AMBON, Siwalimanews – Estepanus Kadun, terdakwa kasus laka lantas yang menyebabkan korban meninggal dunia menerima putusan hakim atas vonis penjara selama 5 tahun.

Sidang yang dipimpin Orpa Marthina sebagai hakim ketua di dampingi Ismael Wael dan Nova Salmon masing-masing sebagai hakim anggota, berlangsung di ruang tirta Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (9/1) itu dengan agenda putusan.

Perkara ini, terdakwa dinyatakan sah secara hukum telah menghilangkan nyawa orang lain.

Dalam pertimbangan majelis hakim yang dibaca Hakim Ketua Orpa Marthina menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009.

“Menjatuhkan putusan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ungkap Marthina.

Baca Juga: Kontraktor Pasar Langgur Mangkir, Jaksa Kembali Panggil

Usai mendengarkan vonis, terdakwa yang didampingi kuasa hukum, Dino Hulliselan menyatakan menerima vonis itu, begitu juga JPU yang menerima vonis tersebut.

Untuk diketahui kasus laka lantas ini terjadi pada 17 juli 2023 tepatnya di jalan Sultan Babullah, Waihaong. Pada  pukul 08.00 WIT terdakwa dengan kelalaiannya menyebabkan terjadi kecelakaan lalu lintas. Korban atas nama Marinatasya June Sitania dinyatakan meninggal dunia akibat tertabrak kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa. (S-26)