalam SK berakhir 31 Januari 2020.

Terkait laporan tersebut, maka pada tanggal 3 November 2020 dilakukan penggeledahan oleh penyidik Polres Aru berdasarkan surat penggeledahan yang dike­-luarkan Pengadilan Negeri Dobo.

Dari hasil pemeriksaan mulai dari penyelidikan hingga penyidikan diketahui terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi dugaan penyimpa­ngan, penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 pada KPU.

Dugaan korupsi itu antara lain, Pertama anggaran hibah untuk pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada awalnya dari APBD Perubahan 2019 sebesar Rp18.000.000.000 kemudian ditambah pada APBD murni 2020 menjadi sebesar Rp 23.000.000.000.

Selanjutnya, pada APBD Perubahan 2020 sebesar Rp24.000.000.000 kemudian ditambah lagi dengan APBD murni 2021 sebesar Rp 25.500.000.000;

Kedua, pihak Polres Aru sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi antara lain, PPS, PPK, staf honor dan PNS yaitu, staf, bendahara, kasubag dan sekertaris pada Sekertariat KPU, anggota komisoner KPU dan Ketua KPU maupun pihak lain yang berhubungan dengan kasus tersebut;

Ketiga, BPK sudah melakukan perhitungan kerugian negara yang dilaksanakan pada bulan November 2022 selama 3 (tiga) Minggu di Polres Kepulauan Aru, namun ada 2 komisoner dan 1 kabag yang sudah dipanggil akan tetapi sampai dengan sekarang belum dikonfirmasi oleh BPK.

Keempat, Polres Artu menunggu hasil audit dari BPK RI untuk hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam waktu dekat agar dengan hasil tersebut, pihaknya melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Kelima, untuk indikasi kerugian sudah ada namun pihak Polres Aru belum bisa menyampaikan karena yang menentukan kerugian negara bukanlah polisi, namun lembaga yang diberikan kewenangan dalam hal ini BPK RI untuk kasus ini. (S-11)