AMBON, Siwalimanews – Direktur Reserse dan Krimimal Umum Polda Maluku, Kombes Sih Harno dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan penyalagunaan kewe­nangan. Ia dilaporkan oleh Eka Persulessy alias Cici melalui kuasa hukum, Marten Fordakotsu.

Laporan tersebut dilayangkan lantaran penetapan tersangka atas Cici pada 11 Oktober 2021 oleh pe­nyidik Ditreskrimum dalam kasus dugaan penipuan dan pengge­lapan sembako yang dilaporkan pihak Swalayan Oasis.

Manajemen Swalayan Oasis melaporkan Cici dengan tuduhan penggelapan dan penipuan pada Januari 2020. Marthen Fordakotsu kuasa hukum Cici menjelaskan, penyelidikan hingga penyidikan kasus ini terkesan dipaksakan.

Sebab kasus dilaporkan awal 2020, penetapan tersangka baru dilakukan pada Oktober 2020. Padahal dalam penyelidikan yang dilakukan pada 2021 lalu Kejak­saan Negeri Ambon mengugurkan SPDP yang dikirimkan penyidik untuk memproses kasus tersebut.

Marthen menjelaskan, kasus berawal dari ada hubungan per­data berupa kerjasama penjualan sembako antara kliennya Cici dan Jo Putidarma alias Tanaka dengan Meice Hatuneri selaku pemilik swalayan Oasis pada 2018.

Baca Juga: Polisi Tahan Sopir Penyebab Laka Lantas Liang

Dalam kerjasama tersebut kedua belah pihak setuju adakan kerjasama jual sembako, ke pe­ngecer kemudian disetor ke Oasis dengan nilai pengambilan barang mencapai Rp. 3.841.679.500.

“Pengambilan barang Februari 2018 sampai april 2018 dengan total biaya sebesar Rp. 3.841.679. 500. Dibulan itu juga ada pe­ng­embalian sebesar Rp.884.193.500. Pada Maret 2018 dikembali­kan lagi Rp. 1.453.609.500, dan April 2018 sebesar Rp.664.580.000. Berja­lannya waktu ada lagi pengembalian Rp.150.061.000, sehinga hutang berkurang menjadi Rp 662.252.000. Nilai ini dikurangi barang rusak yang dikembalikan se­besar Rp.445. 557.000, dikura­ngi lagi barang rusak tapi tidak mau diterima pihak Oasis,” ung­kapnya kepada wartawan di Ambon Senin (18/10).

Menurutnya, semua transaksi kliennya dengan pihak Oasis ada bukti. Tapi saat kasus bergulir di Polsek Sirimau kliennya diminta tekan pernyataan piutang sebesar Rp.700 juta yang konsepnya sudah disipkan oleh pihak Oasis.

“Yang membuat penyelidikan kasus ini terlihat ganjal, saat pe­meriksaan dilakukan, terlapor hanya dimintakan bukti piutang, sementara  bukti retur pengem­balian barang dan bukti transfer yang ingin diperlihatkan ke penyidik  diabaikan,” kata Marthen.

Diakuinya, berjalannya waktu, kasus tersebut sempat terhenti lantaran SPDP yang dikirim pe­nyidik ditolak oleh jaksa penuntut umum, Awaluddin. Penolakan dilakukan lantaran kasus tersebut tidak masuk unsur pidana me­lainkan perdata.

Awaludin yang dikonfirmasi membenarkan kalau pihaknya sudah menolak SPDP kasus Oasis versus Cici.

“Oh iya benar, untuk kasus ini kita tolak SPDP, karena kasus perdata bukan pidana, dan saat itu langsung ditarik SPDP. Seharunya penyidik menyurat untuk menarik kasus ini,” akui Awaludin.

Pasca penolakan SPDP kasus ini sempat diam ditempat. Anehnya diawal Oktober 2021 Cici kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Atas statusnya itu Cici melalui kuasa hukumnya melapor ke Paminal Mabea Polri pada 12 Oktober 2021.

Laporan tersebut direspon dengan turunya tim Mabes yang melakukan pemeriksaan terhadap Dirkrimum dan penyidiknya. Meskipun demikian, Kabid Humas Polda Maluku, Rum Ohoirat membantah tim Mabes Polri ke Ambon untuk keperluan pemerik­saan Direskrimum, Sih Harno.

“Itu tidak betul, memang dua minggu lalu ada tim yang turun melakukan pemeriksaan secara internal terkait laporan pengaduan masyarakat. Jadi semua laporan, pasti ditindaklanjuti tapi kalau pemeriksaan pa Sih Harno itu tidak betul,” tandas Ohoirat. (S-45)